Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Pergantian kepemimpinan di Kementerian Lingkungan Hidup menyisakan pekerjaan rumah yang tidak ringan setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menilai bahwa koreksi menyeluruh terhadap kebijakan dan penghentian penerbitan persetujuan lingkungan menjadi langkah mendesak di tengah meningkatnya krisis ekologis yang mencerminkan lemahnya pengawasan, ketidaktegasan penegakan hukum, serta arah kebijakan yang dinilai masih membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.
Sorotan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Even Sembiring, yang menegaskan bahwa Menteri Lingkungan Hidup yang baru, Jumhur Hidayat, tidak bisa hanya melanjutkan kebijakan lama dengan pendekatan kosmetik tanpa perubahan substansial.
Menurut Boy, persoalan utama lingkungan hidup di Indonesia bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi dan pengawasan yang membuat pelanggaran terus berulang tanpa efek jera.
Ia menilai bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghentikan sementara penerbitan persetujuan lingkungan, sembari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah diberikan sebelumnya.
“Alih-alih melakukan aksi koreksi secara menyeluruh, Kementerian Lingkungan Hidup di bawah Hanif Faisol malah menyederhanakan persoalan lingkungan dengan hanya fokus pada isu persampahan,” ujar Boy dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Ia juga menyoroti penerbitan ulang persetujuan lingkungan di Kabupaten Dairi yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, sebagai contoh kebijakan yang dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan.
Dalam perspektif hukum, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi pemerintah dalam menjalankan putusan pengadilan serta menjaga kepastian hukum di sektor lingkungan hidup.
Boy menegaskan bahwa menteri baru harus menggunakan kewenangannya secara maksimal untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh persetujuan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan industri ekstraktif.
Selain itu, penguatan pengawasan dinilai menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa pelanggaran tidak lagi terjadi secara berulang, terutama di sektor-sektor yang memiliki dampak ekologis besar.
“Pengawasan yang lebih ketat juga harus diprioritaskan menteri baru untuk memastikan pelanggaran yang terus berulang tidak lagi terjadi,” kata Boy.
Ia mengingatkan bahwa bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan cermin nyata dari lemahnya sistem pengawasan terhadap aktivitas industri yang telah mengantongi izin lingkungan.
Meskipun pemerintah telah mencabut puluhan izin usaha, Boy menilai bahwa langkah tersebut belum diiringi dengan upaya pemulihan lingkungan yang memadai, sehingga dampak kerusakan masih dirasakan oleh masyarakat.
“Dalam konteks ini, pencabutan izin tanpa pemulihan dinilai hanya menyelesaikan sebagian persoalan, sementara kerusakan ekologis yang terjadi tetap membebani masyarakat dan generasi mendatang.”
Lebih jauh, Boy menyoroti bahwa pergantian menteri tidak akan memberikan perubahan signifikan jika tidak diiringi dengan koreksi terhadap kebijakan yang lebih besar, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai melemahkan perlindungan lingkungan.
Ia mendorong agar Menteri Lingkungan Hidup berani menyampaikan kepada Presiden bahwa penguatan kembali substansi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi langkah krusial.
Di sisi lain, isu perlindungan terhadap pejuang lingkungan juga menjadi perhatian penting. Walhi menekankan perlunya implementasi maksimal Pasal 66 UU PPLH yang menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan.
Pasal tersebut secara tegas melarang kriminalisasi terhadap individu atau kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, namun dalam praktiknya masih sering diabaikan.
Boy menilai bahwa Menteri Lingkungan Hidup harus bersikap tegas dalam menghentikan tindakan represif terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidup mereka dari ancaman eksploitasi.
Dalam kondisi saat ini, masyarakat di berbagai daerah masih menghadapi berbagai persoalan seperti pencemaran lingkungan, polusi udara, menurunnya daya dukung lingkungan, hingga buruknya tata kelola sampah.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa krisis lingkungan tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga sosial, karena berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.
Selain itu, Boy juga menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dikhawatirkan justru semakin melemahkan instrumen perlindungan lingkungan.
Sebagai alternatif, ia mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim yang tidak hanya mengatur aspek teknis perubahan iklim, tetapi juga memastikan keadilan bagi kelompok masyarakat rentan.
Menurutnya, kebijakan mitigasi dan adaptasi krisis iklim harus dirancang dengan pendekatan yang berpihak pada masyarakat, bukan sekadar pendekatan teknokratik yang jauh dari realitas lapangan.
Di sektor pengelolaan sampah, pemerintah juga diminta untuk memperkuat tanggung jawab produsen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta membatalkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik yang dinilai sebagai solusi semu.
Ia menegaskan pentingnya perlindungan kawasan hulu, sumber mata air, serta lahan pangan sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Pelantikan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 April 2026 menjadi titik awal harapan baru, namun juga membawa beban ekspektasi publik yang tinggi terhadap perubahan arah kebijakan.
Dalam keseluruhan dinamika ini, tuntutan terhadap reformasi kebijakan lingkungan tidak lagi sekadar soal regulasi, melainkan tentang keberanian politik untuk menempatkan keselamatan ekologis sebagai prioritas utama, karena tanpa langkah korektif yang tegas dan menyeluruh, kerusakan lingkungan akan terus berulang sebagai siklus yang merugikan masyarakat luas, sekaligus menggerus masa depan generasi yang bergantung pada keberlanjutan sumber daya alam.




















