“Penolakan Kenaikan PBB-P2 Merebak, Tekanan Fiskal Daerah Jadi Sorotan”

Gelombang penolakan kenaikan PBB-P2 2025 melanda berbagai daerah, dari Pati, Jombang, Semarang, hingga Bone, warga turun ke jalan menyuarakan protes.

Aspirasimediarakyat.comGelombang penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terus bergulir di berbagai daerah. Mulai dari Kabupaten Pati, Jombang, Semarang, hingga Bone, warga turun ke jalan mengekspresikan keberatan mereka atas kebijakan pemerintah daerah yang menaikkan PBB untuk tahun pajak 2025.

Di beberapa titik, aksi ini bahkan berujung ricuh, seperti di Pati, Jawa Tengah, di mana demonstrasi memanas hingga aparat harus menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Tuntutan warga seragam: kenaikan tarif dinilai memberatkan, tidak diiringi sosialisasi memadai, dan jauh dari kondisi ekonomi rakyat yang sedang tertekan.

Latar belakang kebijakan ini tak lepas dari tekanan fiskal yang kini dialami pemerintah daerah. Ekonom menilai, pemangkasan anggaran transfer ke daerah oleh pemerintah pusat menjadi faktor pemicu utama. Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto memangkas dana yang biasanya menjadi penopang belanja daerah.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyebut banyak kepala daerah kini menghadapi kas daerah yang “cekak”. Menurutnya, kenaikan PBB menjadi langkah instan yang dipilih sebagian kepala daerah, meski justru berisiko memicu kemarahan publik. “Ini cara paling tidak kreatif dalam mencari PAD,” ujarnya.

Kebijakan efisiensi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang berlaku sejak 5 Agustus 2025. Aturan ini mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi belanja negara, termasuk pemangkasan anggaran kementerian/lembaga dan transfer ke daerah. Tujuannya, menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus mengamankan program prioritas nasional.

Namun, dampak di lapangan tak bisa diabaikan. Pemangkasan dana membuat daerah harus mencari sumber pendapatan tambahan, sementara potensi pajak daerah terbatas. Kombinasi rendahnya rasio pajak, tingginya beban utang pemerintah pusat, dan pengalihan belanja untuk program prioritas nasional justru menekan ruang fiskal daerah.

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai keputusan menaikkan PBB memang punya logika fiskal, tetapi mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat. “Rasionalitas protes warga terletak pada tuntutan agar kebijakan fiskal dibuat proporsional dan adil,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tanpa keseimbangan tersebut, legitimasi pemerintah daerah bisa tergerus. Terlebih, banyak warga merasa kenaikan PBB tidak sebanding dengan perbaikan layanan publik yang diterima. Jalan rusak, fasilitas kesehatan terbatas, dan infrastruktur dasar yang mangkrak menjadi bukti bahwa beban pajak belum sejalan dengan manfaat yang dirasakan.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menambahkan bahwa keterbatasan kapasitas fiskal adalah masalah umum di hampir semua daerah. Berdasarkan penilaian Kementerian Keuangan, hanya sebagian kecil pemerintah daerah yang punya kapasitas fiskal tinggi, sedangkan mayoritas berada di kategori rendah.

Menurut Faisal, maraknya protes ini seharusnya menjadi cermin bagi pemerintah pusat untuk menimbang ulang kebijakan fiskal daerah. “Permintaan agar daerah kreatif mencari PAD sebaiknya diiringi dukungan nyata, bukan sekadar tekanan,” ujarnya.

Baca Juga :  "Indonesia Miliki Kampung Haji di Mekkah, Investasi Negara Disorot Publik"

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kenaikan PBB sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah. Sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB ditetapkan oleh bupati atau wali kota dengan konsultasi ke gubernur. Pemerintah pusat tidak melakukan intervensi langsung.

Tito mengaku akan menggelar rapat virtual dengan seluruh kepala daerah untuk memetakan wilayah yang menaikkan PBB. “Kita akan identifikasi, lalu cari solusi yang tidak membebani masyarakat,” ujarnya di Jakarta.

Ia mengingatkan, setiap kebijakan fiskal daerah wajib melalui proses sosialisasi dan mempertimbangkan dampak terhadap kemampuan ekonomi rakyat. “Jangan sampai kebijakan hanya mengandalkan logika kas, tanpa melihat daya beli masyarakat,” tambahnya.

Saat berunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025), massa melempari area Kantor Bupati dengan botol air mineral.

Kasus di beberapa daerah menunjukkan besarnya lonjakan tarif. Di Pati, kenaikan mencapai 250%, memicu demonstrasi besar-besaran. Cirebon mencatat kenaikan hingga 1.000%, sedangkan Jombang sebesar 400%. Angka ini jelas memukul kantong warga yang sebagian besar masih memulihkan diri dari dampak ekonomi pascapandemi.

Pengamat menilai, jika tren ini berlanjut tanpa penyesuaian, potensi ketegangan sosial akan meningkat. Masyarakat yang merasa tertekan ekonominya akan semakin kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah. Dalam jangka panjang, hal ini bisa mengganggu stabilitas politik lokal.

Sementara itu, beberapa kepala daerah berdalih bahwa kenaikan PBB adalah satu-satunya cara realistis untuk menutup defisit APBD. Namun, argumen ini dinilai rapuh jika tidak diiringi transparansi penggunaan dana dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Usai kericuhan pecah, personel kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa di depan Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).

Dari sisi hukum, pemerintah daerah memang memiliki dasar kuat untuk menetapkan tarif pajak melalui peraturan kepala daerah. Namun, semangat otonomi fiskal yang diatur dalam UU HKPD tetap menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.

Kenaikan pajak seharusnya menjadi langkah terakhir setelah upaya optimalisasi pendapatan lain dilakukan, seperti perbaikan sistem retribusi, efisiensi belanja daerah, dan peningkatan pengelolaan aset. Tanpa langkah-langkah itu, kebijakan menaikkan PBB hanya akan dilihat sebagai pemindahan beban fiskal dari pusat ke masyarakat.

Gelombang protes yang kini merebak menjadi sinyal keras bahwa ruang fiskal daerah tidak bisa dikelola dengan mengorbankan rakyat. Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah mutlak diperlukan untuk merumuskan strategi fiskal yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada warga.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *