Aspirasimediarakyat.com — Dalam suasana pasca-Idulfitri yang semestinya menjadi ruang refleksi moral dan sosial, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H., justru mengirimkan sinyal keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dengan menegaskan larangan praktik pungutan liar sekaligus menuntut etos kerja berbasis keikhlasan dan profesionalisme, sebagai fondasi utama untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan pembangunan daerah berjalan nyata, bukan sekadar narasi administratif yang kehilangan makna di tengah kebutuhan masyarakat yang semakin mendesak.
Momentum halal bihalal 1447 Hijriah di halaman Kantor Bupati Muba pada Selasa (31/03/2026) menjadi panggung penting bagi penegasan arah kepemimpinan tersebut. Hadir bersama Wakil Bupati Kiyai Abdul Rohman Husen, seluruh ASN dikumpulkan bukan sekadar untuk bersilaturahmi, melainkan untuk diingatkan kembali pada tanggung jawab moral sebagai pelayan publik.
Dalam forum yang sarat simbol kebersamaan itu, Bupati Toha menekankan bahwa keikhlasan bukan sekadar retorika spiritual, melainkan prinsip kerja yang harus tercermin dalam pelayanan nyata. Ia menyoroti pentingnya dedikasi yang tidak terdistorsi oleh kepentingan pribadi, apalagi praktik pungli yang selama ini menjadi noda dalam pelayanan publik.
“Jangan ada lagi pungli. Bekerjalah dengan ikhlas untuk masyarakat. Tunjukkan loyalitas kepada pimpinan dengan kinerja yang sungguh-sungguh. Jika kita bekerja maksimal, maka apapun hasil yang kita terima akan terasa lebih ikhlas dan penuh rasa syukur,” tegas H. M. Toha Tohet, S.H., menekankan garis batas yang jelas antara pengabdian dan penyimpangan.
Pernyataan tersebut bukan tanpa konteks. Dalam sistem birokrasi yang kompleks, praktik pungli kerap tumbuh di celah pelayanan yang tidak transparan. Ia menjadi semacam “biaya tak terlihat” yang membebani masyarakat, sekaligus menggerus legitimasi pemerintah di mata publik.
Secara hukum, praktik pungli bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam perspektif ini, pungli bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi pidana serius.
Karena itu, penegasan Bupati Toha dapat dibaca sebagai upaya membangun kembali disiplin birokrasi yang berbasis integritas. Ia mencoba menarik garis tegas bahwa pelayanan publik tidak boleh menjadi ruang transaksi, melainkan ruang pengabdian yang bersih dari praktik menyimpang.
Di sisi lain, Bupati Toha juga menyinggung dinamika internal pemerintahan yang selama ini berkembang. Ia mengakui bahwa dalam lebih dari satu tahun masa kepemimpinannya, belum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat ia kunjungi secara langsung.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang di kalangan ASN terkait kunjungan kerja kepala daerah. Selama ini, kunjungan tersebut kerap diartikan sebagai inspeksi mendadak yang bernuansa pengawasan semata.
“Kunjungan ke OPD bukan semata-mata sidak. Sidak tidak menyelesaikan masalah, yang kita butuhkan adalah sinergi dan kerja sama untuk mencari solusi bersama,” ujar Bupati Toha, menegaskan pendekatan kolaboratif dalam tata kelola pemerintahan.
Pendekatan ini menjadi penting di tengah tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks. Tanpa sinergi antarperangkat daerah, berbagai program pembangunan berisiko terjebak dalam fragmentasi kebijakan yang tidak efektif.
Salah satu isu krusial yang disoroti adalah persoalan infrastruktur, khususnya jalan rusak yang masih menjadi keluhan utama masyarakat. Infrastruktur bukan sekadar proyek fisik, melainkan urat nadi aktivitas ekonomi dan mobilitas sosial.
“Kita harus bersama-sama menuntaskan persoalan jalan rusak yang urgent. Infrastruktur yang baik akan memperlancar aktivitas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuhnya, menegaskan prioritas pembangunan yang bersifat langsung dirasakan masyarakat.
“Dalam konteks kebijakan publik, perbaikan infrastruktur memang memiliki efek berganda terhadap perekonomian daerah. Akses yang lebih baik akan membuka peluang distribusi barang, meningkatkan konektivitas, serta mempercepat pertumbuhan sektor produktif.”
Namun demikian, komitmen pembangunan tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa didukung oleh kinerja ASN yang profesional dan bebas dari praktik penyimpangan. Di sinilah integritas menjadi fondasi utama yang tidak bisa ditawar.
Selain isu pelayanan dan pembangunan, Bupati Toha juga menyinggung soal kesejahteraan ASN melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga kini masih dinantikan. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah mengupayakan pencairannya.
“Kita sedang berupaya. Insyaallah, jika tidak ada kendala, pertengahan tahun ini TPP bisa cair,” tandasnya, memberikan sinyal positif sekaligus harapan bagi para ASN yang menunggu kepastian tersebut.
Pernyataan ini menjadi penting sebagai bagian dari keseimbangan antara tuntutan kinerja dan penghargaan terhadap aparatur. Kesejahteraan yang memadai diyakini dapat mendorong peningkatan motivasi dan kualitas pelayanan.
Di tengah berbagai dinamika tersebut, pesan utama yang ingin ditegaskan adalah bahwa birokrasi harus kembali pada esensinya sebagai pelayan masyarakat. Setiap kebijakan, setiap program, dan setiap tindakan aparatur harus berorientasi pada kepentingan publik.
Penegasan larangan pungli, dorongan keikhlasan kerja, hingga fokus pada pembangunan infrastruktur menunjukkan arah kebijakan yang berupaya menggabungkan aspek moral, administratif, dan teknokratis dalam satu kerangka yang utuh.
Lebih jauh, langkah ini mencerminkan upaya untuk membangun pemerintahan yang tidak hanya bekerja secara prosedural, tetapi juga memiliki kesadaran etis dalam setiap kebijakannya, sehingga kepercayaan publik dapat terus dijaga dan diperkuat.
Keseluruhan pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau banyaknya program, tetapi oleh kualitas integritas dan komitmen aparatur yang menjalankannya, sehingga setiap rupiah yang dikelola benar-benar kembali dalam bentuk manfaat nyata bagi masyarakat serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.



















