Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah ambisi besar negara menghadirkan program Makan Bergizi Gratis sebagai simbol kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat, muncul sorotan tajam dari Mahfud MD yang mengungkap dugaan ketimpangan serius dalam struktur anggaran triliunan rupiah yang justru menyisakan porsi sangat kecil bagi substansi utama program, yakni pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam sebuah wawancara yang kemudian memicu perhatian luas, terutama karena ia mengungkap adanya ketidakseimbangan mencolok dalam distribusi anggaran program tersebut. Dari total dana yang digelontorkan, hanya sekitar Rp34 miliar yang disebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan makanan.
Sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Mahfud tidak hanya berbicara sebagai pengamat, tetapi juga sebagai sosok yang memahami implikasi hukum dari tata kelola anggaran negara. Ia menilai bahwa jika data tersebut akurat, maka ada persoalan mendasar dalam desain dan implementasi kebijakan publik.
Menurutnya, alokasi anggaran yang justru dominan terserap untuk pengadaan kendaraan, perlengkapan seperti kaos, hingga wadah makan atau ompreng menunjukkan adanya distorsi prioritas. Dalam kerangka hukum keuangan negara, hal ini berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Mahfud secara lugas menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk pemborosan yang tidak sejalan dengan semangat program yang seharusnya berpihak langsung kepada rakyat. Ia menegaskan bahwa jika fakta ini benar, maka audit menyeluruh menjadi langkah yang tidak bisa ditawar.
Kritik tersebut semakin menguat karena disandingkan dengan realitas di lapangan yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan klaim keberhasilan program. Ia menyinggung adanya laporan mengenai distribusi yang tidak tepat sasaran, bahkan munculnya dugaan kasus keracunan massal yang memperlihatkan lemahnya kontrol kualitas.
Selain itu, Mahfud juga mempertanyakan klaim-klaim besar terkait pengadaan bahan pangan dalam jumlah masif, termasuk pembelian puluhan ribu sapi. Ia menilai narasi tersebut tidak sepenuhnya selaras dengan kondisi faktual yang dirasakan masyarakat di berbagai daerah.
“Ketidaksesuaian antara laporan administratif di tingkat pusat dengan kondisi empiris di lapangan menjadi indikator adanya celah dalam sistem pengawasan. Dalam perspektif kebijakan publik, hal ini mencerminkan potensi terjadinya asimetri informasi yang dapat merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.”
Lebih jauh, Mahfud menekankan bahwa kritik terhadap program strategis semacam ini seharusnya tidak dipandang sebagai serangan politik, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis. Ia mendorong agar pemerintah merespons dengan langkah konkret, bukan sekadar narasi defensif.
Dalam konteks tersebut, ia mengapresiasi adanya sinyal bahwa Presiden Prabowo Subianto mulai mempertimbangkan perubahan tata kelola program agar lebih tepat sasaran. Fokus terhadap masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar dinilai sebagai langkah yang relevan secara sosial dan ekonomi.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa perubahan kebijakan tidak boleh berhenti pada perencanaan ulang semata. Evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran sebelumnya tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada praktik yang menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik.
Di sisi lain, ia juga menyoroti fenomena gaya hidup pejabat yang cenderung hedonistik, yang secara tidak langsung memperburuk persepsi publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Dalam pandangannya, pemborosan anggaran yang terjadi secara sistemik dapat menjadi budaya yang merusak integritas birokrasi.
Istilah “brutal” yang ia gunakan bukan sekadar retorika, melainkan gambaran tentang betapa seriusnya potensi penyimpangan dalam penggunaan dana publik. Jika tidak dikendalikan, pola ini dapat menjalar dari pusat ke daerah dan menciptakan efek domino yang merugikan keuangan negara.
Meski demikian, Mahfud tidak menafikan bahwa program Makan Bergizi Gratis memiliki dampak positif bagi masyarakat miskin. Ia mengakui bahwa banyak warga yang merasakan manfaat langsung, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar yang selama ini sulit dijangkau.
Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan sebuah program tidak hanya diukur dari niat baik atau dampak parsial, melainkan dari konsistensi antara tujuan, pelaksanaan, dan hasil yang dicapai. Ketimpangan dalam salah satu aspek tersebut dapat menggerus kepercayaan publik.
Selain isu anggaran MBG, Mahfud juga mengangkat persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni tertahannya dokumen Komisi Reformasi Polri di lingkungan Istana. Dokumen yang telah disusun secara komprehensif itu hingga kini belum mendapatkan ruang presentasi resmi di hadapan Presiden.
Ia mengungkap bahwa permintaan Presiden agar dokumen tidak dikirim secara tertulis demi menghindari kebocoran justru berujung pada stagnasi komunikasi, karena belum adanya jadwal pertemuan langsung yang dijanjikan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen terhadap reformasi institusional, terutama dalam sektor penegakan hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan dan ketertiban.
Di tengah berbagai kritik tersebut, Mahfud tetap memberikan catatan positif terhadap langkah Polri yang mulai menghapus praktik titip-menitip dalam rekrutmen Akademi Kepolisian. Ia menilai langkah ini sebagai indikasi awal perbaikan integritas institusi.
Keseluruhan dinamika ini menggambarkan sebuah realitas kompleks dalam pengelolaan kebijakan publik, di mana niat baik sering kali berhadapan dengan tantangan implementasi yang tidak sederhana, sementara masyarakat berada di posisi yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan nyata dari setiap rupiah yang dikelola negara.




















