Aspirasimediarakyat.com — Polemik Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 membuka kembali perdebatan mendasar tentang batas kewenangan institusi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan, terutama menyangkut penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, relasi sipil–militer–kepolisian, serta kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga isu ini tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menyentuh jantung reformasi hukum, supremasi konstitusi, dan hak publik atas tata kelola negara yang tertib, transparan, serta bebas dari tafsir sepihak kekuasaan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia akan membahas secara khusus polemik yang berkembang terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya di 17 kementerian dan lembaga negara.
Menurut Yusril, komisi akan menggelar rapat lanjutan di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta. Rapat ini dirancang sebagai forum untuk menghimpun dan menimbang berbagai masukan yang telah berkembang, baik dari internal komisi maupun dari ruang publik yang belakangan ramai memperdebatkan substansi Perpol tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan tidak hanya akan berfokus pada teks peraturan, tetapi juga pada konteks lebih luas reformasi Polri. Termasuk di dalamnya adalah perbincangan aktual terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini menjadi rujukan utama dalam mengatur relasi anggota Polri dengan jabatan sipil.
Yusril mengaku telah mendengar pandangan sejumlah anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, di antaranya Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie. Namun, ia menegaskan belum dapat menyampaikan pendapat pribadi secara terbuka karena posisinya sebagai anggota komisi yang berada dalam struktur pemerintahan menuntut adanya koordinasi dan kehati-hatian.
“Dalam pemerintahan tentu membutuhkan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Yusril, menekankan bahwa sikap resmi baru akan disampaikan setelah pembahasan kolektif dilakukan secara menyeluruh.
Koordinasi lintas kementerian juga masih berlangsung. Yusril menyebut Menko Politik dan Keamanan tengah berkomunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta kementerian terkait lainnya sebelum pemerintah menyusun pandangan utuh terhadap keberlakuan Perpol tersebut.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa seluruh pendapat yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Baginya, reformasi kepolisian tidak bisa dilepaskan dari partisipasi publik dan kritik terbuka, terlebih ketika menyangkut perubahan struktur dan kewenangan institusi negara.
Ia menambahkan, tugas utama komisi adalah merumuskan rekomendasi. Keputusan akhir, termasuk apakah diperlukan perubahan undang-undang atau cukup melalui peraturan di bawahnya, berada sepenuhnya di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kewenangan konstitusional.
“Apalagi terkait dengan struktur kepolisian negara kita, apakah harus dilakukan perubahan terhadap undang-undang atau tidak, semuanya menjadi kewenangan presiden. Jadi kami hanya menyampaikan rekomendasi-rekomendasi,” kata Yusril.
Di tengah proses tersebut, Yusril menyatakan pemerintah tetap menghormati Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai peraturan yang sah secara administratif. Namun, ia membuka kemungkinan adanya perubahan setelah pembahasan komprehensif dilakukan oleh komisi dan pemerintah.
“Apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan, dan perubahan itu apakah dengan undang-undang atau cukup peraturan pemerintah, itu akan kami bahas bersama-sama,” ujarnya.
“Polemik ini menguat setelah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Prof Mahfud MD, menyatakan secara tegas bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.”
Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK tersebut menegaskan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam putusan itu, anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, tanpa lagi mekanisme penugasan dari Kapolri.
Ia juga menyoroti pertentangan Perpol tersebut dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan itu mengatur bahwa jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan undang-undang masing-masing institusi.
Mahfud menegaskan perbedaannya sangat jelas. Undang-Undang TNI secara eksplisit menyebut 14 jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif, sementara Undang-Undang Polri tidak memberikan ruang serupa bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
“UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” tegas mantan Ketua MK tersebut.
Ketika peraturan internal dipaksakan melampaui putusan pengadilan konstitusi, hukum berubah menjadi ornamen kekuasaan yang kehilangan makna keadilan bagi rakyat. Negara tidak boleh membiarkan tafsir sepihak menggerogoti kepastian hukum yang seharusnya melindungi kepentingan publik.
Mahfud juga menilai keliru apabila Polri memandang dirinya telah menjadi entitas sipil sehingga bebas memasuki institusi sipil mana pun. Menurutnya, pandangan tersebut mengaburkan batas tegas antara kekuasaan bersenjata dan ruang sipil yang selama ini menjadi inti reformasi pascareformasi.
Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akhirnya menegaskan bahwa reformasi kepolisian bukan sekadar agenda birokrasi, melainkan ujian serius bagi konsistensi negara dalam menempatkan hukum di atas kepentingan institusi, menjaga kemurnian putusan Mahkamah Konstitusi, serta memastikan bahwa struktur kekuasaan berjalan seimbang demi melindungi hak-hak rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan.



















