Aspirasimediarakyat.com, Surabaya — Rangkaian pengungkapan dugaan korupsi di sektor energi dan pertambangan, mulai dari kasus suap yang menyeret Ketua Ombudsman RI hingga penggeledahan kantor Dinas ESDM Jawa Timur terkait pungutan liar, memperlihatkan potret buram tata kelola sumber daya alam yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan publik namun justru kerap tersandera praktik manipulasi kebijakan, penyalahgunaan kewenangan, dan relasi kuasa yang mengaburkan batas antara kepentingan negara dan kepentingan kelompok tertentu.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap dugaan suap yang melibatkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, dalam perkara tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Kasus ini membuka dugaan adanya intervensi terhadap kebijakan negara demi kepentingan korporasi.
Dalam konstruksi perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta, yakni petinggi PT TSHI, sebagai upaya menghindari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki persoalan dengan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan, lalu mencari jalan keluar melalui jalur nonformal.
“Perusahaan tersebut mencari jalan keluar dan bersama-sama dengan Saudara HS mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi melalui Ombudsman,” ujar Syarief dalam keterangannya.
Penyidik mengidentifikasi sejumlah pihak dari perusahaan yang diduga terlibat, mulai dari pemilik berinisial LD hingga Direktur berinisial LKM yang berperan dalam penyerahan dana, serta pihak lain yang menjembatani komunikasi dengan pejabat negara.
“Modus yang digunakan dalam perkara ini terbilang kompleks, yakni dengan menciptakan laporan pemeriksaan yang seolah berasal dari pengaduan masyarakat, namun diduga merupakan bagian dari skenario untuk memengaruhi kebijakan.”
Laporan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menekan kementerian agar melakukan koreksi terhadap kebijakan yang sebelumnya telah ditetapkan, sehingga memberikan keuntungan bagi pihak perusahaan.
Fenomena ini mencerminkan bagaimana instrumen pengawasan publik dapat disusupi kepentingan tertentu, mengubah fungsi kontrol menjadi alat legitimasi bagi kepentingan ekonomi yang sempit.
Di sisi lain, dalam waktu hampir bersamaan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur di Surabaya, sebagai bagian dari penyidikan dugaan pungutan liar dalam penerbitan perizinan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam layanan publik di sektor energi.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti yang mendukung, baik berupa dokumen administrasi maupun barang bukti elektronik,” ujarnya.
Tim penyidik bidang Pidana Khusus menyasar berbagai dokumen perizinan serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungan organisasi perangkat daerah tersebut.
Proses penggeledahan berlangsung selama berjam-jam, menunjukkan kompleksitas perkara serta pentingnya pengumpulan bukti secara menyeluruh untuk membangun konstruksi hukum yang kuat.
Meski belum diungkap siapa saja pihak yang terlibat, penyidikan ini memperlihatkan adanya indikasi sistemik dalam praktik layanan publik yang seharusnya transparan namun justru rentan disalahgunakan.
Dalam konteks yang lebih luas, kedua peristiwa ini memperlihatkan pola yang serupa, yakni adanya celah dalam tata kelola sektor energi dan sumber daya alam yang memungkinkan praktik korupsi terjadi di berbagai level, baik di pusat maupun daerah.
Anggota DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas praktik tambang ilegal dan penyimpangan di sektor tersebut.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana keuntungan ekonomi sering kali hanya dinikmati oleh kelompok tertentu tanpa memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat sekitar.
Nasir juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga diikuti dengan kebijakan yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat, seperti pengembangan konsep pertambangan rakyat.
Dalam kerangka hukum dan kebijakan publik, penguatan tata kelola sektor energi menjadi kebutuhan mendesak, mengingat sektor ini memiliki nilai strategis sekaligus potensi kerentanan terhadap praktik korupsi yang tinggi.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa tanpa sistem pengawasan yang kuat dan integritas yang terjaga, sumber daya alam yang melimpah justru dapat berubah menjadi arena perebutan kepentingan yang merugikan negara dan masyarakat.
Rangkaian kasus ini menjadi cermin bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan reformasi struktural, sehingga setiap kebijakan tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga bersih dalam implementasi dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik yang lebih luas.



















