aspirasimediarakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan negara mengalami kerugian senilai Rp 300 triliun akibat kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Hakim anggota Suparman Nyompa mengungkapkan bahwa kerugian negara yang sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah terbukti dalam fakta persidangan.
“Dengan demikian unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi,” ungkap Suparman dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Perincian Kerugian Negara
Suparman memerinci kerugian negara tersebut meliputi:
- Rp 2,28 triliun berupa kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan.
- Rp 26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal.
- Rp 271,07 triliun kerugian negara atas kerusakan lingkungan.
Aliran Dana Korupsi
Suparman menjelaskan bahwa uang kerugian negara tersebut mengalir kepada beberapa terdakwa maupun korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi timah, termasuk:
- Amir Syahbana, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024, sebesar Rp 325,99 juta.
- Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), melalui PT RBT sebesar Rp 4,57 triliun.
- Tamron alias Aon, Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), melalui CV VIP senilai Rp 3,66 triliun.
- Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), melalui PT SBS sejumlah Rp 1,92 triliun.
- Suwito Gunawan alias Awi, Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), melalui PT SIP sebanyak Rp 2,2 triliun.
- Hendry Lie, Pemilik Manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN), melalui PT TIN sebesar Rp 52,57 miliar.
- Sebanyak 375 mitra jasa usaha pertambangan senilai Rp 10,38 triliun.
- CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) sebesar Rp 4,14 triliun.
- Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021, melalui CV Salsabila Utama sebesar Rp 986,79 miliar.
- Harvey Moeis, dari pengumpulan dana smelter swasta melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE) sebesar Rp 420 miliar, yang tidak tercatat penggunaannya baik oleh Harvey maupun Helena Lim, Manajer PT QSE.
Putusan Majelis Hakim
Majelis Hakim menetapkan kerugian negara tersebut dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi timah, yang di antaranya menyeret perpanjangan tangan PT RBT Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
Harvey Moeis divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara.
Suparta dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider enam tahun penjara.
Sementara Reza Andriansyah dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebanyak Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Tuntutan dan Hukuman Tambahan
Sebelumnya, Awi dan Robert dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu, Awi dituntut membayar uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun), sementara Robert Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun). Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dan harta benda mereka tidak cukup untuk menutupinya, maka akan diganti dengan pidana 8 tahun penjara.
Kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah ini mencatat kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan hukuman berat bagi para pelaku, termasuk pembayaran uang pengganti yang fantastis. Diharapkan bahwa putusan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pemerintah dan masyarakat harus terus bersinergi dalam memberantas korupsi demi menjaga keuangan dan perekonomian negara.



















