Daerah  

“TKBM Palembang Gedor Regulasi STS: Tuntut Negara Kembalikan Hak Kerja Rakyat Dermaga”

Pekerja TKBM Boom Baru Palembang menuntut penghentian praktik STS yang dianggap merampas hak kerja mereka. Dalam aksi damai, mereka mendesak KSOP dan Kemenhub menegakkan regulasi bongkar muat sesuai aturan. Tuntutan ini bukan soal ambisi, melainkan perjuangan mempertahankan nafkah ribuan keluarga pelabuhan.

Aspirasimediarakyat.comGelombang protes kembali menggelegar di Pelabuhan Palembang ketika ratusan pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menuntut penghentian praktik bongkar muat sembunyi-sembunyi di area ship to ship (STS). Di tengah hiruk-pikuk suara toa dan spanduk lusuh yang diacungkan pekerja, tersirat satu pesan keras: negara tidak boleh kalah oleh permainan belakang layar yang menyelinap di antara tiang-tiang baja pelabuhan. Dari persoalan yang tampak teknis ini, publik dipaksa menyaksikan bagaimana ruang pekerjaan rakyat kecil bisa direbut dalam senyap oleh model bisnis yang beroperasi seperti bayangan, menari di celah abu-abu regulasi.

Namun sebelum gelombang emosi itu pecah, para pekerja meminta persoalan dilihat dari akar faktualnya. Mereka menyebut praktik bongkar muat di area STS yang dilakukan pihak tertentu secara tertutup telah menggerus ruang kerja yang secara regulatif menjadi wilayah TKBM Boom Baru Palembang. Tak hanya soal pendapatan, tetapi juga menyangkut tata kelola pelabuhan yang semestinya tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Menteri Koperasi, serta aturan teknis bongkar muat yang berlaku nasional.

Dalam aksi damai di halaman KSOP Kelas I Palembang, Makruf selaku koordinator lapangan menegaskan bahwa aktivitas bongkar muat menggunakan floating crane seharusnya dikerjakan oleh TKBM sesuai peraturan. “Bongkar muat di area STS yang menggunakan floating crane seharusnya dikerjakan dengan peralatan konveyor, pipanisasi, floating crane bagi pekerja TKBM,” ujar Makruf, Senin (8/12/2025). Ia menekankan bahwa pekerja TKBM telah terlatih dan berpengalaman dalam mengoperasikan perangkat tersebut.

Makruf menunjuk Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 sebagai dasar legal bahwa pekerjaan di area tersebut melekat pada TKBM Boom Baru Palembang. Ia juga mendesak Menhub, Dirjen Hubla, dan Dirlala untuk membatalkan PMKU yang diberlakukan kepada TKBM dan KOPERBAM, karena dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, regulasi itu harus dikembalikan kepada jalur hukum yang memberikan perlindungan bagi koperasi dan pekerja.

Dari tuntutan itu pula, Makruf meminta KSOP Palembang menerbitkan surat edaran agar aktivitas bongkar muat dengan floating crane di STS dialihkan secara resmi kepada Koperasi TKBM Palembang. Ia juga menekankan pentingnya penerapan PP No. 7 Tahun 2021 tentang kemudahan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Tuntutan ini, kata Makruf, tidak sedang melebarkan kepentingan, melainkan mengembalikan hak kerja yang sudah sejak lama menjadi bagian dari TKBM.

Baca Juga :  Puluhan Massa GAASS Gelar Aksi di Kejati Sumsel, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Banyuasin

Baca Juga :  "Bupati Muba Tinjau Puskesmas Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal"

Baca Juga :  "Aksi FORMAT Sumsel: Desakan Keadilan dalam Pembebasan Lahan Tol Kapal Betung"

Namun di balik rentetan regulasi itu, muncul anggapan dari para pekerja bahwa sistem bongkar muat selama ini seperti labirin yang sengaja dibiarkan gelap: sebuah ruang tempat aturan bisa dibengkokkan, celah bisa dieksploitasi, dan kerja rakyat kecil bisa diselipkan ke bawah karpet demi kepentingan segelintir pemain. Inilah titik ketika suara publik berubah menjadi gema: pelabuhan tidak boleh menjadi panggung bagi operasi senyap yang meminggirkan rakyat yang menggantungkan hidup pada palka dan derek kapal.

Ketua Koperasi TKBM Boom Baru Palembang, Ahyani Subur, menegaskan bahwa aksi damai tersebut adalah representasi aspirasi ratusan ribu pekerja TKBM secara nasional. “Aksi damai ini bentuk tuntutan yang dilakukan pekerja TKBM secara nasional. Artinya dilakukan agar pemerintah menerapkan kebijakan yang berkeadilan. Kita tidak menuntut kaya, tapi berharap agar bisa memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari,” ujarnya.

Ahyani juga memperingatkan bahwa apabila aspirasi ini tidak ditanggapi, maka TKBM pelabuhan di seluruh Indonesia siap melakukan mogok kerja dengan mekanisme hukum yang berlaku. Ancaman ini bukan gertakan kosong, melainkan refleksi dari kondisi serba mendesak yang mereka rasakan.

“Penting untuk dicatat, isu ini juga menyingkap ketimpangan struktural yang lebih dalam. Para pekerja menyebut bahwa praktik kerja STS menciptakan ketidakpastian ekonomi: pekerjaan yang seharusnya menjadi penopang hidup buruh pelabuhan perlahan menguap dan pindah ke jalur operasi nonformal, seperti hantu industri logistik yang terus berpindah tempat untuk menghindari pantauan regulasi. Ketika ruang kerja publik direbut oleh ruang kelabu, maka negara sesungguhnya sedang kehilangan bagian dari otoritasnya sendiri.”

Pengamat sosial-politik, Dr. Tarech Rasyid, menilai pemerintah semestinya membuka ruang dialog dan segera memenuhi tuntutan para pekerja. “Aksi damai ini terkait aktivitas untuk mencari sesuap nasi. Artinya bukan untuk mencari kekayaan. KSOP Palembang harus menanggapi tuntutan para pekerja itu,” katanya. Menurutnya, TKBM selama ini telah berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang tidak tamat sekolah namun memiliki keterampilan tinggi.

Tarech juga menegaskan pentingnya menertibkan praktik bongkar muat di pelabuhan. Ia menyebut adanya SKB dua Dirjen dan satu Deputi yang menjadi dasar bahwa TKBM memiliki legitimasi formal dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Dengan demikian, regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan penyangga keadilan bagi pekerja yang menggantungkan hidup di dermaga.

Meski demikian, ketegangan di pelabuhan bukan hanya soal peraturan. Bagi para pekerja, ini soal harga diri dan keberlangsungan nafkah. Mereka menyatakan bahwa tanpa reformasi dan penegakan aturan yang tegas, pelabuhan akan terus menjadi arena tarik-ulur kepentingan yang mengorbankan mereka yang berada di lapisan paling bawah rantai logistik nasional.

Ketidakberesan praktik bongkar muat di STS, menurut para analis, juga berpotensi mengganggu ketertiban pelabuhan secara keseluruhan. Tanpa pengawasan ketat, kegiatan STS dapat menjadi gerbang bagi praktik tak transparan yang mencederai tata kelola logistik. Di sinilah letak urgensinya: negara perlu hadir bukan sebagai penonton, tetapi sebagai penjamin kepatuhan dan pemerataan kesempatan kerja.

Dalam konteks ekonomi daerah, TKBM memegang peran penting dalam stabilitas pasokan barang kebutuhan masyarakat. Apabila hak kerja mereka terus tergerus, maka roda distribusi bisa melemah dan pada akhirnya berdampak pada inflasi pangan maupun biaya logistik. Persoalan ini bukan hanya milik Palembang, tetapi mencerminkan problem nasional dalam tata kelola pelabuhan.

Baca Juga :  Puluhan Massa SCW Unjuk Rasa di Kejari Muba, Tuntut Usut Tuntas Dugaan KKN dalam Pelaksanaan APBD 2024

Baca Juga :  "BPKP Evaluasi APBD 2026, Pemkab Muba Perkuat Perencanaan Lima Sektor Strategis"

Di tengah kompleksitas ini, para pekerja menegaskan kembali bahwa mereka tidak memusuhi investor maupun pelaku usaha. Mereka hanya menginginkan penataan yang berbasis hukum dan mengedepankan asas keadilan sosial. Regulasi seharusnya melindungi yang lemah, bukan membuka ruang bagi aktor yang bermain di wilayah abu-abu untuk mengambil porsi yang bukan haknya.

Justru di sinilah pertarungan yang sesungguhnya berlangsung: pekerja dengan tangan berkapalan yang memanggul karung demi karung menuju palka kapal harus berhadapan dengan skema bisnis yang terus mencari celah untuk memotong jalur kerja dan mengejar efisiensi dengan mengorbankan tenaga manusia. Deru mesin dan riuh pelabuhan tidak lagi mampu menutupi kenyataan bahwa jurang antara kesejahteraan dan kebutuhan hidup kian melebar setiap hari.

Meski demikian, para pekerja tetap menjaga jalur aksi damai, menegaskan bahwa mereka tunduk pada aturan negara. Tuntutan mereka berlapis regulasi yang jelas, bukan sekadar luapan emosi. Mereka menuntut penerapan UU Ketenagakerjaan, PP 7/2021, Permenkop, hingga SKB Tiga Menteri sebagai landasan penataan pelabuhan yang lebih adil.

Jika negara terus membiarkan ruang kerja rakyat direbut oleh celah-celah tersembunyi yang dikelola oleh kepentingan tak terlihat, maka pelabuhan bukan lagi gerbang ekonomi, melainkan cermin ketidakadilan struktural. Suara TKBM Boom Baru Palembang hari ini adalah pengingat bahwa keadilan tidak boleh hanya berlabuh di atas kertas, tetapi harus turun ke dermaga tempat kehidupan ribuan keluarga bergantung. (Andi Y)

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *