Aspirasimediarakyat.com — Di tengah sorotan publik atas dugaan teror terhadap Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyampaikan pernyataan tegas yang tidak hanya menyinggung perlindungan aktivis mahasiswa, tetapi juga menarik garis argumentasi mengenai posisi pemerintah terhadap program sosial strategis seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional negara atas hak-hak dasar warga.
Pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan teror yang dialami Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Pigai menilai berbagai program unggulan pemerintah—mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan gratis, sekolah rakyat, cek kesehatan gratis, perumahan, kampung nelayan, hingga swasembada pangan—merupakan pengejawantahan nilai hak asasi manusia. Menurutnya, negara sedang menjalankan kewajiban konstitusional untuk menjamin hak hidup, kesehatan, dan pendidikan masyarakat.
“Dalam konteks HAM, pemerintah melakukan makan bergizi gratis, pendidikan gratis, sekolah rakyat, cek kesehatan gratis, perumahan, kampung nelayan, kemudian swasembada pangan, adalah sejalan, seirama, sesuai dengan HAM,” ujar Pigai.
Ia kemudian menyampaikan pernyataan yang memantik perhatian luas. “Maka orang yang mau meniadakan Makan Bergizi Gratis, Cek Kesehatan Gratis, pendidikan gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, adalah orang yang menentang HAM. Orang yang menentang,” katanya.
Meski demikian, Pigai menegaskan kritik tetap diperbolehkan sepanjang bertujuan memperbaiki kualitas layanan dan tata kelola, bukan menghapus hak dasar masyarakat. Dalam kerangka negara hukum, perbedaan pendapat diposisikan sebagai bagian dari demokrasi, bukan ancaman terhadap kekuasaan.
Lebih jauh, ia menyebut MBG selaras dengan agenda global yang didorong Perserikatan Bangsa-Bangsa dan rekomendasi UNICEF terkait pemenuhan gizi, pendidikan, dan kesehatan anak. Menurutnya, penghentian program yang sejalan dengan komitmen internasional justru bertentangan dengan arah kebijakan global yang menempatkan anak sebagai subjek utama perlindungan.
Pigai juga menekankan bahwa pelaksanaan program sosial tersebut merupakan mandat rakyat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mandat itu, menurutnya, harus dibaca sebagai tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan hak dasar warga tidak terabaikan.
Dalam nada keras, ia menyayangkan apabila program sosial dipolitisasi. Ia menyebut upaya menggiring program kerakyatan ke arena kontestasi elektoral sebagai tindakan yang mengabaikan kepentingan masyarakat miskin.
Namun perdebatan ini tidak lahir di ruang hampa. Sebelumnya, BEM UGM pernah menggelar aksi simbolik di Sleman pada 24 September 2025 dengan menghadirkan seekor sapi berkepala foto Presiden sebagai bentuk kritik satir terhadap MBG. Mereka menilai program tersebut memicu ribuan kasus keracunan dan berpotensi mengganggu hak anak atas pendidikan, termasuk dari sisi alokasi anggaran.
Ketegangan semakin meningkat ketika Tiyo Ardianto mengaku mengalami teror pada 9–11 Februari 2026 setelah menyuarakan kasus meninggalnya seorang siswa sekolah di Ngada, Nusa Tenggara Timur. Bentuk teror disebut beragam, mulai dari ancaman, penguntitan, pemotretan oleh pihak tak dikenal, hingga pesan singkat bernada ancaman penculikan.
Menurut pengakuannya, intimidasi juga menyasar keluarganya. Ibundanya menerima pesan tengah malam yang menuduh Tiyo menggelapkan uang, menambah dimensi psikologis dalam perkara ini.
Dalam konteks hukum, dugaan teror terhadap aktivis mahasiswa menyentuh jaminan konstitusional atas kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang HAM. Negara berkewajiban memastikan setiap warga dapat menyampaikan kritik tanpa rasa takut.
“Tidak boleh ada ruang bagi intimidasi yang membungkam suara warga negara dalam menyampaikan pendapat yang sah. Jika hak bersuara ditekan dengan ancaman, demokrasi hanya menjadi panggung sandiwara tanpa makna substantif.”
Di sisi lain, perdebatan mengenai MBG memperlihatkan benturan narasi antara klaim pemenuhan hak dasar dan kritik atas implementasi teknis. Program sosial berskala nasional memang memerlukan pengawasan ketat, transparansi anggaran, serta evaluasi berkelanjutan agar tujuan konstitusionalnya tercapai.
Ketika program yang diklaim berpihak pada wong cilik dipertaruhkan dalam tarik-menarik politik, publik berhak mempertanyakan siapa yang sungguh-sungguh menjaga kepentingan rakyat dan siapa yang sekadar menunggangi isu demi panggung kekuasaan. Rakyat bukan pion yang bisa digeser sesuka hati dalam papan catur kepentingan.
Isu ini memperlihatkan irisan kompleks antara kebijakan sosial, kebebasan sipil, dan tanggung jawab negara. Pernyataan Pigai menjadi sinyal bahwa pemerintah memandang program sosial sebagai bagian integral dari agenda HAM, sementara dugaan teror terhadap mahasiswa mengingatkan bahwa perlindungan atas kebebasan berpendapat tidak boleh dinegosiasikan.
Di tengah silang pendapat tersebut, substansi yang harus dijaga adalah hak dasar masyarakat untuk memperoleh gizi, pendidikan, dan kesehatan, sekaligus hak untuk mengkritik kebijakan tanpa intimidasi. Keseimbangan antara perlindungan sosial dan kebebasan sipil merupakan fondasi negara hukum yang menempatkan rakyat sebagai pusat dari setiap kebijakan, bukan sekadar objek statistik dalam laporan capaian program.



















