Aspirasimediarakyat.com — Jagat pendidikan dan kebijakan publik kembali diguncang. Sebuah surat perjanjian yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendadak mencuat ke permukaan, setelah fotonya beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan. Dokumen yang mestinya berisi perlindungan justru tercium busuk sebagai alat bungkam. Rakyat pun bertanya, apakah ini bentuk nyata praktik culas dari garong berdasi yang berlindung di balik jargon gizi anak bangsa?
Dalam surat perjanjian yang diterbitkan pada 10 September 2025 itu, tampak jelas kop resmi Badan Gizi Nasional (BGN). Isinya mengikat pihak sekolah penerima program dengan syarat-syarat yang menyakitkan logika. Di balik dalih kerja sama, terselip pasal-pasal yang bak jerat, mengunci mulut sekolah dan penerima manfaat untuk tidak bersuara, meski nyawa anak didik taruhannya.
Yang paling menyulut amarah publik adalah poin ketujuh. Dalam poin itu, tertera larangan menyebarkan informasi jika terjadi keracunan atau masalah serius lain. Seolah-olah keselamatan murid bisa ditutup-tutupi demi menjaga citra program. Inilah wajah telanjang para maling kelas kakap: berani menutup fakta keracunan, demi mempertahankan narasi sukses semu.

Bagaimana mungkin perjanjian yang mengatur perut anak-anak bangsa justru melarang suara rakyat? Surat ini menampilkan watak busuk para lintah penghisap darah rakyat, yang tega menukar nyawa bocah dengan selembar kertas perjanjian. Bukannya melindungi generasi, mereka justru memoles kebijakan dengan cat palsu, lalu membungkam semua kritik.
Dinas Pendidikan Sleman tak tinggal diam. Kepala Disdik, Mustadi, mengakui surat itu beredar luas di sekolah-sekolah penerima MBG. Ia menilai isi perjanjian itu berat sebelah, menekan pihak sekolah tanpa memberi ruang keadilan. “Semua sekolah membuat surat perjanjian seperti itu,” ucapnya. Nada prihatin kian jelas: sekolah dipaksa tunduk, sementara garong di balik meja terus berpesta.
Mustadi bahkan mengaku sudah lama curiga. Informasi mengenai surat ini ia dapat bukan melalui jalur resmi, melainkan dari grup WhatsApp guru dan kepala sekolah. Ironis, dokumen sebesar itu malah beredar secara sembunyi, bagaikan operasi gelap para perampok uang negara. “Tak baca loh kok seperti ini,” ujar Mustadi terkejut.
“Kemarahan publik semakin beralasan setelah kasus keracunan massal siswa SMP di Mlati mencuat. Peristiwa itu menjadi pemicu terbongkarnya dokumen janggal ini. Rakyat makin yakin, ada upaya sistematis untuk menutup mulut korban agar suara mereka tidak sampai ke publik. Inilah bukti nyata bagaimana setan keparat berwajah birokrat bisa mengatur aturan main seenaknya.”
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, juga angkat bicara. Ia menegaskan tidak tahu-menahu soal surat tersebut. “Itu nggak baik,” tegasnya. Menurutnya, evaluasi program mestinya datang dari masyarakat, bukan ditutup rapat dengan kesepakatan konyol. Pernyataannya membuka mata publik: jika bupati saja tidak diajak bicara, lalu siapa sebenarnya pengendali di balik surat itu?
Keterlibatan BGN pun disorot tajam. Bagaimana mungkin lembaga yang digaji dari keringat rakyat bisa tega merancang perjanjian yang membungkam rakyat sendiri? Apakah mereka sekadar boneka pemodal busuk, atau memang bagian dari sindikat kriminal berdasi yang menjarah anggaran program gizi?
Program MBG sejatinya dirancang mulia, untuk menyehatkan generasi penerus bangsa. Tapi dengan adanya surat perjanjian ini, program itu justru beraroma busuk. Alih-alih gizi sehat, rakyat mencium bau amis konspirasi yang melindungi kepentingan pengumpul harta haram.
Masyarakat wajar curiga. Jika sejak awal sekolah dipaksa menutup mulut, bagaimana publik bisa yakin kualitas makanan benar-benar terjamin? Bukankah ini justru membuka peluang praktek culas, dari pengadaan abal-abal hingga distribusi setengah hati? Rakyat kecil hanya dapat sisa, sementara pejabat rakus menimbun keuntungan.
Diksi “kerahasiaan” dalam surat itu jelas menyalahi prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin Undang-Undang. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Menutup informasi keracunan adalah bentuk kejahatan, sebanding dengan perampok yang menginjak leher rakyat sambil mengisi brankas pribadinya.
Apalagi, secara regulasi, program MBG dibiayai dari anggaran negara. Setiap rupiah yang dipakai adalah uang rakyat. Itu berarti rakyat berhak tahu, bukan malah dipaksa diam. Bila ada yang menghalanginya, maka jelas mereka sedang mencaplok hak publik, sama halnya dengan maling kelas kakap yang menjarah kas negara.
Kontrasnya begitu telanjang: di satu sisi rakyat kecil berharap anaknya makan bergizi, di sisi lain para garong berdasi bermain aturan untuk mengamankan kepentingan mereka. Yang kenyang tetap saja pejabat dan pengusaha nakal, sementara yang lapar terus-menerus adalah rakyat jelata.
Publik pun menuntut penegak hukum bergerak. Aparat tak bisa tutup mata terhadap surat yang jelas-jelas menyalahi asas transparansi. Jika dibiarkan, ini hanya akan melahirkan setan keparat baru yang lebih rakus, memanfaatkan program gizi sebagai ladang bancakan.
Dalam konteks hukum, larangan membuka informasi publik bisa dijerat sebagai bentuk pelanggaran keterbukaan informasi. Bila terbukti ada unsur kesengajaan menutup kasus keracunan, itu bisa masuk ranah pidana. Maka, bola panas kini ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan menindak, atau justru ikut menjadi bagian dari persekongkolan busuk ini?
Rakyat sudah terlalu sering dipaksa diam, sementara elit busuk hidup bergelimang kemewahan. Perut rakyat keroncongan, tetapi koruptor berpesta di hotel mewah dengan uang negara. Apakah keadilan hanya jadi mimpi di negeri ini?
Kini, semua pihak ditantang untuk membuka fakta secara gamblang. Jangan lagi ada permainan kotor yang membungkam suara sekolah dan orang tua murid. Surat perjanjian ini harus ditarik, dievaluasi, bahkan jika perlu dibatalkan. Karena di atas segala dalih program, yang dipertaruhkan adalah nyawa dan masa depan anak bangsa.
Pada akhirnya, publik menanti jawaban yang jujur, bukan sekadar retorika manis dari penguasa. BGN dan pemerintah pusat, untuk menjelaskan duduk perkara. Namun rakyat pun berhak untuk terus menggugat, agar para garong berdasi tidak lagi leluasa menjarah atas nama gizi.


















