Aspirasimediarakyat.com – Pemerintah Indonesia resmi menyertakan sejumlah lembaga strategis dalam Komite Pengawas dan Akuntabilitas pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Komite tersebut beranggotakan lima lembaga utama, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung. Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan integritas operasional Danantara yang kini mengelola aset negara triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa penunjukan Ketua KPK dalam komite ini dilakukan berdasarkan kapasitas institusi, bukan personal. Tessa menegaskan bahwa setiap evaluasi, masukan, maupun saran dari pihak KPK merupakan keputusan organisasi. “Melalui kolaborasi dengan tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas lainnya, KPK berkomitmen mendukung upaya perbaikan dan pembangunan negara dengan mengawasi BPI Danantara secara profesional, mengedepankan tata kelola yang baik,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Lebih lanjut, Tessa memastikan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam keterlibatan KPK di Danantara. Menurutnya, keputusan yang diambil KPK tetap memegang prinsip independensi untuk menjaga objektivitas lembaga dalam penegakan hukum. “Jika terjadi permasalahan hukum yang melibatkan Danantara, KPK akan bertindak profesional dan objektif, dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Ia menekankan bahwa lembaganya akan tetap mengedepankan independensi saat menjalankan fungsi pengawasan terhadap Danantara. Ivan menyebut keikutsertaan PPATK dalam komite ini merupakan bukti bahwa pemerintah memegang prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan. “Komite ini dirancang untuk menjaga akuntabilitas sejak dini, demi memenuhi harapan Presiden dan publik,” ungkap Ivan kepada wartawan.
Ivan juga menegaskan bahwa PPATK siap menjalankan fungsinya apabila ditemukan permasalahan hukum di Danantara. Menurutnya, rezim anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan penyelewengan sistem keuangan (PSPM) yang menjadi tugas PPATK akan dilaksanakan secara independen sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan bertindak sesuai dengan lingkup kewenangan kami tanpa kompromi terhadap prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Danantara, sebagai sovereign wealth fund (SWF) baru Indonesia, resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025. Dana investasi ini mengelola aset negara, termasuk portofolio saham dari 13 perusahaan BUMN berstatus terbuka senilai total Rp761,8 triliun. Proses inbreng saham dilakukan melalui Holding Operasional PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, yang menjadi badan pengelola utama Danantara.
CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, berharap agar proses pengelolaan aset negara ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pasar. “Kami akan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas sehingga sentimen positif terus terjaga,” kata Rosan saat ditemui dalam acara di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2025, pemerintah mengalihkan saham mayoritas dari 13 perusahaan BUMN ke BKI sebagai bagian dari pembentukan Holding Operasional Danantara. Kebijakan ini juga menjadi turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan aset negara melalui tata kelola profesional.
Pengalihan saham dengan skema inbreng telah dilaporkan manajemen 13 BUMN melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 24 Maret 2025. Perusahaan yang terlibat mencakup empat bank BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN).
Selain sektor perbankan, empat perusahaan BUMN karya juga menjadi bagian dari pengalihan, yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP). Lima perusahaan lainnya berasal dari berbagai sektor, termasuk PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS).
Kehadiran komite pengawas yang melibatkan lembaga-lembaga strategis seperti KPK dan PPATK menjadi langkah penting dalam memastikan tata kelola Danantara yang transparan dan bebas dari praktik penyimpangan. Dengan kolaborasi lintas instansi, pemerintah berupaya menciptakan sistem pengelolaan aset negara yang berintegritas.



















