Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah riuh perdebatan publik mengenai film dokumenter Pesta Babi, pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa pelarangan karya sinema tidak boleh dilakukan secara sepihak menjadi penanda penting bahwa dalam negara hukum, kebebasan berekspresi bukan sekadar slogan demokrasi, melainkan ruang konstitusional yang wajib dijaga dari godaan sensor moral, tekanan massa, maupun tafsir kekuasaan yang melampaui batas kewenangannya.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengaku telah menonton film dokumenter Pesta Babi, sebuah karya yang belakangan memantik perdebatan publik karena menuai pro-kontra di sejumlah ruang sosial dan akademik.
Pengakuan itu disampaikan Pigai saat ditemui wartawan di Bandung, Rabu (20/5/2026), di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap polemik seputar kebebasan pemutaran film tersebut.
Saat ditanya apakah dirinya sudah menyaksikan film itu, Pigai menjawab singkat namun tegas. “Saya sudah nonton,” ujarnya, tanpa banyak elaborasi tambahan.
Jawaban itu tampak sederhana, tetapi memuat bobot simbolik yang besar. Seorang menteri yang sebelumnya lantang membela hak publik untuk menonton, kini menegaskan bahwa sikapnya lahir bukan dari asumsi, melainkan setelah melihat langsung objek perdebatan tersebut.
Namun menariknya, setelah mengaku telah menonton, Pigai justru memilih tidak masuk ke ruang tafsir terhadap isi film.
Ketika wartawan kembali meminta tanggapannya atas substansi dokumenter itu, Pigai justru melempar pertanyaan balik: “Tanggapannya menurut kamu gimana?”
Respons itu dapat dibaca sebagai bentuk kehati-hatian politik sekaligus etika kelembagaan. Sebagai Menteri HAM, Pigai tampaknya memilih menjaga jarak dari penilaian artistik agar negara tidak tampak masuk terlalu jauh ke ruang ekspresi warga.
Ia kemudian menegaskan, “Yang berani menyatakan pendapat terhadap ‘Pesta Babi’ itu adalah Menteri HAM. Maka tidak perlu ditanggap.”
“Kalimat itu terdengar paradoksal, tetapi justru memperlihatkan pesan utama: negara tidak selalu harus menjadi komentator atas setiap karya; terkadang, tugas negara cukup memastikan ruang kebebasan itu tetap hidup.”
Sebelumnya, Pigai memang telah menjadi sorotan setelah menolak keras berbagai upaya pelarangan pemutaran dan kegiatan nonton bareng film Pesta Babi di sejumlah daerah maupun lingkungan kampus.
Menurut Pigai, pelarangan film dalam negara demokrasi tidak dapat dilakukan sembarangan, apalagi hanya berdasarkan tekanan kelompok tertentu atau sentimen sesaat.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” tegasnya.
Pernyataan itu sejalan dengan prinsip dasar negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi setiap warga negara.
Selain itu, kebebasan berekspresi juga mendapat perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menempatkan hak menyampaikan gagasan sebagai bagian tak terpisahkan dari martabat manusia.
Bagi Pigai, karya film adalah hasil daya, karsa, dan cipta warga negara yang harus dihormati, bukan dibungkam hanya karena memantik ketidaknyamanan sebagian pihak.
“Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan atau merasa dirinya disudutkan oleh isi sebuah film, jalur yang tersedia bukanlah pelarangan, melainkan klarifikasi, bantahan, atau bahkan membuat karya tandingan.
“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” kata Pigai.
Pernyataan tersebut sesungguhnya mengingatkan publik pada prinsip demokrasi yang paling mendasar: jawaban terhadap sebuah gagasan bukanlah pembungkaman, melainkan gagasan lain yang lebih kuat. Film tidak dilawan dengan larangan, melainkan dengan argumen.
Dalam ruang demokrasi yang sehat, layar bioskop bukanlah ruang ancaman, melainkan ruang dialog. Jika setiap karya yang memantik perdebatan harus dibungkam, maka masyarakat sedang berjalan mundur menuju era di mana ketakutan lebih dominan daripada akal sehat, dan sensor lebih dipercaya daripada diskusi; padahal kematangan sebuah bangsa justru diuji dari keberaniannya membiarkan rakyat berpikir, berbeda, dan menilai sendiri apa yang layak mereka setujui atau tolak.
Editor: Kalturo




















