“Penetapan Pembela HAM Andrie Yunus Soroti Serangan Aktivis”

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan perkembangan kondisi Andrie Yunus yang mengalami luka bakar serius akibat penyiraman air keras, dengan proses operasi berkelanjutan hingga enam bulan dan masa pemulihan yang diperkirakan mencapai dua tahun, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi pembela HAM di tengah ancaman kekerasan.

Aspirasimediarakyat.com — Penetapan status Pembela Hak Asasi Manusia terhadap Andrie Yunus oleh Komnas HAM di tengah kondisi luka bakar serius akibat penyiraman air keras tidak hanya menegaskan perlindungan hukum bagi aktivis, tetapi juga membuka kembali pertanyaan mendasar tentang keamanan pembela HAM di Indonesia yang masih rentan terhadap serangan brutal di ruang publik.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia secara resmi menetapkan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebagai Pembela HAM setelah dirinya menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026.

Penetapan tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, yang menyatakan bahwa surat keterangan telah diterbitkan sejak 17 Maret 2026 sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap status Andrie.

“Sudah kami keluarkan surat keterangan sebagai pembela HAM,” ujar Pramono saat ditemui di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat pada 26 Maret 2026.

Status tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Nomor 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026, yang menyatakan bahwa Andrie memenuhi kriteria sebagai Pembela HAM sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015.

Baca Juga :  "Utang Whoosh Dibayar APBN, Negara Ambil Alih Risiko Proyek"

Baca Juga :  "Ramadan 1447 H Berpotensi Beda, Hisab dan Rukyat Bersilang"

Baca Juga :  "Prabowo Tantang “Pengendali Hukum” dan Peringatkan Jaksa: Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil"

“Dalam kerangka regulasi tersebut, Pembela HAM memiliki hak atas perlindungan khusus, termasuk akses terhadap mekanisme perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta penguatan posisi dalam proses peradilan.”

Pramono menegaskan bahwa penetapan ini memiliki implikasi praktis yang signifikan, terutama dalam menjamin keselamatan korban serta memperkuat upaya penegakan hukum atas peristiwa yang dialaminya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

“Patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap pembela HAM,” kata Anis, menegaskan dimensi struktural dari peristiwa tersebut.

Insiden penyiraman air keras terjadi di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, ketika Andrie diserang oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya ke bagian depan tubuh korban hingga menyebabkan Andrie ambruk di lokasi kejadian.

“Korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan sepeda motornya,” ujar Dimas menggambarkan detik-detik serangan yang berlangsung cepat namun berdampak panjang.

Cairan korosif tersebut mengenai bagian kanan tubuh Andrie, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan, bahkan menyebabkan sebagian pakaian korban meleleh akibat reaksi kimia yang ekstrem.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Andrie mengalami luka bakar serius hingga 24 persen, yang menempatkan dirinya dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan intensif jangka panjang.

Komnas HAM yang melakukan kunjungan langsung ke RSCM menyatakan bahwa proses pemulihan Andrie tidak hanya bersifat medis, tetapi juga akan berlangsung panjang hingga tahun 2028.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyebut bahwa korban harus menjalani rangkaian operasi selama enam bulan dengan masa pemulihan total yang diperkirakan mencapai dua tahun.

“Operasi akan terus berlangsung selama 6 bulan dan untuk pulih 100 persen dari luka bakar akan memakan waktu sampai 2 tahun,” kata Saurlin.

Seluruh biaya pengobatan Andrie disebut akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana disampaikan berdasarkan keterangan dokter spesialis yang menangani langsung kondisi korban.

Meski demikian, aspek pemulihan tidak hanya menyangkut luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang memerlukan penanganan berkelanjutan sesuai rekomendasi medis.

Komnas HAM mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat berinteraksi langsung dengan Andrie karena kondisi korban masih dalam perawatan intensif.

Salah satu perhatian utama tim medis adalah kondisi mata kanan korban yang mengalami kerusakan signifikan akibat paparan zat kimia asam kuat, dengan potensi gangguan permanen yang masih dalam observasi.

Baca Juga :  "Rp70 Triliun Kembali ke Kas Negara: Antara Integritas Pejabat dan Luka Lama Pengelolaan Anggaran Rakyat"

Baca Juga :  "17 Dapur Program Makan Bergizi Gratis Disetop, Alarm Kualitas Pangan Nasional"

Baca Juga :  "Rp10,6 Triliun TKD Dikembalikan, Negara Diuji di Wilayah Bencana"

Dokter belum dapat memastikan apakah Andrie memerlukan donor mata, mengingat fokus penanganan saat ini masih pada stabilisasi kondisi dan pencegahan kerusakan lanjutan.

Selama masa observasi, ditemukan bahwa aliran darah pada area bawah bola mata kanan korban mengalami gangguan hingga sekitar 40 persen, yang memperumit proses pemulihan.

Andrie telah menjalani operasi terpadu yang melibatkan tim spesialis mata dan bedah plastik pada 25 Maret 2026, dengan tujuan memperbaiki struktur permukaan bola mata dan mendukung proses penyembuhan.

Dalam keterangan medis, disebutkan bahwa prioritas utama saat ini adalah menjaga integritas bola mata serta mengendalikan inflamasi agar tidak berkembang lebih luas dan merusak jaringan lainnya.

Peristiwa ini tidak hanya menjadi tragedi personal bagi seorang aktivis, tetapi juga cermin yang memantulkan rapuhnya perlindungan terhadap pembela HAM di ruang publik, ketika kekerasan dapat hadir secara tiba-tiba tanpa peringatan, dan hukum ditantang untuk tidak sekadar hadir di atas kertas, melainkan benar-benar bekerja melindungi mereka yang berdiri di garis depan memperjuangkan keadilan, sehingga pengawasan publik, konsistensi penegakan hukum, serta keberpihakan terhadap nilai kemanusiaan menjadi penentu apakah negara mampu menjaga ruang aman bagi suara kritis yang sah dalam sistem demokrasi.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *