Hukum  

“Tembakan Polisi Tewaskan Remaja Makassar, Publik Sorot Prosedur Senjata Aparat”

Penembakan yang menewaskan remaja 18 tahun di Makassar memicu sorotan publik terhadap prosedur penggunaan senjata api oleh aparat. Polisi menyebut insiden terjadi secara tidak sengaja saat penindakan keributan, sementara proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat masih berlangsung.

Aspirasimediarakyat.com — Peristiwa penembakan yang menewaskan seorang remaja di Kota Makassar kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai standar penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum, setelah seorang pemuda bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) dilaporkan meninggal dunia usai terkena tembakan dalam sebuah operasi pembubaran keributan di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu pagi 1 Maret 2026, sebuah insiden yang kini menjadi sorotan publik karena memunculkan dugaan kelalaian prosedural sekaligus memicu desakan agar proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.

Peristiwa tersebut terjadi ketika aparat kepolisian mendatangi lokasi yang dilaporkan warga sebagai titik keributan sekelompok pemuda. Informasi awal yang diterima aparat menyebut adanya aktivitas sekelompok remaja yang menggunakan mainan senapan water jelly di jalanan, yang disebut sempat membuat masyarakat sekitar merasa resah.

Dalam kejadian itu, seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo dilaporkan terkena tembakan senjata api yang diduga berasal dari seorang anggota polisi berinisial Iptu N. Insiden tersebut terjadi di Jalan Toddopuli Raya, wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Arya Perdana, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan sekitar pukul 07.00 WITA dari jajaran Polsek mengenai sekelompok pemuda yang diduga membuat keributan di kawasan tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, anggota berinisial Iptu N kemudian mendatangi lokasi seorang diri menggunakan kendaraan pribadi untuk melakukan penindakan. Saat tiba di tempat kejadian, ia disebut mendapati sejumlah pemuda yang diduga terlibat dalam aksi saling serang menggunakan senjata mainan.

Baca Juga :  Peredaran Rokok Ilegal di Tanjungpinang Selama Oktober 2024 Rugikan Negara Rp175 Juta

Baca Juga :  Rumah Diduga Produksi Skincare Ilegal Digerebek, Bosnya Ngaku Punya Jaringan di Polisi

Baca Juga :  "Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan di Banjarbaru"

Arya Perdana menyampaikan bahwa saat turun dari kendaraan, anggota tersebut langsung berupaya mengamankan salah satu pemuda yang berada di lokasi kejadian. Dalam proses tersebut, disebutkan bahwa tembakan peringatan sempat dilepaskan ke udara.

“Begitu turun dari mobil, anggota tersebut melakukan penangkapan dan mengeluarkan tembakan peringatan,” ujar Arya Perdana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar.

Setelah tembakan peringatan dilepaskan, beberapa pemuda lainnya dilaporkan melarikan diri dari lokasi. Sementara itu, korban yang diduga sempat diamankan disebut berusaha meronta dan mencoba melepaskan diri.

Kepolisian menyebut dalam situasi tersebut senjata api yang masih berada di tangan anggota diduga meletus secara tidak sengaja. Peluru tersebut kemudian mengenai bagian tubuh belakang korban.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan penanganan medis awal. Namun karena keterbatasan fasilitas medis, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

Sayangnya, saat tiba di rumah sakit rujukan tersebut, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Pada malam hari yang sama, jenazah korban kemudian menjalani proses autopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis dan forensik.

Aparat kepolisian menyatakan bahwa anggota berinisial Iptu N telah diamankan bersama senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Tim dari satuan reserse kriminal dan divisi profesi serta pengamanan juga melakukan olah tempat kejadian perkara.

Arya Perdana menyatakan pihaknya berkomitmen membuka proses hukum secara transparan kepada publik. Ia juga meminta masyarakat memberikan ruang bagi proses penyelidikan yang tengah berjalan.

“Kami tidak akan menutup-nutupi perkara ini. Kami meminta masyarakat dan keluarga korban mempercayakan proses penanganannya kepada kami,” ujarnya.

Keterangan tambahan juga datang dari seorang saksi berinisial DN (21) yang mengaku berada di lokasi sejak awal kejadian. Menurutnya, rombongan pemuda tersebut awalnya melintas dari kawasan Toddopuli 4 sebelum bergerak menuju Toddopuli 2.

DN menjelaskan bahwa rombongan tersebut sempat menuju kawasan Hertasning sebelum akhirnya kembali ke Jalan Toddopuli Raya. Tidak lama kemudian terjadi kecelakaan di antara anggota kelompok yang sama.

Ia menuturkan bahwa insiden tabrakan tersebut terjadi di antara pihak yang disebut sebagai kelompok penyerang. Menurut pengakuannya, beberapa pemuda juga terlihat menembakkan senjata mainan ke arah lawan.

DN juga mengaku mendengar adanya pertikaian fisik sebelum polisi datang. Ia menyebut korban sempat mengatakan bahwa dirinya dipukul sebelum terjadi perkelahian.

Menurut kesaksiannya, tidak lama setelah keributan berlangsung, sebuah mobil datang dari arah Hertasning dan seorang anggota polisi turun sambil membawa senjata api. Ia mengaku sempat mendengar satu kali suara tembakan sebelum berlari menyelamatkan diri.

“Tragedi seperti ini memperlihatkan betapa rapuhnya batas antara tindakan penegakan hukum dan keselamatan warga sipil ketika standar pengendalian senjata api tidak dijalankan dengan disiplin tinggi; satu peluru yang melesat dalam hitungan detik dapat mengubah operasi pengamanan menjadi bencana kemanusiaan, memicu kemarahan publik, mengoyak rasa percaya masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus menuntut pertanggungjawaban hukum yang jelas mengenai apakah prosedur penggunaan senjata api telah dipatuhi atau justru diabaikan dalam situasi yang seharusnya bisa dikendalikan tanpa kekerasan mematikan.”

Baca Juga :  Korupsi Timah: Hakim Menyoroti Aliran Dana Miliaran ke CV Salsabila Utama dan Kehilangan Direkturnya

Baca Juga :  Kejati Sumatera Selatan Lakukan Penggeledahan Dugaan Kasus Korupsi di Banyuasin

Baca Juga :  "Bayang Uang Gelap Hantui Pemilu, Integritas Demokrasi Dipertanyakan Dalam Kajian KPK"

Ketika nyawa warga melayang akibat dugaan kelalaian dalam penggunaan senjata negara, kemarahan publik adalah reaksi yang wajar karena hukum tidak boleh berubah menjadi alat yang menakutkan bagi rakyat yang seharusnya dilindungi.

Proses penyelidikan kini dilakukan oleh aparat internal kepolisian, termasuk pemeriksaan oleh divisi pengawasan profesi. Informasi yang berkembang menyebut anggota yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka untuk pendalaman lebih lanjut.

Dalam perspektif hukum, penggunaan senjata api oleh aparat diatur secara ketat dalam berbagai regulasi kepolisian yang menekankan prinsip proporsionalitas, nesesitas, dan akuntabilitas. Setiap tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil harus melalui proses evaluasi menyeluruh, baik dari sisi prosedur maupun tanggung jawab pidana.

Jika kelalaian terbukti, maka peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan operasional, melainkan cermin rapuhnya disiplin institusional yang dapat berubah menjadi tragedi bagi masyarakat sipil.

Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan keselamatan rakyat tidak boleh dipertaruhkan oleh kelalaian siapa pun, karena negara dibangun untuk melindungi warga, bukan untuk membuat mereka hidup dalam bayang-bayang rasa takut terhadap peluru yang seharusnya hanya digunakan sebagai pilihan terakhir dalam penegakan hukum.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *