Aspirasimediarakyat.com — Di ruang sidang yang hening, publik dikejutkan oleh satu kalimat sederhana namun menohok logika: “Saya masih menjadi karyawan BUMN, Yang Mulia.” Kalimat itu meluncur tenang dari bibir Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Kalimat yang di mata rakyat terdengar ganjil — bagaimana mungkin seseorang yang tengah didakwa kasus korupsi raksasa masih berstatus pegawai negara?
Riva tampil dengan kemeja putih rapi, berusaha tenang di tengah tatapan tajam publik dan sorotan kamera media. Ia bukan terdakwa tunggal. Bersama tiga eks petinggi Pertamina lain — Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne — Riva menghadapi dakwaan berat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023.
Majelis hakim membuka sidang dengan menanyakan identitas para terdakwa. Usai nama, tempat tinggal, dan agama disebut, tiba giliran pertanyaan soal pekerjaan. Keempatnya kompak menjawab dengan nada serupa: “Masih karyawan BUMN.” Jawaban yang seketika menyulut tanda tanya besar — apakah negara benar-benar tegas terhadap pelaku korupsi di tubuh perusahaan milik rakyat?
Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, keempat terdakwa diduga terlibat dalam praktik menyimpang di hampir seluruh rantai bisnis minyak Pertamina. Dari ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan, hingga penyewaan terminal BBM. Bahkan, kompensasi dan penjualan solar bersubsidi di bawah harga dasar turut menjadi bagian dari permainan kotor tersebut.
“Akibat perbuatan para terdakwa dan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp285,18 triliun,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra. Angka yang mencengangkan — setara dengan hampir 15 kali lipat anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap awal.
“Bila angka itu benar, maka ini bukan sekadar korupsi, melainkan kejahatan ekonomi yang menjerat napas bangsa. Bayangkan, uang sebesar itu seharusnya bisa membangun jutaan rumah rakyat miskin, memperbaiki ribuan sekolah, atau menopang subsidi energi yang benar-benar menyentuh masyarakat bawah. Namun, justru raib dalam permainan busuk elite minyak negara.”
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul ironi yang sulit ditelan. Para terdakwa yang telah didakwa dengan pasal berat — Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — ternyata masih menyandang status pegawai BUMN. Sebuah fakta yang menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan integritas di tubuh perusahaan milik negara.
Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Dr. Hendra Santoso, menilai status tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di BUMN. “Begitu seseorang menjadi terdakwa korupsi, apalagi dalam kasus dengan potensi kerugian negara ratusan triliun, seharusnya status kepegawaiannya dibekukan sementara. Itu langkah etis sekaligus administratif,” ujarnya.
Menurut Hendra, jika seseorang masih menerima gaji atau fasilitas negara di tengah proses hukum, hal itu bisa dianggap menciderai rasa keadilan publik. “Kita bicara uang rakyat di dua sisi — satu dirugikan karena korupsi, satu lagi mengalir untuk menggaji pelaku dugaan korupsi. Itu ironi besar,” tambahnya.
Sumber internal Kementerian BUMN yang enggan disebut namanya mengungkapkan, mekanisme pemberhentian pegawai BUMN memang tidak otomatis dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai terdakwa. “Ada proses administrasi dan keputusan direksi. Tapi dalam kasus seperti ini, mestinya ada inisiatif moral dari manajemen untuk membekukan status sementara,” kata sumber tersebut.
“Di tengah situasi ini, publik bertanya-tanya: apakah BUMN telah kehilangan sensitivitas terhadap moral publik? Ketika rakyat menjerit karena harga energi melambung, para pejabatnya justru bermain-main dengan minyak yang menjadi darah ekonomi bangsa.”
Sidang pun berlanjut dengan pembacaan kronologi dan rincian transaksi yang disinyalir manipulatif. Jaksa menguraikan bahwa praktik penyimpangan terjadi dalam proses impor minyak mentah dan BBM, termasuk manipulasi harga, kontrak pengapalan, serta kompensasi fiktif kepada pihak tertentu. Semua itu dilakukan dalam jangka waktu panjang, antara 2018 hingga 2023.
Sementara itu, pihak Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian para terdakwa. Beberapa pejabat hanya menyebut bahwa masalah hukum sedang ditangani dan perusahaan menghormati proses peradilan. Namun, publik menilai diamnya manajemen sebagai bentuk pembiaran — bahkan sebagian menyebutnya sebagai “perlindungan diam-diam” terhadap para elite korporasi.
Di tengah hiruk pikuk sidang, keheningan publik terasa mengeras. Kasus ini bukan hanya soal empat orang terdakwa, tetapi tentang wajah moral korporasi negara. Apakah BUMN masih menjadi benteng ekonomi rakyat, atau telah menjelma menjadi arena dagang kepentingan pribadi di bawah bendera negara?
Sosiolog Universitas Airlangga, Dr. Nurhayati Tamin, menilai kasus ini menunjukkan bahwa budaya akuntabilitas belum mengakar di lembaga milik negara. “Bagi sebagian pejabat, jabatan di BUMN masih dianggap hak istimewa, bukan amanah publik. Itulah sebabnya, ketika terjadi skandal besar pun, mereka masih merasa berhak duduk di kursi nyaman dengan status karyawan aktif,” ujarnya.
Menjelang akhir sidang, Riva dan ketiga rekannya tetap menjaga ekspresi datar. Namun, di luar ruang sidang, kepercayaan publik terhadap pengelolaan migas nasional terus tergerus. Rakyat semakin pesimistis bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Di sinilah paradoksnya: negara terus menyerukan transparansi dan tata kelola bersih, tetapi membiarkan korporasinya dihuni oleh mereka yang tengah diadili karena menjarah uang rakyat. Sebuah wajah ganda kekuasaan yang sulit ditutupi oleh jargon reformasi BUMN.
Jika pemerintah benar-benar ingin mengembalikan kepercayaan publik, maka langkah tegas harus dimulai dari hal yang sederhana: hentikan status aktif para terdakwa, audit total tata kelola minyak nasional, dan kembalikan martabat BUMN sebagai penjaga kepentingan rakyat. Karena pada akhirnya, minyak bukan sekadar komoditas — ia adalah darah bangsa, yang kini perlahan dihisap oleh tikus-tikus berdasi yang bersembunyi di balik seragam negara.



















