Aspirasimediarakyat.com — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2025 menjadi momentum strategis dalam menilai arah kebijakan pembangunan daerah, sekaligus menguji sejauh mana akuntabilitas pemerintah daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui program-program yang telah dijalankan sepanjang satu tahun anggaran dengan standar transparansi dan efektivitas yang terus menjadi sorotan publik.
Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-4 tersebut digelar dalam rangka penyampaian laporan panitia-panitia khusus kepada pimpinan DPRD serta pengambilan keputusan terhadap LKPJ Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin ini menjadi bagian penting dalam siklus pengawasan legislatif terhadap kinerja eksekutif daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Musi Banyuasin, Afitni Junaidi Gumay, S.E., didampingi unsur pimpinan lainnya serta dihadiri anggota DPRD yang turut memberikan perhatian terhadap substansi laporan yang dibahas.
Turut hadir dalam forum tersebut Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H., Wakil Bupati Abrur Rohman Husen, Sekretaris Daerah Drs. Syafaruddin, M.Si., para asisten, staf ahli, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kehadiran jajaran eksekutif secara lengkap mencerminkan pentingnya forum ini sebagai ruang formal untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program pembangunan yang telah berjalan.
Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, menegaskan bahwa rapat paripurna ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.
Ia menyampaikan bahwa DPRD akan melakukan evaluasi secara mendalam terhadap capaian program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Evaluasi tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menjadi indikator utama kinerja pemerintah daerah.
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap capaian program-program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Afitni.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa rekomendasi DPRD bukan hanya catatan formal, melainkan instrumen penting dalam mendorong perbaikan kebijakan di tingkat daerah.
Dalam tahapan selanjutnya, panitia-panitia khusus DPRD menyampaikan laporan hasil evaluasi terhadap LKPJ Bupati, yang menjadi dasar bagi DPRD dalam merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah.
Laporan tersebut memuat hasil analisis terhadap efektivitas program, realisasi anggaran, serta dampak kebijakan terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat.
Di sisi eksekutif, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H. menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan refleksi dari kerja kolektif pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, serta penguatan sektor ekonomi masyarakat.
Menurutnya, capaian yang disampaikan dalam LKPJ tersebut merupakan hasil dari perencanaan yang terintegrasi dan pelaksanaan program yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Namun demikian, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, LKPJ bukan hanya dokumen capaian, tetapi juga cermin dari sejauh mana kebijakan mampu memberikan dampak nyata dan terukur.
“Peran DPRD dalam melakukan evaluasi menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap program tidak berhenti pada angka realisasi, tetapi juga menyentuh kualitas hasil yang dirasakan masyarakat.”
Dalam konteks ini, hubungan antara eksekutif dan legislatif tidak hanya bersifat formal, melainkan menjadi mekanisme checks and balances yang menentukan arah pembangunan daerah.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, terutama di tengah tuntutan masyarakat yang semakin kritis terhadap kinerja aparatur negara.
Forum paripurna ini sekaligus menjadi ruang refleksi bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kekurangan serta memperkuat strategi kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, rekomendasi DPRD diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Sinergi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan menjadi fondasi penting dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Proses evaluasi LKPJ ini memperlihatkan bahwa pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada pelaksanaan program, tetapi juga pada keberanian untuk mengoreksi dan memperbaiki kebijakan yang belum optimal.
Akuntabilitas yang kuat akan mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Rapat paripurna ini mencerminkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari capaian fisik dan angka statistik, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan yang diambil mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara nyata, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan yang bekerja dengan prinsip keterbukaan, tanggung jawab, dan orientasi pada kepentingan rakyat secara luas.



















