Hukum  

Kejati Sumatera Selatan Lakukan Penggeledahan Dugaan Kasus Korupsi di Banyuasin

Kejati Sumsel menggeledah dugaan korupsi dalam pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Talang Kelapa, Banyuasin pada tahun 2023.

aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada tahun 2023.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah meningkatkan status penanganan perkara ini menjadi tahap penyidikan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025. Peningkatan status ini menindaklanjuti dugaan korupsi pada kegiatan yang didanai dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, MH, penggeledahan dilakukan pada hari ini, Jumat tanggal 7 Februari 2025, oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Penggeledahan ini dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Penggeledahan ini didasarkan pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Baca Juga :  "Suap Katalis Pertamina, KPK Tahan Eks Direktur Pengolahan"

“Dari hasil penggeledahan di tempat tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa data dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin,” jelas Vanny. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No: PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.

Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Tim penyidik berharap dokumen-dokumen yang disita dapat membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ini.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *