Hukum  

“KPK Kewalahan Praperadilan, Sidang Yaqut Ditunda Hakim”

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK absen dalam sidang perdana praperadilan Yaqut Cholil Qoumas karena menghadapi empat perkara lain secara paralel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang hingga 3 Maret 2026, sementara publik menanti uji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

Aspirasimediarakyat.com — Ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyorot persoalan manajemen penanganan perkara di lembaga antirasuah, ketika alasan padatnya agenda persidangan paralel dipaparkan sebagai kendala administratif, sementara publik menuntut kepastian hukum yang tertib, profesional, dan konsisten dalam setiap tahapan proses penetapan tersangka yang menjadi objek pengujian di ruang praperadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 24 Februari 2026. Penundaan dilakukan karena pihak KPK tidak hadir dalam agenda pembacaan permohonan dan tanggapan awal.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 3 Maret 2026. “Jadi kita tunda 3 Maret 2026,” ujarnya di ruang sidang. Keputusan itu diambil setelah majelis menerima informasi mengenai ketidakhadiran termohon, dalam hal ini KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaganya telah mengajukan permohonan penundaan sidang kepada hakim. Ia menyebut Tim Biro Hukum KPK tengah menghadapi sejumlah persidangan yang berlangsung bersamaan, sehingga kesulitan menyiapkan sumber daya manusia untuk hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

“Ada sidangnya Paulus Tanos, kemudian sidang perkara Kementan, dan dua sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 25 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa secara paralel terdapat empat gugatan praperadilan yang tengah dimohonkan para tersangka kepada KPK.

Baca Juga :  "Kredit Jumbo PT JMN Sebelum Tender Picu Sorotan Hukum"

Baca Juga :  "Kejagung Lawan Citra: Gugatan Sandra Dewi Tak Hentikan Lelang Aset Korupsi Timah"

Baca Juga :  "Ratusan LHKPN Diperiksa KPK, Puluhan Terindikasi Korupsi"

Permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 10 Februari 2026. Dalam klasifikasi perkara, gugatan itu masuk kategori permohonan sah atau tidaknya penetapan tersangka, sebuah mekanisme hukum yang dijamin Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk menguji prosedur dan dasar hukum tindakan penyidik.

KPK menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Tentu kami menghormati prosesnya dan hari ini sudah dibuka sidangnya dan tentu nanti kita akan hadir pada penjadwalan berikutnya,” ujar Budi. Pernyataan itu menjadi komitmen formal bahwa ketidakhadiran dalam sidang perdana bukan bentuk pengabaian terhadap forum peradilan.

Dalam perspektif hukum acara, praperadilan berfungsi sebagai alat kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Mekanisme ini menjadi ruang koreksi apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedural atau kekurangan alat bukti sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Namun ketika lembaga yang selama ini diposisikan sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi menyatakan kewalahan menghadapi jadwal sidang yang beririsan, publik tak bisa dihindarkan dari pertanyaan tentang kapasitas manajerial, distribusi beban kerja, dan kesiapan institusional dalam memastikan setiap perkara—terlebih yang menyangkut figur publik—ditangani dengan presisi hukum, bukan sekadar respons administratif yang terkesan tergesa di tengah gelombang gugatan yang menyerbu seperti ombak tak bertepi.

“Fenomena banyaknya gugatan praperadilan terhadap KPK menunjukkan dinamika baru dalam lanskap penegakan hukum. Para tersangka memanfaatkan ruang hukum untuk menguji legalitas langkah penyidik, sementara KPK dituntut menjaga kualitas berkas perkara agar tidak runtuh dalam pengujian formil.”

Secara normatif, alasan padatnya jadwal sidang memang dapat diajukan sebagai dasar permohonan penundaan. Pengadilan memiliki diskresi untuk mengabulkan atau menolak dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dalam kasus ini, hakim memilih memberi kesempatan tambahan.

Kondisi tersebut juga memperlihatkan beban kerja Biro Hukum KPK yang menghadapi empat sidang praperadilan secara paralel. Selain perkara Yaqut, terdapat sidang yang berkaitan dengan Paulus Tanos, perkara di Kementerian Pertanian, serta dua perkara dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Di tengah padatnya agenda, tuntutan profesionalisme tidak dapat ditawar. Keadilan tidak boleh tersendat hanya karena alasan teknis dan administratif.

Setiap jeda yang tak terkelola dengan baik akan menimbulkan ruang tafsir, dan ruang tafsir yang dibiarkan melebar adalah pupuk bagi ketidakpercayaan publik.

Sejumlah pengamat hukum menilai, banyaknya praperadilan justru menjadi indikator meningkatnya kesadaran hukum para tersangka. Mereka memanfaatkan hak konstitusional untuk menguji keabsahan penetapan status hukum. Dalam konteks ini, praperadilan bukan hambatan, melainkan bagian dari mekanisme check and balance.

Baca Juga :  "Salah Tangkap di Udara: Ketika Polisi Kejar Judi Online, Ketua NasDem Sumut Jadi Korban"

Baca Juga :  "Kasus Rp 30 Miliar: DPR Sorot Dugaan Penipuan, Bank Digugat Lalai"

Baca Juga :  Jaksa Tuntut 16 Tahun Penjara untuk Budi Said dalam Kasus Dugaan Korupsi Emas PT Antam

Di sisi lain, lembaga penegak hukum dituntut memastikan setiap penetapan tersangka didukung minimal dua alat bukti yang sah dan prosedur yang sesuai hukum acara. Pengujian di praperadilan menjadi cermin apakah proses tersebut telah memenuhi standar due process of law.

Sidang lanjutan pada 3 Maret 2026 akan menjadi momentum penting bagi kedua pihak untuk memaparkan argumentasi. Pemohon akan menguji dasar penetapan tersangka, sementara termohon harus menunjukkan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai koridor hukum.

Perkara ini tidak hanya menyangkut satu figur atau satu lembaga, melainkan kredibilitas sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Publik berhak melihat proses yang transparan, argumentatif, dan bebas dari kesan tarik-menarik kepentingan.

KPK sebagai lembaga independen memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap langkahnya kokoh secara prosedural. Sementara itu, pengadilan memegang peran sebagai wasit yang menjaga keseimbangan antara kewenangan penyidik dan hak individu.

Gelombang praperadilan yang datang bertubi-tubi menjadi ujian daya tahan institusi penegak hukum; rakyat mendengar, rakyat melihat, rakyat bersuara, rakyat bergerak menuntut agar setiap proses hukum tidak sekadar sah di atas kertas, melainkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif yang berpihak pada kepentingan publik dan menjaga marwah pemberantasan korupsi tanpa cela prosedural sedikit pun.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *