Hukum  

“Polri untuk Sipil atau Tetap Eksklusif? Perdebatan Reformasi Kelembagaan Menghangat”

Menteri HAM Natalius Pigai menilai proses hukum harus tetap menjadi fondasi utama dalam penegakan keamanan, termasuk terhadap pelaku kejahatan jalanan. Di tengah perdebatan soal reformasi Polri dan tindakan tegas terhadap begal, ia menekankan bahwa negara wajib menjaga keseimbangan antara rasa aman masyarakat, profesionalisme aparat, dan perlindungan hak asasi manusia sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Wacana membuka sejumlah jabatan utama non-operasional di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi kalangan sipil profesional kembali memantik perdebatan mengenai arah reformasi kelembagaan, batas profesionalisme birokrasi, serta sejauh mana institusi penegak hukum dapat beradaptasi dengan tuntutan tata kelola modern tanpa kehilangan identitas dan karakter khusus yang selama ini menjadi fondasi keberadaannya sebagai alat negara.

Perdebatan tersebut muncul setelah Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memberikan ruang bagi kalangan sipil untuk menduduki sejumlah jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri.

Usulan itu segera memancing respons dari berbagai kalangan, termasuk dari parlemen yang menilai gagasan tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena menyangkut struktur dasar institusi kepolisian.

Salah satu kritik datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Politikus Partai NasDem tersebut menilai usulan tersebut tidak relevan dengan desain kelembagaan Polri yang selama ini dibangun berdasarkan fungsi dan tanggung jawab khusus kepada negara.

Menurut Rudianto, Polri bukan sekadar organisasi birokrasi biasa yang dapat disamakan dengan lembaga pemerintahan sipil lainnya.

“Polri ini adalah alat negara yang didesain dengan tanggung jawab khusus kepada negara. Menurut hemat saya, tidak pas dan tidak relevan,” ujar Rudianto.

Baca Juga :  "Rotasi Besar Kejaksaan, Ujian Integritas Penegakan Hukum Nasional"
Baca Juga :  "Proyek Fiktif Rp8,7 Miliar di Angkasa Pura Kargo: Jerat Hukum, Cinta Gelap, dan Lubang Pengawasan BUMN"
Baca Juga :  "Vonis 14 Tahun, Advokat Terseret Suap CPO dan TPPU"

Pandangan tersebut berangkat dari keyakinan bahwa kepolisian memiliki karakteristik unik yang dibentuk melalui pendidikan, pembinaan, dan pengalaman lapangan yang panjang serta berjenjang.

“Di tengah derasnya tuntutan modernisasi birokrasi, perdebatan ini sesungguhnya menggambarkan benturan dua arus besar pemikiran, yakni antara keinginan memperluas ruang profesionalisme berbasis kompetensi lintas sektor dan kehati-hatian menjaga institusi keamanan agar tidak kehilangan identitas, disiplin, serta kultur organisasi yang selama puluhan tahun dibangun melalui sistem pendidikan dan pengabdian yang sangat spesifik.”

Rudianto menjelaskan bahwa setiap anggota Polri ditempa melalui proses yang berbeda dengan aparatur sipil negara pada umumnya.

Seorang polisi tidak hanya memperoleh pendidikan administratif, tetapi juga dibekali kemampuan penyelidikan, penyidikan, intelijen, pengamanan, hingga pengelolaan situasi keamanan yang kompleks.

Menurutnya, kompetensi tersebut tidak dapat diperoleh secara instan hanya melalui pengalaman profesional di luar institusi kepolisian.

“Pejabat Polri harus punya kompetensi khusus dan yang memahami itu di internal kepolisian adalah polisi sendiri. Mereka yang paling memahami roh dan semangat sebagai alat negara,” katanya.

Ia menegaskan bahwa jabatan strategis di lingkungan kepolisian tidak dapat disamakan dengan posisi manajerial pada birokrasi umum.

Dalam pandangannya, pemahaman terhadap kultur organisasi, rantai komando, serta fungsi penegakan hukum merupakan syarat penting yang tidak dapat dipisahkan dari jabatan pimpinan.

Rudianto bahkan mengibaratkan Polri bersama TNI sebagai instrumen negara yang menjadi “pedang keadilan” pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.

Karena itu, ia berpendapat jabatan penting di lingkungan kepolisian harus diisi oleh individu yang memiliki latar belakang pengetahuan dan pengalaman yang relevan dengan tugas-tugas kepolisian.

Di sisi lain, Natalius Pigai melihat persoalan tersebut dari perspektif yang berbeda. Menurutnya, pembukaan jabatan tertentu bagi kalangan sipil justru dapat memperkuat profesionalisme kelembagaan.

Pigai mengusulkan agar posisi yang berkaitan dengan sumber daya manusia, keuangan, transformasi digital, tata kelola organisasi, dan bidang pendukung lainnya dapat diisi oleh tenaga profesional sipil yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” ujar Pigai.

Baca Juga :  "Manipulasi Laporan Ombudsman, Yeka Dinilai Khianati Mandat Rakyat Saat Krisis Minyak Goreng"
Baca Juga :  "KUHAP Baru Ubah Wajah Pemajangan Tersangka, HAM dan Transparansi Bertarung"
Baca Juga :  Maraknya Rokok Ilegal Ancam Kesehatan dan Ekonomi, LBPH KOSGORO Desak Tindakan Tegas Kanwil DJBC Sumbagtim

Menurutnya, praktik serupa telah diterapkan di berbagai negara demokrasi modern yang berupaya memadukan profesionalisme keamanan dengan tata kelola organisasi yang lebih terbuka.

Pigai juga menyoroti fakta bahwa selama ini anggota Polri banyak menduduki jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara lainnya. Karena itu, menurutnya, ruang partisipasi profesional sipil di lingkungan Polri layak untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari prinsip keseimbangan kelembagaan.

Perdebatan mengenai reformasi Polri semakin menarik karena muncul bersamaan dengan pernyataan Pigai terkait polemik instruksi tembak di tempat terhadap pelaku begal yang sebelumnya disampaikan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf.

Pigai secara tegas menolak pendekatan yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa melalui proses hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa prinsip hak asasi manusia mengharuskan negara menjunjung tinggi due process of law dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Menurut Pigai, bahkan pelaku kejahatan berat sekalipun idealnya ditangkap hidup-hidup agar proses hukum dapat berjalan sekaligus memberikan kesempatan bagi aparat untuk menggali informasi mengenai jaringan, motif, dan akar persoalan kriminalitas.

Polemik mengenai jabatan sipil di Polri dan perdebatan tentang tindakan tegas terhadap pelaku begal memperlihatkan bahwa Indonesia sedang menghadapi diskusi besar mengenai wajah institusi penegakan hukum di masa depan. Di satu sisi terdapat tuntutan modernisasi, transparansi, dan keterbukaan yang semakin kuat dalam negara demokrasi. Di sisi lain terdapat kebutuhan menjaga karakter khusus institusi keamanan yang selama ini menjadi pilar stabilitas nasional. Bagi masyarakat, yang terpenting bukan sekadar siapa yang menduduki jabatan atau sekeras apa tindakan yang diambil aparat, melainkan apakah seluruh kebijakan tersebut benar-benar mampu menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pelayanan publik yang semakin profesional dan akuntabel bagi seluruh warga negara.

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *