Aspirasimediarakyat.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menandatangani nota kesepakatan strategis dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel, Jambi, dan Bangka Belitung di Griya Agung Palembang, Selasa (16/9/2025). Langkah itu diumumkan sebagai upaya memperkuat tata kelola aset daerah — sebuah keharusan di tengah gelombang praktik penghisapan aset publik yang telah lama merongrong kepercayaan warga.
Gubernur H. Herman Deru dan Kepala Kanwil DJKN Ferdinan Lengkong resmi menandatangani dokumen kerja sama, disaksikan pejabat provinsi dan pemangku kepentingan lain. Dalam bahasa resmi, ini adalah soal pendataan, penataan, penilaian, dan penagihan piutang. Dalam bahasa rakyat yang lebih keras: ini adalah upaya menutup lubang tempat perampok uang publik selama ini bersembunyi.
Herman Deru menegaskan kebutuhan kolaborasi agar setiap aset daerah tercatat rapi dan dimanfaatkan maksimum untuk kepentingan warga. Pernyataan itu seolah memberi peringatan keras kepada oknum yang selama ini memperlakukan aset publik seperti milik pribadi: tidak ada lagi ruang untuk menjarah dengan dalih administratif.
Ferdinan Lengkong menyambut komitmen itu dan menawarkan pendampingan teknis DJKN untuk menyetarakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan standar Barang Milik Negara (BMN). Inti pesan DJKN jelas: jika aset tidak tertib secara hukum dan administrasi, manfaat ekonomi bagi publik takkan pernah tercapai.
“Langkah formal ini memang penting. Namun kenyataannya lebih brutal: selama bertahun-tahun aset publik hanyalah permainan bagi segelintir pihak. Barang milik daerah hilang dari catatan, piutang menggantung, dan laporan keuangan tampak rapi hanya di atas kertas sementara lapangan memperlihatkan kekosongan manfaat.”
Pendataan yang rapih bukan sekadar rutinitas birokrasi. Ini adalah tameng pertama melawan praktik pencaplokan aset. Tanpa data akurat dan sistem penilaian yang transparan, pejabat nakal dan kontraktor oportunis akan terus mengatur skenario untuk menguras harta publik tanpa jejak.
Pemprov menyatakan penataan aset akan meluas sampai ke kabupaten dan kota. Itu janji yang layak diapresiasi — asalkan diikuti tindakan nyata: audit independen, digitalisasi data aset, dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses publik. Tanpa itu, nota hanya menjadi sekeping kertas bagus yang menipu harapan warga.
DJKN berperan sebagai pengawal teknis; namun pengawasan eksternal dan partisipasi masyarakat sama pentingnya. Jika kontrol hanya internal, ruang kolusi tetap terbuka. Publik mesti diberi akses supaya siapa pun yang mencoba menutup-nutupi aset tidak punya tempat berlindung.
Selama ini, alasan klasik “salah catat” atau “kekeliruan administrasi” sering dijadikan tameng untuk praktik yang jauh lebih terstruktur. Kini saatnya mengubah narasi: setiap aset yang tak tercatat atau piutang yang tak tertagih harus dilihat sebagai potensi jejak kriminal yang wajib ditindaklanjuti.
“Jika penataan aset efektif, manfaatnya konkret: sumber daya untuk memperbaiki jalan, menambah layanan kesehatan, dan memperkuat sekolah. Sebaliknya, bila nota hanya formalitas, aset akan tetap menjadi mesin penghisapan bagi kelompok berkepentingan dan warga cuma jadi penonton.”
Gubernur menegaskan pentingnya penagihan piutang. Tepat. Namun penagihan harus disertai penindakan tegas terhadap yang menyalahgunakan fasilitas atau memanipulasi data. Penagihan tanpa sanksi efektif hanyalah upaya kosmetik yang tak mengubah pola.
DJKN juga memaparkan perlunya penilaian yang valid. Penilaian yang berlalu-lalang dan mudah dimanipulasi memberi ruang bagi pihak yang ingin memindahkan aset bernilai ke entitas yang terafiliasi. Standar penilaian yang ketat dan transparan harus dipasang seperti pagar beton.
Kebijakan ini bisa menutup praktik-tempat gelap perpindahan aset lewat proses lelang palsu, pengalihan aset nonaktif tanpa audit, atau penjualan aset diam-diam. Semua itu selama ini menjadi trik ampuh untuk mengosongkan nilai ekonomi yang seharusnya dinikmati publik.
Dukungan BPKAD dan perangkat daerah lain menjadi penentu. Mereka harus berubah dari alat administrasi pasif menjadi pengawal integritas aset. Tanpa konsekuensi bagi pelanggar, kerja administratif hanyalah ritual hampa yang tidak menyelesaikan masalah substansial.
Masyarakat berhak menuntut agar seluruh proses pembenahan ini berlangsung transparan. Publik perlu diberikan akses ringkas atas daftar aset, statusnya, dan langkah-langkah penataannya. Keterbukaan seperti ini memotong ruang bagi permainan di balik meja.
Namun kewaspadaan tetap wajib: penandatanganan nota adalah langkah awal, bukan akhir. Rakyat berhak menilai progres: berapa aset yang didata ulang, berapa piutang yang berhasil ditagih, dan berapa nilai yang kembali ke kas daerah untuk layanan publik.
Jika semua dijalankan serius, Sumsel punya kesempatan menutup ruang eksploitasi aset dan mengembalikan manfaatnya ke publik. Jika tidak, nota ini akan jadi catatan manis di lembaran administrasi yang sama sekali tak mengubah realitas di lapangan.



















