Hukum  

“Vonis Ringan Empat Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkomsigma: Rakyat Bertanya, di Mana Keadilan Itu?”

Eks Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) Roberto Pangasian Lumban Gaol tampak tenang saat hakim Pengadilan Tipikor Serang membacakan vonis 1 tahun penjara terhadap dirinya dan tiga terdakwa lain, Rabu (8/10/2025).

Aspirasimediarakyat.comHukuman satu tahun penjara untuk empat terdakwa korupsi proyek fiktif pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) senilai Rp282 miliar kembali menampar logika publik. Di tengah jeritan rakyat membayar pajak, para garong berdasi justru hanya merasakan sekejap dinginnya jeruji besi. Vonis yang bagai tepukan halus bagi pencuri uang negara sebesar itu menimbulkan satu tanya besar: apakah hukum di negeri ini masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Agung Sulistiono menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada empat terdakwa: mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) Roberto Pangasian Lumban Gaol, mantan staf administrasi PT PNB Afrian Jafar, mantan Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono, serta konsultan hukum Imran Muntaz. Mereka terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa.

Baca Juga :  "BO Gateway: Menguak Genderuwo di Balik Korporasi, KPK dan Kemenkumham Perkuat Transparansi Kepemilikan"

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun vonis ringan satu tahun itu sontak mengundang perdebatan publik, mengingat nilai proyek fiktif mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan denda kepada para terdakwa: Afrian dan Tejo masing-masing Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, Imran Rp200 juta subsider tiga bulan, dan Roberto Rp300 juta subsider tiga bulan. “Perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar hakim Agung Sulistiono di ruang sidang, Rabu (8/10/2025).

Hakim juga menimbang bahwa sikap sopan dan kooperatif para terdakwa selama persidangan serta adanya tanggungan keluarga menjadi faktor yang meringankan. “Kerugian negara telah dipulihkan,” kata hakim, menambahkan bahwa terdakwa Tejo Suryo Laksono diketahui masih menjalani hukuman dalam perkara lain.

“Namun, di tengah proses hukum yang tampak rapi di atas kertas, publik kembali dibuat geram. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—yang semula meminta hukuman empat hingga empat setengah tahun penjara—terasa bagai sandiwara usang dalam panggung keadilan negeri ini. Di mana suara nurani ketika uang ratusan miliar yang semestinya untuk kepentingan rakyat justru diselewengkan oleh segelintir orang?”

Jaksa dan keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Usai persidangan, pengacara Roberto, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan menghormati keputusan hakim. Namun ia menilai perkara ini seharusnya tidak masuk ranah pidana. “Kalau dilihat dari pertimbangan hakim, jelas tidak ada kerugian negara. Hubungan hukum antara PT SCC dengan PT PNB itu perjanjian yang sah dan telah diuji di pengadilan perdata,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga :  "KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp180 Miliar di PT INTI, Komisaris Asiatel Diperiksa"

Menurut Wa Ode, PT PNB telah memenuhi seluruh kewajibannya sejak perjanjian 2017 hingga 2024, termasuk membayar sisa kewajiban sebesar Rp142 miliar sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Banten. Ia bahkan menegaskan bahwa kliennya telah membayar lebih dari Rp150 miliar.

“Tidak ada kerugian negara, yang ada adalah pembayaran sisa kewajiban antara dua perusahaan,” jelasnya, menegaskan bahwa perkara ini mestinya berhenti pada ranah perdata, bukan korupsi.

Pernyataan ini memunculkan diskusi baru tentang batas tipis antara wanprestasi dan tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek pemerintah atau BUMN. Menurut pakar hukum pidana, dalam kasus seperti ini penting memastikan ada unsur penyalahgunaan wewenang dan niat memperkaya diri sendiri agar pasal Tipikor benar-benar tepat diterapkan.

Di sisi lain, vonis ringan kembali memperlihatkan paradoks besar dalam sistem hukum Indonesia. Saat rakyat kecil bisa dijerat hukuman berat karena mencuri demi makan, para pelaku korupsi yang menilap ratusan miliar justru melenggang dengan hukuman yang seolah hanya formalitas.

Publik pun menganggap ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal moralitas aparat penegak hukum dan keberanian pengadilan dalam menegakkan keadilan sejati. Apakah korupsi akan terus dianggap “laku ringan” selama pelakunya mengenakan jas dan berdasi?

Wa Ode menambahkan bahwa tim kuasa hukum masih menunggu keputusan dari kliennya selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih menunggu keputusan Pak Roberto,” ujarnya menutup wawancara.

Di tengah pro-kontra itu, Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan tidak berhenti di meja pengadilan semata. Kasus ini membuka ruang refleksi bagi lembaga antirasuah dan publik tentang pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pola penyidikan dan penuntutan agar tak lagi muncul vonis yang mencederai rasa keadilan rakyat.

Karena pada akhirnya, bangsa ini tidak akan pernah bebas dari tikus-tikus berdasi jika pengadilan masih menganggap pencurian ratusan miliar sebagai kesalahan kecil yang cukup ditebus dengan satu tahun penjara.

Dan di sinilah titik kontras paling pahit dari negeri yang katanya menjunjung supremasi hukum: ketika keadilan menjadi barang mewah, dan korupsi hanya dihukum dengan selembar putusan yang lebih ringan dari dosa. Rakyat hanya bisa menggigit bibir, menatap putusan itu dengan getir, sambil berbisik lirih—inilah wajah hukum yang sedang diuji nuraninya.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *