“Studi Bank Dunia: Kesenjangan Pajak Indonesia Berpotensi Rugikan Negara Rp944 Triliun”

Bank Dunia soroti lemahnya sistem perpajakan Indonesia dalam studi terbaru, menciptakan tantangan besar bagi efisiensi penerimaan negara.

aspirasimediarakyat.com – Laporan terbaru dari Bank Dunia kembali mengungkapkan kelemahan signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia. Dalam studi bertajuk Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia yang dirilis pada 3 Maret 2025, Bank Dunia menyatakan bahwa kinerja pengumpulan pajak Indonesia masih tergolong sangat buruk. Kondisi ini menciptakan tantangan besar dalam menciptakan efisiensi penerimaan negara melalui pajak.

Salah satu sorotan utama dalam laporan ini adalah rendahnya rasio pajak Indonesia yang hanya mencapai 9,1% pada tahun 2021. Angka ini menjadi salah satu yang terendah di dunia, bahkan lebih rendah dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Kamboja (18%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), Malaysia (11,9%), dan Vietnam (14,7%).

Rasio pajak yang rendah ini diduga disebabkan oleh tingginya kesenjangan pajak (tax gap), terutama dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang menjadi dua sumber utama penerimaan pajak negara. Studi Bank Dunia yang mencakup periode 2016—2021 menemukan bahwa sistem pengumpulan pajak di Indonesia belum optimal dalam memastikan pemenuhan kewajiban pajak dari pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bank Dunia menyoroti bahwa ambang batas pengenaan pajak UMKM di Indonesia terlalu tinggi, yaitu hanya usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar yang wajib memungut PPN dan menyetor PPh Badan. Kondisi ini menyebabkan banyak pelaku usaha tidak dikenakan pajak, sehingga menimbulkan ketimpangan dalam sistem perpajakan.

“Menurunkan ambang batas serta memperkenalkan larangan hukum pengelompokan dapat mengurangi kesenjangan antara penerimaan pajak potensial dan penerimaan sebenarnya,” demikian salah satu rekomendasi dalam laporan Bank Dunia.

Selain itu, studi ini juga mengungkap besarnya pangsa aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) di Indonesia, yang diperkirakan mencapai 17,6% hingga 21,8% dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Aktivitas ekonomi tersebut tidak terdeteksi dalam administrasi perpajakan, sehingga mengurangi potensi penerimaan negara.

Untuk mengatasi masalah ini, Bank Dunia merekomendasikan agar pemerintah memperluas akses informasi tentang seluruh kegiatan ekonomi melalui pemanfaatan data pihak ketiga. Dengan langkah ini, pemerintah dapat meningkatkan penegakan kepatuhan pajak secara lebih efektif. “Wajib pajak yang masih berada di luar sistem—UMKM dan sektor yang tidak dikenakan pajak—harus dimasukkan ke dalam pelaporan PPN dan PPh untuk memastikan integrasi penuh ke dalam sistem perpajakan,” tulis laporan tersebut.

Bank Dunia mengestimasikan bahwa selama periode 2016—2021, pemerintah Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak hingga Rp944 triliun akibat kesenjangan PPN dan PPh Badan. Angka ini setara dengan rata-rata 6,4% dari PDB setiap tahunnya.

Baca Juga :  "Rp 200 Triliun Mengalir ke Bank, Rakyat Hanya Jadi Penonton"

Secara lebih spesifik, rata-rata selisih antara PPN yang seharusnya dibayarkan dengan yang sebenarnya dibayarkan mencapai 43,9% dari potensi total PPN, atau setara dengan Rp386 triliun dalam lima tahun terakhir. Adapun untuk PPh Badan, selisih rata-rata tercatat sebesar 33% dari potensi total, yang setara dengan Rp160 triliun.

Menurut Bank Dunia, ada sejumlah faktor yang menyebabkan kesenjangan ini, termasuk tingkat kepatuhan pajak yang rendah, tarif pajak efektif yang relatif rendah, dan basis pajak yang sempit. “Ini mencerminkan kombinasi tantangan dalam sistem perpajakan yang harus segera diperbaiki,” tambah laporan tersebut.

Salah satu langkah kunci yang disarankan adalah memperkuat pengawasan terhadap UMKM dan memfasilitasi integrasi mereka ke dalam sistem perpajakan formal. Dengan demikian, pemerintah dapat memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan efisiensi penerimaan negara.

Studi ini juga menggarisbawahi pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi aktivitas ekonomi yang selama ini tidak terdata. Bank Dunia mendorong Indonesia untuk memanfaatkan data dari pihak ketiga sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan.

Bank Dunia menyimpulkan bahwa PPN dan PPh Badan yang merupakan dua pilar utama penerimaan pajak Indonesia selama ini tidak bekerja secara maksimal. Oleh karena itu, reformasi sistem perpajakan menjadi langkah yang tidak bisa ditunda lagi.

Hasil studi ini memberikan peringatan keras kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret. Dengan potensi pajak sebesar Rp944 triliun yang hilang dalam lima tahun terakhir, ada urgensi besar bagi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan.

Jika rekomendasi dalam laporan ini diimplementasikan dengan baik, Indonesia memiliki peluang untuk memperbaiki sistem perpajakannya dan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Selain itu, reformasi ini juga diharapkan mampu menciptakan keadilan pajak yang lebih baik bagi seluruh pelaku usaha.

Dengan reformasi yang tepat, Indonesia dapat mengurangi ketergantungannya pada utang dan pembiayaan lainnya, sekaligus memperkuat stabilitas ekonominya di masa depan. Semua pihak kini menantikan langkah konkret dari pemerintah untuk menjawab tantangan yang telah diidentifikasi dalam laporan Bank Dunia ini.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *