Aspirasimediarakyat.com — Penahanan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan suap pengadaan katalis periode 2012–2014 membuka kembali tabir rapuhnya tata kelola pengadaan di sektor strategis energi, memperlihatkan bagaimana kewenangan teknis dapat dibelokkan menjadi alat transaksi, serta menegaskan bahwa praktik korupsi di tubuh badan usaha milik negara masih menjadi ancaman serius bagi akuntabilitas keuangan negara dan keadilan publik.
KPK menetapkan Chrisna Damayanto sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK Gedung C1, Jakarta Selatan, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek pengadaan katalis di PT Pertamina.
Kasus ini berakar dari proses pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking di Refinery Unit VI Balongan, yang semula diikuti oleh sejumlah perusahaan, termasuk PT Melanton Pratama sebagai perusahaan lokal yang menggunakan nama Albemarle Corp untuk mengikuti tender.
Dalam proses awal, PT Melanton Pratama dinyatakan tidak lolos karena gagal memenuhi persyaratan uji ACE Test, sebuah standar teknis yang menjadi prasyarat utama dalam pengadaan katalis di lingkungan Pertamina.
Namun, situasi berubah ketika pegawai PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi, atas perintah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik, menghubungi pihak swasta Alvin Pradipta Adiyota untuk meminta bantuan mengondisikan agar perusahaan tersebut tetap dapat mengikuti tender.
Permintaan tersebut diarahkan kepada Chrisna Damayanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina, dengan tujuan mengubah kebijakan teknis yang menjadi penghalang bagi PT Melanton Pratama.
Penyidik KPK mengungkapkan bahwa Chrisna kemudian mengeluarkan kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test, sehingga PT Melanton Pratama akhirnya terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis Balongan untuk periode 2013–2014.
Nilai kontrak proyek tersebut mencapai USD 14,4 juta atau setara sekitar Rp 176,4 miliar dengan kurs rupiah pada 2014, menjadikannya salah satu pengadaan bernilai besar di sektor pengolahan migas nasional.
“Ketika standar teknis dapat dinegosiasikan demi kepentingan segelintir pihak, maka pengadaan publik berubah menjadi ladang bancakan yang menghisap hak rakyat, menyingkirkan profesionalisme, dan menormalisasi pengkhianatan terhadap amanat pengelolaan kekayaan negara.”
Mungki menjelaskan bahwa setelah memenangkan tender, PT Melanton Pratama memberikan sebagian fee yang bersumber dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto, dengan total sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar pada periode 2013–2015.
Pemberian tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan kebijakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat pengambil keputusan di PT Pertamina.
Korupsi dalam pengadaan strategis adalah bentuk ketidakadilan paling telanjang, karena setiap rupiah yang diselewengkan berarti menggerogoti kepentingan publik dan merampas masa depan yang seharusnya dinikmati rakyat luas.
Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto disangkakan sebagai penerima suap dengan jeratan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menahan Chrisna, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni Gunardi Wantjik, Frederick Aldo Gunardi, dan Alvin Pradipta Adiyota pada 9 September 2025.
Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Alvin Pradipta Adiyota sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini memperlihatkan bagaimana relasi antara korporasi, perantara, dan pejabat publik dapat membentuk jejaring kepentingan yang sistematis, memanipulasi prosedur, serta mengaburkan batas antara kewenangan dan penyalahgunaan jabatan.
Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor strategis seperti energi membutuhkan pengawasan ketat, transparansi menyeluruh, dan integritas pejabat agar pengelolaan sumber daya negara benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada transaksi tersembunyi yang merusak kepercayaan publik.



















