Aspirasimediarakyat.com — Keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) sebagai forum perdamaian internasional mencerminkan strategi diplomasi aktif yang ditempuh pemerintah setelah melalui rangkaian pertimbangan panjang sejak Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2025, dengan tujuan utama memperkuat posisi dalam mendorong kemerdekaan Palestina melalui pendekatan solusi dua negara yang diupayakan dari dalam mekanisme global.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menguraikan latar belakang keputusan tersebut dalam diskusi bersama pakar dan jurnalis senior di kediamannya di Bogor pada 17 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan keputusan spontan, melainkan hasil dari kalkulasi strategis yang mempertimbangkan dinamika geopolitik global.

Menurutnya, keterlibatan Indonesia berakar dari komitmen historis bangsa dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam pidatonya pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 23 September 2025, yang secara eksplisit mengusung solusi dua negara sebagai pendekatan utama penyelesaian konflik.
Dalam pidato tersebut, Indonesia kembali menekankan pentingnya coexistence antara Israel dan Palestina sebagai dua negara berdaulat yang hidup berdampingan secara damai. Pendekatan ini menjadi landasan diplomasi Indonesia dalam berbagai forum internasional.
Beberapa jam setelah pidato tersebut, Prabowo bersama tujuh pemimpin negara mayoritas Muslim menerima undangan dari Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump, untuk menghadiri pertemuan khusus yang membahas rencana perdamaian di Gaza.
Pertemuan tersebut melibatkan negara-negara yang kemudian dikenal sebagai Group of Eight, terdiri dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Yordania, Turki, Pakistan, Qatar, Mesir, dan Indonesia. Forum ini menjadi titik awal konsolidasi sikap negara-negara tersebut terhadap proposal perdamaian yang diajukan.
Dalam forum itu, utusan khusus Amerika Serikat, Steve Witkoff, memaparkan proposal 21-point plan yang berisi strategi komprehensif untuk menciptakan perdamaian berkelanjutan di Gaza. Proposal tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari rekonstruksi hingga pengaturan politik jangka panjang.
Prabowo menyampaikan bahwa dari keseluruhan poin yang dipaparkan, perhatian khusus tertuju pada poin ke-19 dan ke-20 yang membuka peluang bagi Palestina untuk menjadi negara mandiri dan memperluas ruang dialog antara Israel dan Palestina.
Ia menilai bahwa meskipun peluang tersebut belum sepenuhnya ideal, namun tetap merupakan langkah konkret yang sejalan dengan posisi Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
“Jadi, kita lihat ini ada peluang walaupun terbatas, dan setelah diskusi bersama negara lain, kita akhirnya memutuskan untuk mendukung,” ujar Prabowo dalam penjelasannya.
Setelah melalui pembahasan internal, negara-negara tersebut menunjuk Emir Qatar, Tamim bin Hamad Al Thani, sebagai juru bicara untuk menyampaikan sikap kolektif kepada pemerintah Amerika Serikat.
Dalam komunikasi tersebut, mereka menyampaikan dukungan terhadap rencana perdamaian, namun juga menyoroti hambatan utama yang dinilai berasal dari sikap pemerintah Israel di bawah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesepahaman awal, tantangan implementasi tetap berada pada dinamika politik di lapangan yang kompleks dan berlapis.
Tak lama setelah itu, gagasan pembentukan Board of Peace (BoP) muncul dan kemudian diadopsi dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803, menjadikannya sebagai forum resmi dalam upaya menciptakan perdamaian global.
BoP dirancang sebagai wadah koordinasi internasional yang memungkinkan negara anggota berkontribusi langsung dalam merumuskan kebijakan dan strategi penyelesaian konflik, termasuk konflik Israel-Palestina yang berkepanjangan.
Dalam proses pengambilan keputusan, negara-negara Group of Eight kembali melakukan perundingan untuk menentukan posisi mereka terhadap BoP. Pertimbangan utama adalah efektivitas peran jika berada di dalam atau di luar forum tersebut.
Hasil diskusi menunjukkan bahwa keterlibatan langsung dinilai lebih strategis. “Kalau kita di dalam, mungkin kita bisa memengaruhi dan membantu rakyat Palestina. Kalau di luar, kita tidak bisa,” jelas Prabowo.
Keterlibatan aktif dalam forum internasional mencerminkan pendekatan diplomasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga partisipatif dalam proses pengambilan keputusan global.
Partisipasi dalam forum internasional menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kepentingan kemanusiaan dan keadilan tetap menjadi bagian dari agenda global yang diperjuangkan secara kolektif.
“Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace dapat dipahami sebagai upaya reposisi strategi diplomasi dari pendekatan deklaratif menuju pendekatan operasional, di mana keterlibatan langsung dalam struktur pengambilan keputusan internasional membuka peluang lebih besar untuk memengaruhi arah kebijakan global, meskipun pada saat yang sama menuntut konsistensi, ketegasan, serta kemampuan menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan dinamika geopolitik yang terus berubah.”
Prabowo juga menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia dalam BoP tidak bersifat permanen dan akan terus dievaluasi berdasarkan manfaat yang diperoleh, baik bagi kepentingan nasional maupun perjuangan Palestina.
Ia menyatakan bahwa Indonesia siap keluar dari BoP apabila forum tersebut dinilai tidak lagi memberikan kontribusi positif atau bahkan bertentangan dengan tujuan awal keterlibatan.
“Kalau tidak ada harapan dan kontraproduktif, kita tidak akan ragu untuk keluar,” tegasnya, menekankan kedaulatan penuh Indonesia dalam menentukan arah kebijakan luar negeri.
Komitmen terhadap kemerdekaan Palestina tetap menjadi fondasi utama dalam setiap langkah diplomasi Indonesia di tingkat global.
Refleksi atas kebijakan ini menunjukkan bahwa diplomasi tidak hanya berkaitan dengan posisi politik, tetapi juga dengan efektivitas strategi dalam memperjuangkan nilai-nilai kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian, yang menuntut konsistensi antara prinsip dan tindakan di tengah kompleksitas hubungan internasional.
Sebagai bagian dari dinamika tersebut, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace menjadi indikator bahwa peran negara dalam percaturan global tidak hanya ditentukan oleh sikap, tetapi juga oleh sejauh mana negara mampu memanfaatkan ruang yang tersedia untuk memperjuangkan kepentingan yang lebih luas secara terukur dan bertanggung jawab.


















