aspirasimediarakyat.com – Pemerintah Indonesia menargetkan setiap desa memiliki satu penyuluh pertanian sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada pangan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menyatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 37.000 penyuluh pertanian, jumlah yang masih jauh dari kebutuhan ideal.
Kekurangan Penyuluh Pertanian
“Jumlah penyuluh saat ini sekitar 37.000, hampir 38.000, akan dilengkapi nanti, satu desa satu penyuluh pertanian,” ujar Zulhas usai memimpin rapat koordinasi terbatas menteri-menteri bidang pangan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). Dengan adanya penyuluh di setiap desa, Zulhas berharap petani dapat diajari cara menggunakan pupuk dan menanam dengan benar. “Karena pertanian itu luas, padi, jagung, (sektor) perkebunan ada kelapa, kopi, cokelat, dan lain-lain, juga hortikultura,” tambahnya.
Kebutuhan Penyuluh yang Mendesak
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan setidaknya 83.000 penyuluh pertanian. Dengan jumlah yang saat ini baru mencapai 38.000, terdapat kekurangan sekitar 45.000 penyuluh. “Kekurangan ini menjadi salah satu hambatan untuk mendorong swasembada pangan. Dengan kewenangan penyuluh berada di pusat, komando akan lebih mudah sehingga percepatan program bisa tercapai,” kata Amran usai rapat koordinasi terbatas.
Amran juga menyampaikan bahwa jumlah penyuluh pertanian mengalami penurunan drastis hingga 53 persen dalam beberapa tahun terakhir. Idealnya, satu desa memiliki satu penyuluh. “Namun, saat ini kondisinya lima desa hanya dilayani satu penyuluh,” ujarnya.
Koordinasi di Bawah Pemerintah Pusat
Pemerintah menyepakati bahwa penyuluh pertanian akan berada di bawah koordinasi pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan). Kesepakatan ini dicapai usai rapat koordinasi terbatas menteri-menteri bidang pangan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Presiden Prabowo telah menyetujui kewenangan penyuluh ditarik ke pusat,” ujar Amran. Saat ini, para penyuluh yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 masih berada di bawah pemerintah daerah.
Dengan target satu desa satu penyuluh pertanian, pemerintah berupaya mempercepat pencapaian swasembada pangan. Meskipun saat ini terdapat kekurangan penyuluh, langkah-langkah strategis seperti penarikan kewenangan penyuluh ke pusat diharapkan dapat mengatasi hambatan tersebut. Dengan koordinasi yang lebih baik dan peningkatan jumlah penyuluh, diharapkan petani dapat lebih efektif dalam mengelola pertanian dan meningkatkan produksi pangan nasional.



















