Aspirasimediarakyat.com — Penetapan enam tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia kepada PT DST dan PT MIF membuka kembali tabir rapuhnya tata kelola keuangan negara, ketika instrumen pembiayaan yang seharusnya menjadi pengungkit daya saing ekspor justru diselewengkan melalui manipulasi analisis kredit, rekayasa administratif, dan pembiaran sistemik yang berujung pada kerugian negara puluhan juta dolar Amerika Serikat serta menggerus kepercayaan publik terhadap fungsi lembaga keuangan negara.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini setelah rangkaian penyelidikan panjang yang menelusuri aliran pembiayaan bermasalah sejak 2012 hingga 2016. Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers akhir Desember 2025, menandai salah satu pengungkapan kasus keuangan negara terbesar menjelang pergantian tahun.

Enam tersangka itu berasal dari lingkar internal dan eksternal lembaga pembiayaan negara. Mereka masing-masing berinisial FA selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI 2012–2018, DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan, IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI 2013–2016, AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, serta DN selaku Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022.
Brigjen Totok menegaskan bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai 43.617.739 dolar AS. Angka tersebut merepresentasikan dampak nyata dari keputusan pembiayaan yang menyimpang, bukan sekadar kesalahan administratif biasa.
Kasus ini bermula ketika LPEI pada periode 2012 hingga 2014 memberikan pembiayaan kepada PT DST senilai Rp45 miliar dan 4.125.000 dolar AS. Dalam prosesnya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan mendasar yang seharusnya membuat pembiayaan tersebut tidak layak disetujui sejak awal, baik dari sisi analisis risiko, kelayakan usaha, maupun kepatuhan terhadap prosedur internal.
Akibat penyimpangan tersebut, pembiayaan kepada PT DST berujung pada kredit macet dengan status kolektibilitas lima senilai sekitar 9 juta dolar AS. Situasi ini semestinya menjadi alarm keras bagi manajemen lembaga pembiayaan negara, namun justru direspons dengan skema lanjutan yang dinilai bermasalah secara hukum.
Untuk menyiasati kredit macet tersebut, LPEI diduga melakukan praktik plafondering pembiayaan melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF pada akhir 2014. Skema ini disebut sebagai upaya window dressing agar pembiayaan bermasalah tidak langsung tercermin sebagai kegagalan pengelolaan kredit di laporan keuangan.
Melalui skema novasi tersebut, sepanjang 2014 hingga 2016, LPEI kembali menyalurkan pembiayaan kepada PT MIF senilai 47.500.000 dolar AS melalui tiga fasilitas kredit modal kerja ekspor. Pembiayaan ini justru memperpanjang rantai risiko dan memperbesar potensi kerugian negara.
Dalam pengusutan perkara, penyidik menemukan dua lapis penyimpangan serius dalam pemberian pembiayaan kepada PT MIF. Pertama, penyimpangan pada proses analisis permohonan hingga perjanjian pembiayaan, di mana sembilan pengguna akhir yang dijadikan dasar pengajuan kredit ternyata bersifat fiktif. Kedua, penyimpangan pada tahap pencairan serta monitoring kolektibilitas yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Ketika pengawasan internal lumpuh dan prosedur hanya dijadikan formalitas, pembiayaan negara berubah menjadi ladang spekulasi yang membahayakan keuangan publik, seolah uang rakyat adalah angka mati yang bebas dipindahkan tanpa tanggung jawab etis maupun hukum.”
Kondisi tersebut pada akhirnya menyebabkan pembiayaan kepada PT MIF kembali macet dengan nilai mencapai 43.617.739,13 dolar AS. Angka ini menegaskan bahwa skema penyelamatan semu justru memperbesar lubang kerugian, alih-alih memulihkan kesehatan portofolio pembiayaan.
Fenomena ini mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola lembaga pembiayaan negara, di mana prinsip kehati-hatian yang diamanatkan regulasi sering dikalahkan oleh kepentingan jangka pendek dan kompromi internal. Dalam konteks hukum, peristiwa ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol dan akuntabilitas pejabat pengelola keuangan negara.
Penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa 76 orang saksi dan tiga orang ahli untuk membedah konstruksi perkara secara komprehensif. Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan langsung dengan alur pembiayaan dan pengambilan keputusan.
Dalam upaya pemulihan aset, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 objek berupa tanah dan bangunan dengan total luas tanah mencapai 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi. Langkah ini dimaksudkan untuk mengamankan potensi pengembalian kerugian negara.
Kasus LPEI ini kembali menegaskan bahwa kejahatan keuangan negara kerap berlangsung rapi di balik meja rapat dan laporan keuangan yang tampak sah, menjelma menjadi mesin penghisap uang publik yang sunyi namun mematikan bagi kepentingan rakyat luas.
Dari perspektif regulasi, perkara ini menantang efektivitas sistem pengawasan internal lembaga keuangan negara serta peran auditor dan pejabat pengendali risiko. Tanpa perbaikan mendasar, pola serupa berpotensi terulang dengan skema dan aktor berbeda.
Penegakan hukum yang sedang berjalan menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menata ulang tata kelola pembiayaan publik. Transparansi proses hukum, konsistensi penindakan, dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung dalam setiap proses hukum. Pengungkapan perkara ini harus ditempatkan sebagai upaya mencari kebenaran materiil, bukan sekadar memenuhi ekspektasi publik sesaat.
Perkara dugaan korupsi pembiayaan LPEI ini menjadi pengingat keras bahwa fungsi negara sebagai pengelola uang rakyat menuntut integritas, kehati-hatian, dan keberanian menolak praktik menyimpang. Ketika pembiayaan ekspor disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya neraca keuangan negara, tetapi juga masa depan pembangunan dan rasa keadilan masyarakat yang berharap negara berdiri tegak di atas kepentingan publik.


















