Aspirasimediarakyat.com — Gugatan seorang pegawai senior Kementerian Hak Asasi Manusia terhadap keputusan menterinya sendiri membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola birokrasi negara, ketika kebijakan mutasi jabatan yang seharusnya tunduk pada prinsip transparansi, meritokrasi, dan prosedur administratif justru dipersoalkan melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas proses pengambilan keputusan dalam lembaga yang seharusnya menjadi penjaga nilai-nilai keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia, Ernie Nurheyanti M. Toelle, secara resmi menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Perkara tersebut tercatat dalam register nomor 59/G/2026/PTUN.JKT.
Ernie mengonfirmasi adanya gugatan tersebut dan menyatakan proses persidangan masih berlangsung dalam tahap awal. “Senin sidang ketiga dan masih tertutup,” ujarnya pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Berdasarkan informasi sistem penelusuran perkara pengadilan, sidang pertama telah dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan persiapan perkara.
Persidangan kedua berlangsung sepekan kemudian dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan administratif serta perbaikan surat kuasa dan dokumen gugatan.
Sidang ketiga dijadwalkan pada Senin, 16 Maret 2026 dengan agenda lanjutan pemeriksaan persiapan perkara yang masih berlangsung secara tertutup.
Kuasa hukum Ernie, Deby Astuti Fangidae, menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026.
Surat keputusan itu mengatur pengangkatan melalui perpindahan jabatan dari posisi manajerial ke jabatan fungsional terhadap kliennya.
Deby menjelaskan bahwa sebelumnya Ernie menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dengan posisi pejabat eselon IIA.
Melalui keputusan tersebut, kliennya dipindah menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya.
Menurut Deby, keputusan tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur administratif yang seharusnya berlaku dalam sistem birokrasi negara.
“Surat keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan serta objektif,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar gugatan terhadap keputusan tersebut.
Pertama, dalam pertimbangan keputusan disebutkan bahwa kliennya dinilai tidak mampu melaksanakan penyerapan anggaran secara optimal.
Namun berdasarkan data yang dimiliki pihak penggugat, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM yang dipimpin Ernie justru mencapai 99,56 persen.
Sementara secara keseluruhan, penyerapan anggaran di Direktorat Jenderal PDK HAM tercatat sebesar 92,88 persen.
Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie juga mendapatkan predikat kinerja “Baik”.
Deby menyatakan bahwa keputusan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan rekam jejak pengabdian kliennya selama 31 tahun di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta satu tahun di Kementerian HAM.
Alasan kedua yang dipersoalkan adalah tidak adanya prosedur evaluasi kinerja yang transparan sebelum keputusan mutasi tersebut diterbitkan.
Menurut kuasa hukum, keputusan itu juga tidak didahului oleh pemeriksaan ataupun penilaian administratif yang seharusnya menjadi dasar pengambilan kebijakan kepegawaian.
Ia bahkan menyebut pemberitahuan pelantikan jabatan disampaikan melalui pesan Whatsapp kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.
“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak dan menunjukkan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” ujar Deby.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa kliennya telah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis terhadap keputusan tersebut.
Namun hingga gugatan diajukan, tidak ada tanggapan tertulis dari pihak kementerian.
Menurut Deby, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa proses perpindahan jabatan dilakukan tanpa transparansi yang memadai.
Ia menilai perpindahan jabatan tersebut bukan sekadar mutasi administratif biasa.
“Perpindahan tersebut bukan sekadar pergeseran tugas, tetapi merupakan demosi terselubung yang merusak karier pegawai yang bersangkutan,” katanya.
“Praktik birokrasi yang menyingkirkan transparansi dalam pengambilan keputusan adalah luka serius bagi sistem merit yang seharusnya melindungi karier aparatur negara.”
Ketika prosedur administrasi negara diabaikan, maka keadilan birokrasi dapat berubah menjadi panggung kesewenang-wenangan yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam gugatannya, Ernie meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 tidak sah secara hukum.
Ia juga meminta pengadilan mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut serta memulihkan kedudukan dan reputasi jabatannya seperti semula atau setara dengan posisi eselon IIA sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal.
Perkara ini menjadi ujian penting bagi prinsip meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan, karena sistem karier aparatur sipil negara dibangun untuk memastikan bahwa jabatan publik ditentukan oleh kinerja, integritas, serta mekanisme administratif yang transparan, sehingga setiap keputusan mutasi atau rotasi jabatan tidak hanya sah secara administratif tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan kelembagaan di hadapan publik yang menuntut birokrasi negara berjalan adil, terbuka, serta menghormati hak-hak aparatur yang mengabdikan diri dalam pelayanan publik.



















