Aspirasimediarakyat.com – Pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, proyek jalan di wilayah Sumatera Utara menjadi sorotan tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya praktik suap dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pembangunan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/7/2025), juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaganya masih melakukan penelusuran mendalam terhadap aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi proyek jalan di bawah naungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I.
Menurut Budi, operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, hanyalah permulaan dari skandal yang berpotensi menyeret banyak pihak. KPK kini melanjutkan penggeledahan di berbagai lokasi terkait lima orang tersangka.
“Penyidikan ini belum berhenti. Masih ada pengembangan terhadap proyek-proyek lain yang dinilai memiliki indikasi korupsi. Kami tengah melacak aliran dana secara menyeluruh,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan awal, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK proyek; Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I; serta dua pihak swasta, M. Akhirun Efendi Siregar dari PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang dari PT RN.
KPK mengungkap bahwa Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap agar memperoleh proyek-proyek strategis di sektor pembangunan jalan. Sedangkan tiga pejabat lainnya diduga sebagai penerima.
Kasus ini bermula dari penarikan dana sekitar Rp 2 miliar yang disiapkan untuk “melicinkan jalan” agar kedua perusahaan milik Akhirun dan Rayhan mendapatkan proyek yang diincar. Uang suap ini dirancang untuk disalurkan kepada sejumlah pejabat pemerintah yang punya pengaruh dalam pengambilan keputusan proyek.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil memetakan proyek-proyek bermasalah yang terindikasi sarat praktik gratifikasi. Salah satunya adalah proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Selain proyek di bawah Dinas PUPR, KPK juga mencium aroma serupa dalam proyek preservasi dan rehabilitasi jalan nasional yang berada dalam naungan Satker PJN Wilayah I. Proyek tersebut mencakup ruas jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025 dengan nilai total mencapai Rp 74 miliar.
Secara keseluruhan, total nilai proyek yang kini tengah diawasi dan ditelusuri mencapai Rp 231,8 miliar. Besarnya nilai proyek inilah yang membuat KPK meyakini potensi kerugian negara sangat signifikan.
KPK menekankan bahwa fokus penyidikan kini tak hanya berhenti pada penerima dan pemberi suap, tetapi juga akan merambah ke pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam proses tender, evaluasi teknis, serta penyusunan anggaran.
Sebagai bagian dari prosedur penindakan, penyidik telah menyita dokumen, alat bukti digital, hingga memblokir rekening-rekening yang diduga digunakan untuk menampung hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor infrastruktur masih menjadi lahan basah praktik kejahatan kerah putih. Padahal, pembangunan jalan memiliki efek langsung terhadap aksesibilitas warga dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
Para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah. Dalam kasus ini, suap, penyalahgunaan wewenang, dan permufakatan jahat menjadi poin utama yang didalami.
Selain itu, aliran uang yang ditelusuri dapat membuka tabir keterlibatan aktor politik maupun jaringan pemburu rente yang selama ini berlindung di balik celah regulasi dan lemahnya pengawasan internal.
KPK pun mengimbau masyarakat Sumatera Utara dan para pelaku industri konstruksi untuk melaporkan bila mengetahui adanya pemaksaan, pemotongan dana proyek, atau kejanggalan dalam pengadaan jalan di daerahnya.
Skema pengadaan dan kontrak proyek infrastruktur memang rawan disusupi praktik transaksional. Diperlukan keberanian politik dan integritas dari semua pihak agar pembangunan tidak dijadikan komoditas untuk memperkaya segelintir elit.
KPK juga berencana berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk meninjau ulang sistem e-tendering serta penguatan pengawasan digital dalam proyek pembangunan jalan.
Jika terbukti bahwa praktik suap terjadi secara sistemik, maka bukan tidak mungkin status perkara ini akan ditingkatkan menjadi korupsi berjemaah atau korupsi terorganisir.
Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan memeriksa saksi tambahan dari instansi lain, termasuk Biro Perencanaan PUPR, Inspektorat, dan pelaksana teknis proyek. KPK menargetkan berkas perkara rampung dalam waktu dua bulan ke depan.
Dengan investigasi yang berjalan intensif, publik berharap keadilan ditegakkan, dan proyek-proyek pembangunan tidak lagi menjadi ladang kejahatan terstruktur.



















