Aspirasimediarakyat.com — Tabir gelap dunia migas nasional kembali tersingkap di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta, menyebut dua nama besar: saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina (Persero).
Pengakuan Hanung disampaikan saat ia bersaksi di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengungkap bahwa perjanjian penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) dilakukan setelah Karen Agustiawan “melepaskan kewenangan” alias “buang badan” dalam penandatanganan kontrak kerja sama. Wewenang strategis itu akhirnya dilimpahkan kepada dirinya.
Hanung menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan kehendaknya sendiri. Ia menyebut adanya tekanan kuat dari Riza Chalid, sosok yang dikenal publik sebagai “raja minyak” yang kerap disebut-sebut memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat tinggi. “Apabila saya tidak melaksanakan perintah tersebut, saya akan dianggap pembangkang dan menerima konsekuensi terhadap jabatan saya,” ujarnya di persidangan.
Jaksa Triyana Setia Putra lantas mencecar Hanung dengan pertanyaan terkait istilah “buang badan” yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP itu, Hanung menyebut bahwa proses penyewaan terminal BBM tidak sesuai dengan Tata Kerja Organisasi (TKO) Nomor A0001 Tahun 2001 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pertamina.
Tiga pelanggaran prosedur disebut dalam BAP: kebutuhan terminal belum mendesak, PT Oiltanking Merak belum memenuhi syarat legal standing dan operasional, serta ketiadaan analisis risiko dalam kajian kerja sama. Namun, Hanung berdalih, keterangan penyidikannya waktu itu belum lengkap karena tidak memegang dokumen penuh.
Meski begitu, pengakuan Hanung menguatkan dugaan adanya tekanan eksternal yang memengaruhi keputusan internal Pertamina. Ia mengaku “menafsirkan perintah pimpinan” sebagai mandat yang tak bisa dibantah, bahkan ketika tahu prosesnya melanggar prosedur.
Dalam dakwaan, proyek penyewaan terminal BBM itu disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,9 triliun. Lebih luas, keseluruhan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina selama 2018–2023 diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 285,1 triliun. Angka ini disebut Jaksa Agung sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
“Penyidikan Kejaksaan Agung menemukan dua peran besar Riza Chalid: pertama, mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan mendorong kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang sebenarnya tidak diperlukan; kedua, menghapus skema kepemilikan terminal dari kontrak serta menetapkan harga sewa yang melambung tinggi.”
Kini, Riza Chalid berstatus buronan internasional setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Jejaknya belum terlacak, sementara sejumlah pejabat dan pengusaha lain sudah dijerat dan diseret ke pengadilan.
Kejaksaan Agung menyebut telah menjerat 18 orang dalam kasus korupsi tata kelola migas Pertamina. Dari jumlah itu, sembilan orang telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan, yakni:
Riva Siahaan – eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Agus Purwono – Vice President Feedstock Pertamina.
Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.
Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga.
Edward Corne – Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, sembilan orang lain masih berstatus tersangka dan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, termasuk Riza Chalid yang masih buron. Mereka adalah pejabat lama dan mitra bisnis yang diduga ikut mengatur skema penyewaan, impor minyak, serta distribusi hasil kilang di luar mekanisme resmi.
Kasus ini bukan sekadar perkara pelanggaran administratif, tapi menunjukkan konflik kepentingan antara pejabat BUMN dan pengusaha minyak swasta. Pola “penyalahgunaan kewenangan” melalui delegasi jabatan dan kontrak fiktif menjadi celah klasik yang dimanfaatkan untuk memperkaya diri dan kroni.
Secara hukum, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar. Jaksa juga menambahkan pasal tentang pencucian uang untuk menelusuri aliran dana yang keluar ke luar negeri.
Pengamat hukum dan energi menilai kasus ini sebagai cermin betapa lemahnya tata kelola BUMN di sektor strategis. Minimnya pengawasan internal dan keterbukaan membuat kebijakan energi rawan dikendalikan oleh kelompok kecil yang bermain di belakang meja.
Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM kini berada di bawah sorotan publik. Transparansi atas proyek migas masa lalu dan pembenahan manajemen di tubuh Pertamina menjadi ujian besar pemerintahan saat ini. Rakyat menanti reformasi yang nyata, bukan sekadar perombakan direksi tanpa perbaikan sistem.
Sebab, korupsi sebesar Rp 285 triliun bukan sekadar angka di laporan keuangan negara. Itu adalah simbol dari kebocoran struktural yang menjerat ekonomi nasional—dana yang seharusnya bisa membangun sekolah, rumah sakit, dan energi bersih, justru menguap di tangan garong berdasi.
Dan di ujung sidang ini, publik kembali disadarkan: selama hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, mafia migas akan terus hidup di balik seragam pejabat dan jas pengusaha. Jika keadilan gagal ditegakkan, maka generasi penerus bangsa inilah yang akan menanggung beban kerakusan masa lalu.



















