Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah gegap gempita peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan strategis yang menjanjikan perlindungan luas bagi buruh, pekerja informal, hingga sektor kelautan, namun di balik deretan regulasi tersebut tersimpan tantangan besar tentang bagaimana janji negara diterjemahkan menjadi realitas konkret yang benar-benar menyentuh denyut kehidupan para pekerja di lapangan.
Pidato yang disampaikan pada Jumat, 1 Mei 2026 itu menjadi panggung politik sekaligus ruang artikulasi komitmen pemerintah terhadap kelompok pekerja yang selama ini berada di lapisan paling rentan dalam struktur ekonomi nasional.
Dalam pembukaannya, Prabowo menegaskan posisi negara sebagai pelindung masyarakat kecil, sebuah pernyataan yang menggema sebagai respons atas berbagai tekanan ekonomi yang terus menghimpit buruh di tengah ketidakpastian global.
Salah satu kebijakan yang paling menonjol adalah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), regulasi yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade dan kini disebut sebagai tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik.
“Saudara-saudara, hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah, ini adalah perjuangan lama. Perjuangan 22 tahun,” ujar Prabowo, menegaskan panjangnya jalan menuju pengakuan hak pekerja sektor informal tersebut.
Pengesahan UU PRT tidak hanya simbolis, tetapi juga membuka ruang hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi, kekerasan, serta ketidakpastian hubungan kerja yang selama ini kerap terjadi tanpa pengawasan memadai.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh, yang dirancang sebagai instrumen respons cepat menghadapi gelombang PHK.
“Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” kata Prabowo, menandai keseriusan pemerintah dalam meredam dampak sosial dari krisis ketenagakerjaan.
Lebih jauh, pernyataan bahwa negara siap mengambil alih perusahaan yang tidak mampu bertahan menjadi sinyal kuat intervensi negara dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi tenaga kerja.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih. Negara kita akan membela rakyat Indonesia,” ujarnya, menegaskan keberpihakan yang eksplisit terhadap buruh.
Di sektor ekonomi digital, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi.
Kebijakan ini sekaligus merevisi pola pembagian sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya adil, serta memperluas cakupan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberikan BPJS Kesehatan. Juga pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” tutur Prabowo.
“Langkah ini menjadi upaya untuk menata ulang relasi antara platform digital dan pekerja, yang selama ini sering berada dalam posisi tawar yang timpang dalam ekosistem ekonomi berbasis aplikasi.”
Tidak hanya itu, pemerintah juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188, yang berfokus pada perlindungan awak kapal perikanan.
Kebijakan tersebut memperluas jangkauan perlindungan negara hingga ke sektor kelautan, yang selama ini kerap luput dari perhatian meskipun memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Dalam pidatonya, Prabowo juga menginstruksikan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama DPR, dengan target penyelesaian dalam tahun yang sama.
Instruksi ini mencerminkan dorongan politik untuk memperkuat kerangka hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh, sekaligus merespons dinamika dunia kerja yang terus berubah.
Di luar regulasi, pemerintah juga menyoroti program perlindungan sosial dengan anggaran mencapai Rp500 triliun, yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bantalan ekonomi nasional.
Program lain seperti Makan Bergizi Gratis dan pembangunan satu juta rumah turut disebut sebagai bagian dari strategi besar negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
“Saudara-saudara, kita juga memberi perlindungan sosial yang sangat besar. Tahun ini kita memberi perlindungan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar 500 triliun,” kata Prabowo, menekankan skala intervensi fiskal yang signifikan.
Namun, besarnya angka dan luasnya cakupan program tersebut juga menuntut akuntabilitas tinggi, mengingat efektivitas kebijakan publik tidak hanya diukur dari besaran anggaran, tetapi dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Pernyataan Prabowo tentang dedikasi hidupnya untuk rakyat menjadi penutup yang sarat makna politik sekaligus moral, mencerminkan upaya membangun kepercayaan publik di tengah kompleksitas persoalan ketenagakerjaan.
“Sisa hidup saya adalah untuk rakyat saya, saudara-saudara sekalian,” tandasnya, menggarisbawahi komitmen personal yang diharapkan bertransformasi menjadi kebijakan yang konsisten dan berkelanjutan.
Gelombang kebijakan yang diumumkan pada Hari Buruh ini membentuk narasi besar tentang negara yang hadir secara aktif dalam melindungi pekerja, namun juga menghadirkan tantangan serius dalam implementasi, pengawasan, serta konsistensi regulasi agar tidak berhenti sebagai retorika yang indah di atas panggung, melainkan menjelma menjadi jaring pengaman nyata yang mampu mengangkat martabat buruh dan memastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.




















