“Impor 105 Ribu Pikap Disorot, Kemhan Bantah Terlibat”

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa Kemhan tidak terlibat dalam impor 105.000 unit pikap asal India untuk program KDKMP. Sementara itu, PT Agrinas Pangan Nusantara menyatakan siap mematuhi keputusan DPR dan pemerintah, di tengah permintaan DPR agar rencana impor tersebut ditunda sembari menunggu kajian lebih lanjut terkait kesiapan industri dalam negeri.

Aspirasimediarakyat.com — Polemik impor 105.000 unit mobil pikap asal India untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memantik perdebatan publik setelah muncul kabar yang menyeret nama Kementerian Pertahanan, memaksa klarifikasi resmi disampaikan di tengah sorotan DPR dan pertanyaan tentang transparansi, kepatuhan regulasi, serta keberpihakan kebijakan pengadaan terhadap kepentingan industri nasional dan akuntabilitas penggunaan dana yang melibatkan lembaga keuangan milik negara.

Kabar yang beredar luas di media sosial menyebut adanya keterlibatan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam pengadaan 105.000 unit mobil pikap Mahindra Scorpio dari India. Informasi tersebut berkembang cepat dan memunculkan spekulasi tentang peran institusi pertahanan dalam proyek yang disebut terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Menanggapi isu itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia menyatakan Kemhan sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan ratusan ribu kendaraan tersebut.

“Jadi, tidak benar, sekali lagi, tidak benar bahwa (pengadaan) itu bagian daripada Kemhan, itu tidak ada. Nanti akan ada klarifikasi juga dari dirut Agrinas menyampaikan bahwa pada waktu itu, itu adalah proses hibah yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan untuk diteruskan kepada daerah bencana,” kata Rico.

Rico menjelaskan, Kemhan memang pernah menerima hibah mobil serupa dari PT Agrinas Pangan Nusantara, tetapi jumlahnya terbatas dan dalam konteks penanggulangan bencana alam di Sumatera beberapa bulan lalu. Hibah tersebut dilakukan pada Desember 2025.

Baca Juga :  "21 Tahun Kematian Munir: Setan Keparat Berkedok Negara Masih Berkeliaran"

Baca Juga :  "Patriot Bonds Diluncurkan, Rakyat Lapar Sementara Konglomerat Caplok Triliunan"

Baca Juga :  "Membanjirnya Beras Impor Ilegal Picu Gejolak: Petani Tertekan, Negara Ditantang Tegas"

“Jadi, empat mobil (Mahindra Scorpio) ini setelah diterimakan dari Agrinas melalui Mahindra, diterima oleh sekjen (Kemhan), kemudian diberikan kepada satuan-satuan yang sedang melakukan penanggulangan bencana di wilayah Sumatera,” ujarnya.

Empat unit kendaraan tersebut disalurkan ke wilayah terdampak bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Kendaraan digunakan untuk distribusi logistik, bantuan obat-obatan, serta mobilitas personel dalam operasi kemanusiaan.

Brigjen Rico memastikan hibah hanya terjadi satu kali dan seluruh kendaraan telah dikirim ke daerah bencana. Di luar hibah itu, Kemhan menyatakan tidak mengetahui proses pengadaan 105.000 unit mobil pikap yang kini menjadi polemik.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mematuhi arahan DPR RI dan pemerintah terkait rencana penundaan impor kendaraan pikap dari India tersebut.

“Apapun keputusan negara, keputusan DPR, itu adalah suara rakyat dan mewakili rakyat. Saya sebagai Direktur saya akan taat, saya akan loyal dan saya akan manut apapun keputusan negara apabila itu memang untuk kepentingan rakyat,” ujar Joao dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait penundaan impor 105.000 unit tersebut. Karena itu, perusahaan masih menunggu kejelasan sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap unit yang sudah tiba di Indonesia, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok.

Jika pemerintah memutuskan kendaraan tidak boleh digunakan, Joao menyatakan pihaknya akan mematuhi sepenuhnya meski berpotensi menimbulkan konsekuensi bisnis. “Jadi kalau memang disuruh bahwa tidak boleh dipakai, kami tidak akan pakai. Jadi apapun risikonya, itu konsekuensi yang harus saya ambil. Dan saya harus berdiri di depan bertanggung jawab terhadap langkah saya ini,” tegasnya.

Ia juga membuka ruang dialog dengan pemasok apabila muncul potensi denda atau kerugian akibat kebijakan negara. Menurutnya, penyelesaian harus ditempuh melalui komunikasi konstruktif dan berbasis kontrak.

Dokumen dan kontrak terkait impor tersebut, kata Joao, akan diserahkan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. “Dokumen yang sudah saya punya ini, ditambah dengan kontrak saya akan diberikan kepada Pak Dasco. Saya juga akan bicara dengan beliau juga karena mungkin selama ini beliau hanya mendengarkan dari satu sisi,” ujarnya.

Secara keseluruhan, rencana impor mencakup 105.000 unit kendaraan yang terdiri atas 35.000 pikap 4×4 dari Mahindra and Mahindra Ltd., 35.000 pikap 4×4, serta 35.000 truk roda enam dari Tata Motors. Sebelumnya, Mahindra mengumumkan akan menyuplai 35.000 unit pikap Scorpio untuk program tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah meminta pemerintah menunda rencana impor tersebut. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto masih melakukan kunjungan kerja ke luar negeri dan akan membahas lebih lanjut rencana itu, termasuk mempertimbangkan kesiapan industri dalam negeri. “Sehingga kami sudah menyampaikan pesan untuk ditunda dulu. Demikian,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 23 Februari.

Polemik ini menyingkap persoalan yang lebih luas: ketika pengadaan dalam skala raksasa dilakukan dengan melibatkan dana perbankan milik negara dan berdampak pada industri nasional, publik berhak mengetahui secara rinci skema pembiayaan, mekanisme tender, serta dasar kebijakan yang melatarbelakanginya, agar tidak muncul kesan keputusan strategis diambil dalam ruang yang terlalu sunyi untuk proyek sebesar itu.

“Tidak boleh ada kebijakan impor berskala masif yang mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Setiap rupiah yang bergerak melalui sistem keuangan negara adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.”

Baca Juga :  "Lahan Sawit Sitaan Terancam: Rp174 Triliun Melayang, Negara Tak Boleh Diam"

Baca Juga :  "Poros Solo, Oligarki, dan Setan Keparat Berdasi: Jeritan Eros Djarot di Tengah Demokrasi yang Dikerangkeng"

Baca Juga :  "Gus Yasin Klarifikasi Dugaan Pelarangan Zakir Naik ke Indonesia"

Secara regulatif, pengadaan barang dan jasa yang melibatkan BUMN maupun entitas yang menggunakan dukungan pembiayaan dari Himbara harus tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk uji kelayakan, analisis kebutuhan, serta pertimbangan dampak terhadap industri dalam negeri.

Dalam konteks KDKMP, kendaraan operasional memang dibutuhkan untuk mendukung distribusi dan mobilitas di desa-desa. Namun kebutuhan tersebut harus diseimbangkan dengan kebijakan industri yang mendorong produksi lokal dan mengurangi ketergantungan impor.

Isu yang sempat menyeret Kemhan menunjukkan betapa cepatnya spekulasi berkembang ketika informasi tidak disampaikan secara komprehensif sejak awal. Klarifikasi resmi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah disinformasi yang merugikan institusi.

Perdebatan antara kebutuhan program, kepentingan industri nasional, dan kehati-hatian fiskal kini berada di meja pengambil kebijakan. Rakyat menunggu keputusan yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga adil secara ekonomi dan rasional secara hukum.

Polemik impor 105.000 pikap ini bukan sekadar soal kendaraan, melainkan tentang bagaimana negara menimbang antara efisiensi, kedaulatan industri, dan transparansi penggunaan dana publik, sehingga setiap kebijakan benar-benar berpijak pada kepentingan rakyat banyak dan tidak menyisakan ruang gelap yang menggerogoti kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *