“RUU Sisdiknas Uji Tata Kelola Guru dan Otonomi Daerah”

Kemendikdasmen menegaskan tata kelola guru dalam RUU Sisdiknas bukan sentralisasi, melainkan efektivitas. Redistribusi guru ASN dan pendidikan inklusif ditargetkan berjalan penuh 2026, namun guru PPPK dan honorer masih menuntut kepastian hak serta perlindungan dari politisasi daerah.

Aspirasimediarakyat.com — Pembahasan tata kelola guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali memantik perdebatan serius mengenai batas kewenangan pusat dan daerah, ketika Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa semangat regulasi bukanlah sentralisasi kekuasaan, melainkan efektivitas pengelolaan, sementara di lapangan ribuan guru PPPK, paruh waktu, dan honorer berharap adanya kepastian pembayaran, distribusi adil, serta perlindungan dari praktik politisasi yang selama ini membayangi sistem pendidikan daerah.

RUU Sisdiknas saat ini masih dibahas di Komisi X DPR RI bersama pemerintah. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah tata kelola guru, terutama menyangkut distribusi, redistribusi, serta mekanisme pengusulan kebutuhan tenaga pendidik.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa arah kebijakan dalam RUU tersebut tidak dimaksudkan untuk menarik seluruh kewenangan pengelolaan guru ke pemerintah pusat. Menurutnya, distribusi dan pengusulan kebutuhan guru dilakukan oleh Kemendikdasmen, tetapi status kepemilikan dan pengelolaan tetap berada di pemerintah daerah.

“Jadi, kewenangan pengelolaan guru tidak bisa ditarik ke pusat seluruhnya. Guru masih dimiliki pemda,” tegas Atip dalam keterangannya. Pernyataan ini sekaligus memupus harapan sebagian guru PPPK, paruh waktu, dan honorer yang menginginkan pengelolaan langsung oleh pusat demi kepastian gaji dan tunjangan.

Bagi para guru tersebut, pengelolaan terpusat dianggap dapat meminimalkan keterlambatan pembayaran dan potensi intervensi politik lokal. Mereka juga berharap penempatan bisa sepenuhnya merujuk pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar distribusi lebih objektif dan berbasis kebutuhan riil.

Baca Juga :  "Ekosistem Olahraga Pelajar di Persimpangan: Antara Janji, Regulasi, dan Realitas Sekolah"

Baca Juga :  "Program Makan Bergizi Gratis Diterpa Skandal Keracunan, Rakyat Bertanya Siapa Garong di Baliknya"

Baca Juga :  “500 Ribu Lulusan SMK Siap Terbang ke Luar Negeri: Antara Asa, Regulasi, dan Janji Upah Layak”

Namun pemerintah berpandangan bahwa otonomi daerah tetap menjadi prinsip konstitusional dalam tata kelola pendidikan. Desentralisasi pendidikan diatur dalam kerangka Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sehingga perubahan ekstrem menuju sentralisasi dinilai berpotensi menabrak arsitektur hukum yang sudah ada.

Di sisi lain, Kemendikdasmen memastikan kebijakan redistribusi guru ASN daerah serta penguatan pendidikan inklusif mulai diimplementasikan penuh pada 2026. Atip menekankan bahwa hambatan regulasi dan teknis harus dimitigasi sejak awal agar kebijakan tidak berhenti sebagai teks normatif.

Landasan hukum redistribusi itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat serta Kepmendikdasmen Nomor 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Regulasi ini dirancang untuk menjawab ketimpangan distribusi, khususnya di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik.

“Kita tidak boleh membuat aturan yang tidak bisa dilaksanakan. Aturan yang baik adalah yang sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan tujuan yang ditetapkan,” ujar Atip. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menyelesaikan hambatan data, regulasi, dan teknis pelaksanaan.

Secara administratif, kebijakan ini mendapat dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah. Sinergi tersebut diharapkan memastikan redistribusi berjalan tanpa mengganggu status kepegawaian dan hak normatif guru.

Di tengah diskursus normatif tersebut, persoalan riil di lapangan tak bisa diabaikan. Ketimpangan distribusi guru masih mencolok: ada sekolah kelebihan guru mata pelajaran tertentu, sementara sekolah lain kekurangan total tenaga pengajar. Ketidakseimbangan ini memengaruhi mutu pembelajaran dan hak siswa atas pendidikan yang layak.

“Ketika regulasi berbicara tentang efektivitas, sementara guru di pelosok masih menunggu kepastian pengangkatan dan pembayaran, maka jarak antara norma dan realitas terasa selebar jurang yang memisahkan idealisme kebijakan dengan denyut kehidupan ruang kelas yang sesungguhnya, dan publik berhak mempertanyakan apakah desain tata kelola yang disusun benar-benar menjawab akar masalah atau sekadar merapikan administrasi tanpa menyentuh ketidakadilan struktural.”

Guru tidak boleh terus-menerus menjadi korban tarik-menarik kewenangan birokrasi yang berlapis. Ketidakpastian status dan hak adalah bentuk ketidakadilan yang mencederai martabat profesi pendidik.

Baca Juga :  "Nadiem Makarim Siap Kooperatif dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek"

Baca Juga :  "JPPI Kritik Alokasi Anggaran Pendidikan 2026 yang Dinilai Abaikan Putusan Mahkamah Konstitusi"

Baca Juga :  "KIP Kuliah 2026: Jalan Negara Menjaga Akses Pendidikan Anak Miskin"

Dalam konteks pendidikan inklusif, Atip juga menyoroti masih minimnya fasilitas ramah disabilitas dan kurangnya guru pendamping bagi siswa berkebutuhan khusus. Konsep humanity-based education ditekankan sebagai pendekatan yang menghormati hak setiap anak tanpa diskriminasi.

Pakar kebijakan pendidikan menilai, jika redistribusi guru tidak disertai pemetaan kebutuhan berbasis data akurat dan pengawasan transparan, potensi konflik kewenangan antara pusat dan daerah bisa muncul. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi menjadi syarat mutlak.

Secara hukum, implementasi kebijakan ini harus konsisten dengan prinsip akuntabilitas dan non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen serta regulasi kepegawaian ASN. Kepastian hak guru merupakan bagian dari jaminan pelayanan publik di bidang pendidikan.

Konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar persepsi dan pelaksanaan kebijakan selaras. Sosialisasi yang dilakukan Kemendikdasmen diharapkan tidak hanya menjadi forum seremonial, melainkan ruang evaluasi terbuka atas problem faktual yang dihadapi guru.

Isu tata kelola guru dalam RUU Sisdiknas memperlihatkan bahwa reformasi pendidikan bukan sekadar perubahan pasal, tetapi rekonstruksi sistem yang menyentuh kesejahteraan pendidik, distribusi keadilan antarwilayah, dan hak siswa atas pengajaran berkualitas, sehingga setiap keputusan yang diambil harus berpijak pada data, regulasi yang solid, serta keberanian untuk menempatkan kepentingan guru dan peserta didik sebagai prioritas utama dalam bangunan pendidikan nasional.

 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *