Aspirasimediarakyat.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin merealisasikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah dengan total anggaran sekitar Rp72 miliar yang telah ditransfer langsung ke rekening para pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta PPPK paruh waktu, sebuah kebijakan fiskal daerah yang tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan terhadap aparatur negara atas pengabdian pelayanan publik, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi lokal di wilayah Musi Banyuasin.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H., yang menyampaikan bahwa pencairan THR dilakukan menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan aparatur sipil negara yang selama ini menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Dana tersebut disalurkan kepada ribuan ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai untuk memastikan proses distribusi berjalan transparan dan akuntabel.
Bupati Musi Banyuasin menegaskan bahwa kebijakan pemberian THR bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para aparatur negara yang menjadi garda pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
“Kami berharap THR ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar H. M. Toha Tohet, S.H., Kamis (12/3/2026).
Ia juga berharap bahwa pencairan THR tersebut tidak hanya membantu kebutuhan rumah tangga para pegawai, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di Musi Banyuasin, khususnya dalam meningkatkan aktivitas perdagangan menjelang Lebaran.
Dalam konteks ekonomi daerah, peredaran dana puluhan miliar rupiah dalam waktu relatif singkat berpotensi menjadi stimulus bagi sektor konsumsi masyarakat. Pengeluaran rumah tangga ASN pada masa menjelang Lebaran sering kali mendorong peningkatan transaksi di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, hingga sektor usaha mikro kecil menengah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Banyuasin Riki Junaidi, A.P., M.Si. menjelaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR tahun ini mencapai sekitar Rp72 miliar.
Ia merinci bahwa sekitar Rp30 miliar dialokasikan untuk pembayaran THR bagi PNS, sekitar Rp31 miliar untuk PPPK, serta sekitar Rp1,8 miliar bagi PPPK paruh waktu yang bekerja di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurutnya, besaran THR atau gaji ke-14 yang diterima oleh PNS diberikan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara bagi PPPK, jumlah yang diterima disesuaikan dengan masa kerja sejak yang bersangkutan dilantik sebagai aparatur pemerintah.
“Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungannya dilakukan berdasarkan jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan besaran penghasilan satu bulan,” jelas Riki Junaidi.
Dengan mekanisme tersebut, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap memperoleh THR secara proporsional sesuai masa pengabdian. Sementara PPPK yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima THR secara penuh sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
Kebijakan fiskal seperti ini juga menjadi bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam berbagai regulasi terkait pengelolaan anggaran negara dan daerah, termasuk prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas penggunaan anggaran publik.
“Di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak, keberadaan kebijakan seperti THR sering kali menjadi penopang daya beli masyarakat pada periode menjelang hari besar keagamaan, ketika kebutuhan rumah tangga meningkat secara signifikan.”
Anggaran negara dan daerah bukan sekadar angka di atas kertas; ia adalah amanah rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan nyata, bukan sekadar formalitas birokrasi yang kehilangan makna sosialnya.
Salah seorang ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Aisyah, menyampaikan apresiasinya atas pencairan THR tersebut. Ia mengaku bersyukur karena dana tersebut sangat membantu kebutuhan keluarganya menjelang perayaan Lebaran.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati H. M. Toha Tohet, S.H. dan Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman atas perhatian kepada ASN. THR ini tentu sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya,” ujarnya.
Menurut Aisyah, bagi sebagian pegawai, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan penopang kebutuhan rumah tangga ketika biaya hidup meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ketika kesejahteraan aparatur diabaikan atau kebijakan fiskal dijalankan tanpa keberpihakan sosial, birokrasi berpotensi berubah menjadi mesin kering yang jauh dari nilai kemanusiaan yang seharusnya menjadi ruh pelayanan publik.
Penyaluran THR bagi ASN di Musi Banyuasin menggambarkan bagaimana kebijakan anggaran daerah dapat berfungsi sebagai instrumen kesejahteraan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat, ketika dikelola secara transparan dan tepat sasaran. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri, distribusi anggaran publik yang akuntabel menjadi bagian penting dari upaya menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga serta memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat luas.



















