aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK menemukan adanya aliran dana yang mengarah ke dua tokoh penting, yaitu politikus Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini dikenal sebagai “perkara metrik ton,” di mana saat menjabat sebagai bupati, Rita diduga menerima kompensasi dari setiap izin pertambangan batubara yang dikeluarkan. “Biasanya izin itu diberikan dengan kompensasi dalam bentuk sejumlah uang yang langsung selesai. Tetapi dalam kasus ini berbeda, setiap izin yang keluar, ada permintaan kompensasi sebesar 3,6 hingga 5 dolar per metrik ton dari hasil eksplorasi batubara,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Menurut Asep, skema ini menghasilkan uang dalam jumlah besar hingga jutaan dolar. Dalam proses penyidikan, KPK menelusuri aliran dana tersebut melalui metode “follow the money.” Salah satu temuan menunjukkan bahwa uang tersebut mengalir melalui PT BKS ke seorang ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur, sebelum akhirnya diduga mengarah kepada Ahmad Ali dan Japto.
“Dari dokumen dan keterangan saksi, ada uang yang mengalir ke dua orang ini. Maka kami menelusuri uangnya, bagaimana penggunaannya, termasuk kapan dan untuk apa barang-barang yang diperoleh,” jelas Asep.
Dalam proses penyidikan ini, sejumlah aset seperti mobil, tanah, bangunan, dan perhiasan telah disita. Salah satu aset yang disita adalah mobil milik Japto yang telah diamankan oleh KPK. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. “Kami lebih fokus pada pengembalian keuangan negara. Jika uang tidak ditemukan, maka kami lihat propertinya, apakah masuk dalam periode pendapatan yang bersumber dari gratifikasi tersebut,” tambah Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita ratusan kendaraan dan sejumlah mata uang asing dalam penyidikan kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari. Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya sejak 13 hingga 17 Mei 2024. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 72 mobil dan 32 sepeda motor.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai kurang lebih Rp 56 miliar dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana terkait kasus yang menjerat Rita Widyasari.
Dengan terus mendalami kasus ini, KPK berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang ini dapat dimintai pertanggungjawaban. Upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara juga akan terus dilakukan melalui penyitaan aset dan pengembalian uang hasil gratifikasi.



















