Hukum  

“Sengketa FSPMI Memanas, Gugatan Kepemimpinan Uji Legalitas Kongres dan Struktur Organisasi Buruh”

Sengketa internal FSPMI memasuki tahap mediasi dengan sorotan pada dugaan pelanggaran AD/ART dalam kongres organisasi. Polemik ini tidak hanya menyangkut kepemimpinan, tetapi juga menyentuh prinsip demokrasi, transparansi, dan legitimasi dalam tubuh serikat pekerja yang seharusnya menjadi pilar perjuangan buruh.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Sengketa internal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menyeret nama Said Iqbal ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur menandai babak krusial dalam dinamika organisasi buruh nasional, di mana persoalan kepemimpinan, legitimasi kongres, serta kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dipertaruhkan dalam proses hukum yang tidak hanya menguji struktur internal organisasi, tetapi juga mencerminkan tantangan tata kelola demokrasi di tubuh gerakan pekerja Indonesia.

Gugatan yang dilayangkan sejak awal 2026 ini kini memasuki tahap mediasi setelah melalui serangkaian persidangan awal yang berfokus pada aspek legal standing para pihak. Proses tersebut menjadi pintu masuk untuk menilai apakah gugatan memiliki dasar hukum yang kuat sebelum memasuki pokok perkara.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Novel, menjelaskan bahwa perkara ini didaftarkan sekitar Februari hingga Maret 2026, dengan lima kali sidang awal yang telah digelar untuk memastikan kelayakan gugatan secara administratif dan yuridis.

“Sidang awal sudah lima kali, fokus pada legal standing. Sekarang masuk ke tahap mediasi,” ujar Novel, menandakan bahwa perkara mulai memasuki fase penyelesaian non-litigasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

Namun, proses mediasi ini tidak berjalan tanpa catatan. Pihak penggugat menilai bahwa tergugat menunjukkan sikap yang kurang kooperatif dalam memenuhi kewajiban hadir di persidangan.

Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran para pihak dalam mediasi merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan tanpa konsekuensi. Ketidakhadiran dapat dikategorikan sebagai tidak beritikad baik dalam proses penyelesaian sengketa.

Baca Juga :  "MK Panggil Operator, Kuota Hangus Digugat ke Konstitusi"

Baca Juga :  "Aliran Dana dan Kuota Haji Menguak Jejak Dugaan Korupsi Sistemik"

Baca Juga :  "Kasus Nikel Sultra Mandek, Publik Uji Nyali Penegakan Hukum Negara"

“Kalau tidak hadir, itu bisa dikategorikan tidak beritikad baik. Ini yang kami sayangkan,” tegas Novel, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap prosedur mediasi sebagai bagian dari sistem peradilan.

Akar sengketa ini bermula dari pelaksanaan kongres FSPMI yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi. Persoalan ini membuka diskursus tentang sejauh mana aturan internal organisasi dihormati dalam praktik.

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, menilai bahwa proses regenerasi kepemimpinan dalam kongres tersebut tidak mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kalau tidak mengikuti AD/ART, ini bisa jadi preseden buruk bagi organisasi,” ujarnya, menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan internal adalah fondasi legitimasi organisasi.

Menurut Pitra, ketidaksesuaian mekanisme regenerasi dengan AD/ART berpotensi menciptakan konflik berkepanjangan serta melemahkan kepercayaan anggota terhadap kepemimpinan yang dihasilkan.

Baca Juga :  "Kejagung Gerebek Bea Cukai: Dugaan Korupsi Ekspor POME 2022 Buka Luka Lama Tata Niaga Sawit"

Baca Juga :  "Suap Pengelolaan Hutan Inhutani V, Dakwaan KPK Bongkar Transaksi Gelap"

Baca Juga :  "Sidang Panas Gugatan Jawa Pos: Legalitas Ahli Dipersoalkan, Prof Nindyo Tegaskan Fondasi Hukum Korporasi"

“Kronologi munculnya gugatan ini berkaitan dengan kebijakan dan aturan organisasi, terutama terkait jenjang kepemimpinan,” tambahnya, menunjukkan bahwa sengketa ini memiliki dimensi struktural yang kompleks.

Ketua Umum Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Abdul Bais, turut mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan kongres yang digelar pada 8 hingga 10 Februari 2026.

Ia menyoroti penggunaan metode voting dalam pengambilan keputusan yang disebut sebagai hal baru dalam sejarah organisasi selama 27 tahun.

“Selama 27 tahun tidak pernah ada voting. Biasanya musyawarah,” kata Bais, menandakan adanya perubahan mendasar dalam mekanisme pengambilan keputusan.

Selain itu, ia juga mengkritisi pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan di luar forum kongres, serta hasil suara yang tidak dibuka secara transparan dalam sidang resmi.

Menurutnya, terdapat dua pelanggaran serius, yakni proses voting di luar forum kongres dan tidak dibukanya surat suara di hadapan peserta secara terbuka.

“Tidak sesuai dengan tata tertib yang sudah disepakati,” ujarnya, menegaskan bahwa prosedur organisasi diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Penggugat dalam perkara ini tidak hanya meminta pelaksanaan kongres ulang, tetapi juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam AD/ART yang dianggap bermasalah, termasuk kewajiban afiliasi anggota dengan partai tertentu.

Selain itu, posisi Majelis Nasional (MN) dalam struktur organisasi juga menjadi sorotan karena dinilai memiliki kewenangan yang terlalu dominan dibandingkan fungsi pengawasan yang seharusnya.

Bais menyatakan bahwa saat ini Majelis Nasional memiliki kekuasaan yang melampaui batas karena dapat membatalkan keputusan Presiden FSPMI bersama para ketua umum sektor.

Baca Juga :  KPK Terus Dalami Kasus TPPU Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Temukan Aliran Dana ke Tokoh Penting

Baca Juga :  "Hasbi Hasan Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang"

Baca Juga :  "Skandal Tata Kelola Migas Pertamina: Nama Riza Chalid dan Karen Agustiawan Muncul di Persidangan"

“Seharusnya MN hanya berfungsi sebagai monitoring, bukan di atas Presiden,” tegasnya, menyoroti potensi ketidakseimbangan kekuasaan dalam struktur organisasi.

Kuasa hukum penggugat juga mempertanyakan legalitas keseluruhan struktur organisasi, termasuk posisi Said Iqbal sebagai Ketua Majelis Nasional, serta kepengurusan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat dan panitia kongres.

“Yang kami gugat ini keseluruhan struktur. Kami pertanyakan apakah prosesnya sah atau tidak,” kata Novel, menunjukkan bahwa gugatan ini memiliki cakupan yang luas dan mendasar.

Tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diharapkan dapat menjadi ruang dialog untuk menyelesaikan konflik internal ini tanpa harus berlanjut ke persidangan yang lebih panjang.

Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan, yang berpotensi membuka lebih banyak fakta terkait tata kelola organisasi.

Sengketa ini menggambarkan bahwa organisasi buruh sebagai representasi kepentingan pekerja juga tidak lepas dari tantangan internal terkait demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga penyelesaian yang berlandaskan hukum, penghormatan terhadap AD/ART, serta komitmen terhadap prinsip demokrasi organisasi menjadi krusial untuk memastikan bahwa perjuangan buruh tetap berdiri di atas legitimasi yang kuat dan tidak tergerus oleh konflik internal yang berlarut-larut.



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *