Aspirasimediarakyat.com — Pengusutan dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah yang disamarkan sebagai limbah POME memasuki babak krusial setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap sejumlah perusahaan di Sumatera, di tengah estimasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp14,3 triliun sepanjang 2022–2024 akibat manipulasi HS Code dan dugaan suap kepada aparatur negara dalam praktik yang mencederai tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (12/2/2026) bergerak ke sejumlah lokasi di Sumatera Utara dan Riau. Langkah tersebut dilakukan dua hari setelah penetapan tersangka diumumkan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penggeledahan masih berlangsung di kantor-kantor perusahaan swasta yang para petingginya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia memastikan tindakan tersebut merupakan bagian dari penguatan alat bukti pascapenetapan tersangka.
Menurut Anang, objek penggeledahan berada di Medan dan Pekanbaru. Delapan tersangka dari kalangan swasta disebut memiliki keterkaitan langsung dengan perusahaan-perusahaan pengelola minyak mentah kelapa sawit berbasis di Sumatera.
Mengacu pada daftar yang telah diumumkan, terdapat sedikitnya 13 perusahaan pengelola CPO yang terseret dalam pusaran perkara. Di antaranya PT SMP, PT SMA, PT SMS, PT AP, PT PAJ, PT TEO, PT Green Product International, PT SIP, PT CKK, PT MAS, dan PT SBP.
Dari entitas tersebut, penyidik menetapkan delapan tersangka perorangan, yakni MZ, ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR. Mereka diduga berperan dalam praktik manipulasi dokumen dan pengaturan ekspor.
Selain itu, tiga tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara. LHB dijerat selaku pejabat di Kementerian Perindustrian, MZ terkait perannya di Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru, dan FJR sebagai Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Perkara ini berpusat pada dugaan manipulasi kode Harmonized System (HS Code) terhadap komoditas CPO. Dalam praktiknya, ekspor minyak sawit mentah diduga diubah klasifikasinya menjadi limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
Rekayasa tersebut disinyalir bertujuan menghindari kewajiban pajak dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayarkan. Skema ini dinilai merugikan keuangan negara dan mengganggu tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Direktur Penyidik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut estimasi kerugian negara sementara berada di kisaran Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah karena penghitungan kerugian perekonomian negara tengah dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Penyidik juga menemukan indikasi praktik suap atau gratifikasi kepada oknum aparatur di sektor perpajakan dan kepabeanan. Dugaan ini memperluas spektrum perkara dari sekadar manipulasi administrasi menjadi potensi kejahatan terorganisasi.
Dalam konstruksi hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan di bidang kepabeanan dan perpajakan. Negara memiliki kewenangan menindak setiap upaya penghindaran kewajiban fiskal yang dilakukan secara melawan hukum.
Jika benar komoditas strategis diubah labelnya demi menghindari setoran miliaran hingga triliunan rupiah, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan tamparan keras terhadap integritas sistem fiskal nasional—sebuah ironi ketika komoditas andalan devisa justru dijadikan kendaraan penggerusan penerimaan negara, sementara publik diminta patuh membayar pajak hingga rupiah terakhir.
“Ketika angka kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah, publik berhak bertanya tentang efektivitas pengawasan lintas kementerian dan lembaga. Transparansi proses hukum menjadi krusial untuk memastikan kepercayaan masyarakat tidak terkikis.”
Praktik manipulasi seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik yang menggembosi hak rakyat atas pembangunan. Negara tidak boleh kalah oleh siasat culas yang menjadikan regulasi sebagai celah untuk merampas hak fiskal bersama.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Proses pembuktian di pengadilan akan menentukan sejauh mana pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka.
Penegakan hukum terhadap sektor sawit memiliki dimensi strategis, mengingat kontribusi komoditas ini terhadap ekspor dan penerimaan negara. Stabilitas industri harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum.
Pengawasan yang lemah hanya akan melahirkan siklus penyimpangan baru, dan itu merupakan ketidakadilan struktural yang menggerogoti fondasi ekonomi nasional. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, pesan yang lahir adalah bahwa tidak ada ruang aman bagi praktik manipulatif dalam perdagangan strategis.
Perkara dugaan korupsi ekspor POME ini menjadi ujian bagi komitmen negara menjaga integritas tata kelola sumber daya alam. Rakyat berhak atas penerimaan negara yang optimal untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, sementara setiap penyimpangan harus diproses secara transparan, akuntabel, dan profesional demi memastikan hukum benar-benar menjadi panglima dalam melindungi kepentingan bersama.



















