Aspirasimediarakyat.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya angkat bicara menanggapi isu yang beredar luas mengenai pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Dalam keterangannya, PPATK menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki aturan yang menyatakan pemblokiran otomatis terhadap rekening dormant yang tidak aktif dalam jangka waktu tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pengelompokan rekening sebagai dormant tidak menjadi kewenangan langsung lembaganya, melainkan ditentukan oleh kebijakan internal masing-masing institusi perbankan. Dengan demikian, rumor bahwa PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan dianggap sebagai kesimpangsiuran informasi yang perlu diluruskan.

Menurut Ivan, PPATK hanya menerima data dari pihak bank yang telah mengidentifikasi rekening dormant sesuai dengan sistem internal masing-masing. Data tersebut kemudian digunakan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan rekening dalam aktivitas tindak pidana, khususnya pencucian uang.
Lebih lanjut, Ivan menyampaikan bahwa rekening yang dianggap dormant oleh PPATK umumnya telah tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Ini menjadi dasar hukum dan teknis dalam program pencegahan PPATK, bukan hanya untuk melindungi sistem keuangan dari praktik kriminal, tetapi juga untuk mendisiplinkan pengelolaan rekening yang tidak digunakan.
“Rekening yang kami kategorikan dormant dan diblokir itu umumnya sudah tidak aktif lebih dari lima tahun. Tidak ada kebijakan soal tiga bulan,” ujarnya, dikutip Minggu (3/8/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagai hasil evaluasi, lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir telah kembali diaktifkan, usai proses verifikasi yang melibatkan para pemilik rekening dan perbankan terkait.
Proses pemblokiran sementara tersebut, tambah Ivan, dilakukan bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam UU tersebut, PPATK memiliki mandat untuk menghentikan sementara transaksi yang mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan keuangan.
Pada periode 2025 ini saja, PPATK melaporkan telah menghentikan sementara sebanyak 31 juta rekening dormant dengan total nilai saldo mencapai Rp6 triliun. Rekening-rekening tersebut diketahui tidak mengalami aktivitas apa pun selama lebih dari lima tahun.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko terhadap potensi penampungan dana ilegal. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut bersifat sementara dan dapat dipulihkan setelah proses verifikasi selesai.
Namun demikian, langkah PPATK tersebut turut menuai perhatian dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, meminta PPATK untuk memberikan penjelasan resmi secara terbuka kepada publik terkait kebijakan pemblokiran rekening, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Saya kira PPATK harus menjelaskan secara utuh dan terbuka. Jangan menunggu rapat di Komisi III, lebih baik segera disampaikan melalui media agar masyarakat tidak keliru menilai,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebagai lembaga keuangan, masing-masing bank di Indonesia memang memiliki parameter berbeda dalam menetapkan status rekening sebagai dormant. Misalnya, Bank Central Asia (BCA) menyebutkan bahwa rekening nasabahnya akan berstatus dormant jika tidak aktif selama enam bulan berturut-turut.
Kebijakan serupa juga berlaku di Bank Mandiri dan BRI, yang menetapkan batas waktu enam bulan tanpa transaksi untuk menyatakan rekening tidak aktif. Kebijakan ini bersifat administratif dan digunakan untuk kepentingan efisiensi serta keamanan operasional.
PPATK menyatakan bahwa pihaknya tidak akan bertindak di luar batas kewenangannya. Semua proses penghentian transaksi sementara dilakukan sesuai dengan kerangka hukum dan berdasarkan data yang valid dari lembaga keuangan yang menjadi mitra strategis PPATK.
Di tengah gencarnya upaya pencegahan tindak pidana keuangan, PPATK juga membuka jalur komunikasi dan pengaduan untuk masyarakat yang merasa terdampak tanpa kejelasan. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas publik dalam menjalankan tugas negara.
Melalui klarifikasi yang telah disampaikan, PPATK berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Edukasi dan transparansi terhadap kebijakan pengawasan transaksi menjadi elemen krusial agar kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Dengan fondasi hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang terukur, tindakan penghentian sementara rekening dormant oleh PPATK bukanlah langkah represif, melainkan instrumen legal untuk menjaga integritas finansial negara dari ancaman kejahatan terorganisir.


















