“Distingsi Pendidikan Islam dan Umum Ditegaskan Menteri Agama”

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pendidikan Islam memiliki ontologi, epistemologi, dan aksiologi berbeda dari pendidikan umum, sehingga tidak dapat diseragamkan. Penegasan ini mendorong evaluasi kebijakan PTKIN agar memiliki distingsi keilmuan yang jelas dan berpihak pada nilai-nilai pendidikan agama.

Aspirasimediarakyat.comPenegasan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa pendidikan Islam tidak boleh disamakan dengan pendidikan umum membuka kembali perdebatan mendasar tentang arah kebijakan pendidikan keagamaan di Indonesia, mulai dari landasan ontologis tentang hakikat ilmu, epistemologis tentang cara memperoleh kebenaran, hingga aksiologis mengenai tujuan akhir pendidikan, yang selama ini dinilai tumpang tindih dalam praktik kebijakan, kurikulum, dan tata kelola perguruan tinggi, sehingga berpotensi mengaburkan identitas keilmuan pendidikan Islam itu sendiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin Umar saat memberikan sambutan pada acara penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Jakarta, yang sekaligus menjadi forum refleksi kritis atas posisi pendidikan Islam di tengah sistem pendidikan nasional yang selama ini cenderung diseragamkan dalam satu kerangka umum.

Dalam pandangan Menteri Agama, penyamaan standar pendidikan Islam dengan pendidikan umum berisiko menafikan kekhasan keilmuan yang sejak awal tumbuh dari tradisi keagamaan, bukan semata-mata dari pendekatan rasional-empiris sebagaimana lazim diterapkan di perguruan tinggi umum.

Nasaruddin menekankan bahwa perbedaan pendidikan Islam dan pendidikan umum harus dijelaskan secara terang, mulai dari ontologi, epistemologi, hingga aksiologi, agar tidak terjadi tumpang tindih konseptual yang justru melemahkan arah pengembangan keilmuan PTKIN.

Ia bahkan mengakui belum melihat adanya peta jalan atau roadmap yang secara jelas merumuskan distingsi ontologis pendidikan Islam dibandingkan pendidikan umum, sebuah kondisi yang menurutnya harus segera diterjemahkan oleh jajaran teknis di Kementerian Agama agar tidak berhenti sebagai wacana normatif.

Baca Juga :  Cerita Gibran Bandingkan Menteri Pendidikan Sekarang dengan Nadiem Makarim, Kirim Surat Tak Digubris

Baca Juga :  "Undangan 180 Guru Besar, Akademisi Soroti Seremonial dan Pemborosan Negara"

Baca Juga :  Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Tanggapi Aksi Demo ASN Kemendiktisaintek

Dalam penjelasannya, Nasaruddin membagi rumpun pendidikan menjadi tiga kategori utama, yakni pendidikan umum yang sering diasosiasikan dengan pendekatan sekular, pendidikan Islam yang bersifat lebih generik, serta pendidikan pesantren yang bersifat takhassus atau memiliki spesialisasi keilmuan tertentu.

Menurut Guru Besar Tafsir tersebut, hingga kini perbedaan nomenklatur dan dasar keilmuan antara pendidikan Islam dan pendidikan pesantren juga belum dirumuskan secara tegas, padahal keduanya memiliki akar ontologis dan epistemologis yang tidak sepenuhnya identik.

Ia mencontohkan bahwa pendidikan umum bertumpu pada ontologi alam yang dapat diindra dan dirasionalkan, sementara pendidikan Islam memiliki cakupan ontologi yang lebih luas karena tidak hanya berhenti pada realitas empiris, tetapi juga mencakup dimensi metafisik dan keyakinan akan kehidupan akhirat.

Nasaruddin menegaskan bahwa mengikuti sepenuhnya kerangka pendidikan umum, seperti yang diterapkan di institusi berbasis sains dan teknologi, berpotensi merusak fondasi akidah jika pendidikan Islam mengabaikan dimensi alam gaib sebagai bagian dari ontologi keilmuan.

Perbedaan ontologi tersebut, lanjutnya, secara otomatis melahirkan perbedaan epistemologi, di mana pendidikan umum kerap berangkat dari keraguan dan skeptisisme, sementara pendidikan Islam dapat berangkat dari keyakinan yang kemudian diperkaya dengan argumentasi dan pembenaran ilmiah.

“Di sinilah ketimpangan mulai terasa, ketika pendidikan Islam dipaksa tunduk pada satu standar tunggal yang tidak lahir dari rahim tradisi keilmuannya sendiri, seolah-olah keyakinan dan nilai spiritual harus disingkirkan demi menyesuaikan diri dengan ukuran rasionalitas sempit yang dianggap paling sahih.”

Ketidakadilan epistemik semacam ini bukan sekadar persoalan akademik, melainkan bentuk penyeragaman yang mengebiri keberagaman sistem pengetahuan dan mereduksi pendidikan menjadi mesin produksi gelar tanpa jiwa, sementara rakyat berharap pendidikan agama menjadi benteng moral dan etika di tengah krisis sosial yang kian tajam.

Dalam aspek aksiologi, Nasaruddin menegaskan tujuan pendidikan Islam tidak berhenti pada capaian duniawi, melainkan juga orientasi akhirat, sebuah dimensi tujuan yang tidak menjadi fokus utama pendidikan umum dan karenanya tidak bisa diukur dengan indikator yang sama.

Ia juga membandingkan metodologi keilmuan, seperti historiografi umum dengan ulumul hadis, untuk menunjukkan bahwa perbedaan epistemologi melahirkan perangkat metodologis yang berbeda dan tidak dapat disatukan secara paksa tanpa kehilangan makna.

Baca Juga :  "9 Kampus Swasta di Banten dan Jawa Barat Akan Ditutup, Izin Operasional Dicabut"

Baca Juga :  Perusahaan Bimbel Online Bangkrut gara-gara ChatGPT

Lebih jauh, Nasaruddin menjelaskan bahwa pendidikan pesantren memiliki cakupan ontologi yang lebih mendalam dibandingkan pendidikan Islam pada umumnya, sehingga memerlukan perlakuan kebijakan dan pengakuan akademik yang berbeda.

Dalam konteks sumber daya manusia, Menteri Agama menyoroti kriteria dosen di perguruan tinggi keagamaan yang seharusnya tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi juga kepribadian, sikap, dan kedalaman spiritual sebagai bagian integral dari kualitas pendidik agama.

Pandangan ini memperkuat argumen bahwa standar penilaian dalam pendidikan Islam tidak bisa diseragamkan dengan pendidikan umum tanpa mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup dalam tradisi keagamaan.

Nasaruddin menutup pernyataannya dengan seruan evaluasi menyeluruh agar perguruan tinggi agama memiliki distingsi yang jelas dan tidak terjebak dalam imitasi sistem pendidikan umum yang justru mengaburkan identitasnya sendiri.

Persoalan ini menyentuh kepentingan rakyat luas, karena pendidikan Islam bukan sekadar urusan kurikulum, melainkan soal arah pembentukan manusia beriman, berilmu, dan beretika di tengah realitas sosial yang semakin kompleks, sehingga kejelasan distingsi pendidikan menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga marwah keilmuan dan keadilan dalam sistem pendidikan nasional.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *