Aspirasimediarakyat.com, Palembang — Di tengah geliat pembangunan yang sering kali berkilau di pusat kota namun meninggalkan bayang-bayang ketimpangan di sudut-sudut permukiman, program Gerakan Bersama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Gebrak Rutilahu) di Sumatera Selatan kembali dihadirkan sebagai upaya kolektif membangun harapan, sekaligus menguji sejauh mana komitmen kolaborasi lintas sektor mampu menjawab persoalan mendasar tentang akses hunian layak bagi masyarakat yang selama ini hidup di batas ketidakpastian.
Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, turun langsung meninjau pelaksanaan program tersebut di Jalan Pantai Musi, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Selasa (5/5/2026), dalam sebuah agenda yang sarat makna sosial dan simbolik.
Kunjungan ini bukan sekadar seremoni, melainkan penegasan bahwa persoalan rumah tidak layak huni masih menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Dalam pelaksanaan tahap ini, dua unit rumah milik warga, yakni Ibu Nurmalinda dan Bapak Zainal Arifin, dipilih untuk mendapatkan perbaikan total sebagai bagian dari target ambisius pemerintah provinsi.
Program Gebrak Rutilahu tahun 2026 menargetkan perbaikan sebanyak 6.121 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, sebuah angka yang mencerminkan besarnya kebutuhan intervensi sosial di sektor perumahan.
Herman Deru menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, melainkan pada kekuatan gotong royong dan kolaborasi masyarakat.


“Melibatkan semua pihak untuk berkontribusi dan percaya dengan gerakan ini adalah hal yang luar biasa,” ujarnya, menegaskan filosofi dasar program yang mengedepankan partisipasi kolektif.
Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman sebelumnya dalam program bedah rumah tanpa APBD telah membuktikan bahwa solidaritas sosial mampu menjadi motor perubahan yang efektif.
Pendekatan ini sekaligus menjadi kritik halus terhadap ketergantungan berlebihan pada anggaran negara, yang kerap terbatas dan tidak selalu mampu menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks kebijakan publik, model kolaboratif seperti ini membuka ruang partisipasi yang lebih luas, namun juga menuntut transparansi dan akuntabilitas agar tidak sekadar menjadi simbol tanpa dampak nyata.
Program ini juga disebut sejalan dengan agenda nasional Program 3 Juta Rumah, yang mendorong sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam memperluas akses hunian layak.
Di lapangan, dampak program ini terasa nyata, terutama bagi penerima manfaat seperti Ibu Nurmalinda yang selama ini berjuang memenuhi kebutuhan hidup sebagai pengemudi ojek online.
“Saya sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur atas kepeduliannya,” ungkapnya dengan penuh haru, menggambarkan betapa besar arti perubahan tersebut bagi keluarganya.
Kisah ini menjadi potret konkret bagaimana kebijakan publik dapat langsung menyentuh kehidupan masyarakat, bukan sekadar angka dalam laporan.
Namun demikian, di balik kisah-kisah inspiratif tersebut, terdapat pertanyaan yang lebih besar mengenai keberlanjutan program dan pemerataan manfaatnya di seluruh wilayah.
Pelaksanaan Gebrak Rutilahu yang dilakukan secara serentak di berbagai daerah melalui koordinasi virtual menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memperluas jangkauan program.
Melalui sambungan daring, Herman Deru berinteraksi dengan para kepala daerah yang juga melaksanakan kegiatan serupa di wilayah masing-masing, menciptakan sinergi yang lebih terstruktur.
“Model koordinasi ini mencerminkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi, sekaligus menjadi alat untuk memastikan konsistensi pelaksanaan di tingkat daerah.”
Gubernur berharap gerakan ini dapat menjadi pemicu bagi sektor swasta dan masyarakat mampu untuk turut berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan hunian tidak layak.
Harapan tersebut mengandung makna bahwa penyelesaian masalah sosial tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan kolektif yang berkelanjutan.
Di sisi lain, pendekatan berbasis swadaya juga memerlukan kerangka regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan ketimpangan baru atau potensi penyalahgunaan.
Keterlibatan berbagai pihak harus diiringi dengan mekanisme pengawasan yang kuat, sehingga setiap kontribusi benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam konteks yang lebih luas, program ini menjadi cerminan bagaimana kebijakan perumahan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut aspek keadilan sosial dan kesejahteraan.
Hunian layak bukan sekadar tempat tinggal, melainkan fondasi bagi kualitas hidup yang lebih baik, termasuk kesehatan, pendidikan, dan produktivitas masyarakat.
Melihat dinamika yang ada, Gebrak Rutilahu menjadi lebih dari sekadar program, melainkan ujian nyata bagi komitmen kolektif dalam menghadirkan keadilan sosial di sektor perumahan.
Jika dijalankan secara konsisten dan transparan, program ini berpotensi menjadi model kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi keberlanjutan sosial.
Pada akhirnya, masyarakat menaruh harapan bahwa setiap langkah yang diambil tidak berhenti pada simbol dan seremoni, melainkan benar-benar menghadirkan perubahan nyata yang dapat dirasakan secara luas dan merata, sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun kehidupan yang lebih layak dan bermartabat bagi seluruh warga.




















