Aspirasimediarakyat.com — Undangan Presiden Prabowo Subianto kepada 180 guru besar perguruan tinggi negeri dan swasta memantik perdebatan serius di kalangan akademisi karena dinilai tidak menjawab problem struktural pendidikan tinggi, berpotensi memboroskan anggaran negara, serta menghadirkan forum yang lebih menonjolkan simbol politik ketimbang dialog kebijakan substantif yang dibutuhkan kampus dan masyarakat luas.
Kritik tersebut disuarakan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik yang menilai agenda pertemuan itu tidak menyentuh akar persoalan pendidikan nasional, mulai dari pemangkasan anggaran, kesejahteraan dosen, hingga ancaman terhadap otonomi akademik. KIKA memandang forum berskala besar itu tidak sejalan dengan urgensi reformasi kebijakan pendidikan yang berbasis data dan kebutuhan riil.
Anggota Dewan Pengarah KIKA, Herlambang Perdana Wiratraman, menyebut pengumpulan ratusan guru besar di tengah keterbatasan fiskal sebagai bentuk pemborosan uang negara. Ia mencontohkan pemangkasan anggaran pendidikan yang terjadi bersamaan dengan proyek makan bergizi gratis, yang menurutnya menunjukkan ketimpangan prioritas dalam kebijakan publik.
Menurut Herlambang, persoalan pendidikan tidak dapat diselesaikan melalui forum seremonial. Ia menilai undangan tersebut bersifat top down, dengan ruang dialog yang terbatas dan tidak memberi posisi setara bagi akademisi untuk mengkritisi kebijakan pemerintah secara terbuka dan independen.
Atas dasar itu, KIKA bahkan menyarankan anggotanya untuk tidak terlibat dalam agenda yang dinilai tidak jelas arah dan dampaknya. Sikap ini mencerminkan kegelisahan akademik atas relasi kuasa antara negara dan kampus yang dinilai kian timpang.
Di antara 180 nama guru besar yang diundang, terdapat sejumlah akademisi yang tergabung dalam KIKA. Salah satunya adalah Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia, Masduki, yang bersama sejumlah guru besar UII memilih menolak undangan dialog terkait peran perguruan tinggi dalam mendukung Asta Cita pemerintahan.
Masduki menilai forum tersebut cenderung seremonial dan lebih menyerupai ajang mendengarkan pidato klaim keberhasilan pemerintah. Ia meragukan forum itu mampu mendorong kebijakan substansial terkait otonomi kampus, kesejahteraan dosen, serta fungsi kritis perguruan tinggi sebagai pengawas kekuasaan.
Ia dan Herlambang merefleksikan pengalaman dari forum-forum serupa sebelumnya yang tidak menghasilkan perubahan kebijakan signifikan. Menurut mereka, tanpa desain dialog yang setara dan terbuka, pertemuan dengan skala besar justru berisiko menumpulkan daya kritis akademisi.
“Rujukan kritik itu mengacu pada pertemuan Presiden dengan para rektor pada Maret 2025 yang dinilai tidak menyentuh persoalan mendasar kampus. KIKA memandang agenda kali ini berpotensi mengulang pola yang sama, dengan format satu arah dan minim ruang perdebatan.”
Daftar 180 guru besar tersebut tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Mereka dijadwalkan bertemu Presiden pada 15 Januari 2026 dalam agenda taklimat dan dialog.
Surat bertanggal 9 Januari 2026 itu ditandatangani Direktur Jenderal Khairul Munadi dan memuat teknis pembiayaan transportasi serta penginapan selama satu hari bagi peserta dari luar wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, yang kembali memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan efisiensi penggunaan anggaran.
Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Zuly Qodir, juga menyatakan penolakannya. Ia mengaku tidak sanggup mengikuti forum yang menurutnya hanya berisi pidato berapi-api presiden selama berjam-jam tanpa ruang kritik yang memadai.
Zuly membandingkan undangan tersebut dengan praktik pada era Orde Baru, ketika guru besar dihadirkan dalam forum kekuasaan tanpa kebebasan menyampaikan pandangan kritis. Ia menilai perbedaannya hanya pada gaya komunikasi, bukan pada relasi kuasa yang ingin ditampilkan.
Menurut Zuly, forum semacam itu berpotensi berjalan timpang karena para profesor tidak berada pada posisi setara untuk mengkritik pemerintahan Prabowo-Gibran. Kehadiran mereka justru rawan dijadikan alat legitimasi politik atas klaim keberhasilan program Asta Cita.
Ketika ruang akademik direduksi menjadi panggung tepuk tangan kekuasaan, maka kebebasan berpikir berubah menjadi ornamen kosong yang mengkhianati mandat intelektual untuk berpihak pada kebenaran dan kepentingan publik.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa kritik diarahkan pada fenomena ketidakadilan struktural, bukan pada individu. Dalam perspektif hukum dan etika akademik, kampus memiliki kewajiban menjaga jarak kritis dari kekuasaan agar tetap mampu menjalankan fungsi kontrol sosial.
Hingga agenda pertemuan itu mencuat ke publik, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah terkait tujuan strategis, indikator keberhasilan, maupun tindak lanjut konkret dari dialog dengan ratusan guru besar tersebut. Kondisi ini memperkuat keraguan sebagian akademisi atas makna substantif forum dimaksud.
Polemik undangan 180 guru besar mencerminkan persimpangan penting relasi negara dan perguruan tinggi, di mana pendidikan tinggi diuji apakah tetap menjadi ruang bebas untuk mengoreksi kebijakan publik atau perlahan bergeser menjadi simbol legitimasi kekuasaan yang menjauh dari suara rakyat dan kepentingan keadilan sosial.



















