Aspirasimediarakyat.com — Ketika reruntuhan bangunan menelan puluhan nyawa santri di Sidoarjo, duka nasional segera menjelma menjadi tanda tanya besar. Ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga tragedi akal sehat. Di atas puing yang masih berdebu, muncul keputusan yang mengguncang logika publik: negara akan membangun kembali gedung pesantren itu dengan dana APBN. Sebuah langkah yang di mata banyak orang, lebih mirip pertunjukan empati yang kebablasan daripada kebijakan berbasis tanggung jawab.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan, keterlibatan kementeriannya bukan tanpa alasan. Pemerintah, katanya, harus hadir dalam situasi darurat nasional. Insiden ini dianggap memenuhi kriteria itu karena korban jiwa yang banyak dan dampak sosial yang luas. “Kementerian PU turun tangan sebab ini darurat nasional,” ujar Dody dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Kementerian menilai pembangunan ulang penting agar kegiatan belajar para santri bisa segera pulih. Pemerintah juga menjanjikan peningkatan standar keselamatan dalam pembangunan ulang nanti. Namun, justru di titik inilah kontroversi mencuat. Sebab, publik mempertanyakan: apakah setiap musibah akibat kelalaian konstruksi layak disebut darurat nasional?
Tragedi ini bermula dari ambruknya bangunan tiga lantai Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo pada 29 September 2025. Insiden terjadi saat para santri tengah melaksanakan salat Asar. Reruntuhan beton menimpa jamaah, menewaskan sedikitnya 67 orang dan melukai 103 lainnya. Investigasi awal menunjukkan dugaan kuat adanya kegagalan konstruksi: penambahan lantai tanpa memperkuat fondasi, overloading pilar, dan lemahnya pengawasan teknis.
“Fakta bahwa bangunan tersebut dibangun oleh yayasan pendidikan menambah rumit situasi. Secara hukum, pondok pesantren adalah entitas privat, bukan milik pemerintah. Karena itu, banyak kalangan menilai, tanggung jawab utama seharusnya berada di tangan pengelola dan perancang bangunan, bukan negara.”
Kritik deras datang dari masyarakat. Di media sosial, warganet mempersoalkan logika moral di balik keputusan tersebut. “Anggaran apa yang bisa dialokasikan dari APBN untuk kecelakaan akibat human error? Itu moral hazard. Tidak etis dibebankan ke negara. Yayasan lah yang harus bertanggung jawab 100 persen,” tulis seorang pengguna di platform X, Kamis (9/10/2025). Sentimen publik pun mengeras: empati boleh, tapi jangan sampai keadilan dikorbankan.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, juga menilai keputusan menggunakan APBN tidak tepat. Menurutnya, pesantren adalah aset yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, sehingga segala tanggung jawab atas gedung dan korban berada pada pihak pengelola. “Kalau yayasan itu wakaf, robohnya bangunan itu tanggung jawab penuh pihak ponpes, termasuk korban meninggal,” tegas Trubus saat dihubungi, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, negara seharusnya berperan sebatas pendamping sosial. Negara bisa memberi santunan, bantuan kesehatan, atau dukungan bagi keluarga korban, tetapi tidak sampai membangun ulang secara fisik. “Negara tidak ada urusan dengan pembangunan kembali gedungnya, karena tanahnya milik privat,” ujarnya.
Trubus juga memperingatkan, jika APBN digunakan untuk membangun kembali pesantren, maka akan muncul preseden berbahaya. Banyak pihak lain bisa mengajukan tuntutan serupa saat mengalami musibah akibat kelalaian sendiri. “Ini bisa membuka banjir permintaan. Pemilik bertanggung jawab secara perdata dan pidana. Pidana karena lalai, perdata karena wajib ganti rugi kepada keluarga korban,” tandasnya.
Di sisi lain, ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kebijakan tersebut mengirim sinyal yang salah kepada publik. “Pembangunan ponpes jangan menggunakan APBN, karena ini akan mengirim pesan keliru: langgarlah ketentuan, timbulkan korban, maka negara akan datang membantu all out,” ujarnya tegas.
Menurut Wijayanto, sikap pemerintah semacam ini tidak adil bagi para pembayar pajak dan lembaga pendidikan lain yang sudah taat aturan. “Yang patuh akan merasa dikhianati. Negara seolah menghargai kelalaian,” tambahnya.
Ia mengingatkan, keputusan politik yang tampak populis kadang justru melukai rasa keadilan publik. “Jangan sampai tragedi kemanusiaan dijadikan panggung untuk mencari simpati politik. Negara semestinya berpihak pada korban, bukan pada kelalaian,” ujarnya.
Wijayanto mengibaratkan kasus ini seperti kecelakaan bus wisata yang jatuh ke jurang karena rem blong. Alih-alih memberi sanksi pada pemilik bus yang lalai, pemerintah malah membelikannya bus baru dari uang rakyat. “Jika itu dianggap logis dan adil, maka hukum tinggal nama,” katanya.
“Di sinilah paradoksnya: pemerintah menegakkan aturan bagi rakyat kecil, namun mudah memberi kelonggaran pada lembaga besar yang seharusnya mandiri. Ketika kesalahan teknis ditoleransi atas nama belas kasihan, nilai tanggung jawab publik menjadi kabur. Inilah saatnya pemerintah membedakan antara empati dan impunitas.”
Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan turunannya dalam Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2018 telah menegaskan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan digunakan. Sertifikat ini memastikan struktur, keamanan, dan kesehatan bangunan sesuai standar. Jika ponpes tersebut tak memiliki SLF, maka kegagalannya bukan hanya teknis, tapi juga administratif dan hukum.
Dalam konteks ini, penggunaan APBN tanpa evaluasi menyeluruh justru berpotensi menabrak prinsip tata kelola. Dana publik tidak boleh menjadi alat cuci tangan atas kesalahan perencana atau pelaksana proyek. Negara bukan perisai bagi kelalaian yang disengaja.
Sebaliknya, pemerintah perlu menegakkan standar hukum dan prosedur, bukan sekadar menunjukkan kehadiran simbolik. Audit forensik konstruksi wajib dilakukan sebelum membicarakan pembangunan ulang. Dari situlah bisa dibedakan mana tragedi, mana kelalaian, dan siapa yang layak bertanggung jawab.
Namun, di tengah logika hukum dan peraturan, suara empati tetap perlu dijaga. Para korban dan keluarganya memang pantas mendapat perlindungan dan perhatian penuh negara. Trauma mereka tak bisa dihitung dengan angka atau pasal hukum. Tapi bantuan untuk manusia tidak berarti membenarkan kesalahan teknis di atas kertas.
Kebijakan publik seharusnya menjadi contoh disiplin, bukan kompromi. Jika pemerintah ingin membantu pendidikan agama, salurkan lewat skema bantuan reguler, bukan sebagai kompensasi atas bencana akibat kelalaian. Ini bukan sekadar urusan gedung, tapi soal akuntabilitas negara terhadap pajak rakyat.
Dan di titik penutup ini, kritik publik mencapai nadir paling getir: ketika negara membangun ulang bangunan yang runtuh karena kesalahan manusia, ia tidak sedang menolong, melainkan menormalisasi kelalaian. Uang rakyat seolah menjadi tambalan bagi setiap dosa teknis. Jika logika seperti ini terus dibiarkan, maka bangsa ini bukan sedang membangun karakter, melainkan meruntuhkannya—pelan-pelan, dengan alasan kemanusiaan yang disalahgunakan.



















