“Pemerintah Rumuskan Kebijakan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai 2026”

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pihaknya tengah merevisi Perpres No. 104/2007 dan No. 38/2019 soal distribusi LPG subsidi dalam Raker bersama Komisi VII DPR RI.

Aspirasimediarakyat.comPemerintah tengah menggulirkan wacana besar dalam sektor energi domestik: kebijakan satu harga untuk LPG 3 kilogram (kg). Langkah strategis ini diharapkan mulai berlaku secara nasional pada tahun 2026, menyusul penyusunan regulasi baru yang kini memasuki tahap revisi.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang meninjau kembali dua peraturan utama yang menjadi dasar distribusi LPG bersubsidi, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

“Tujuan utamanya adalah menutup celah kebocoran dalam distribusi. Kita ingin memperkuat tata kelola dan memastikan distribusi LPG ini benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak,” ujar Bahlil di hadapan anggota dewan, Rabu (2/7/2025).

Bahlil menegaskan, revisi peraturan tersebut akan mengarah pada penerapan harga seragam di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah terpencil. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari agenda besar pemerintah untuk menghadirkan energi yang adil dan terjangkau.

Selama ini, harga LPG 3 kg di tingkat konsumen akhir mengalami disparitas yang cukup lebar. Meski harga eceran tertinggi (HET) resmi ditetapkan antara Rp16.000 hingga Rp19.000 per tabung, kenyataannya di lapangan harga bisa melambung hingga Rp50.000, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat distribusi.

“Dengan model satu harga, kita hilangkan ruang spekulasi di tingkat pengecer. Ini penting agar subsidi yang dikeluarkan negara tidak dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” kata Bahlil lagi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menambahkan bahwa skema ini akan meniru model kebijakan BBM satu harga yang lebih dulu diterapkan di era pemerintahan sebelumnya. Evaluasi harga akan dilakukan secara berkala untuk setiap provinsi, menyesuaikan dengan biaya logistik dan karakteristik wilayah masing-masing.

“Rantai pasok yang lebih pendek dan terstandarisasi akan memperkuat distribusi LPG di lapisan masyarakat bawah. Kami sedang susun mekanisme teknisnya agar bisa diimplementasikan secara nasional tanpa menimbulkan gejolak baru,” tutur Yuliot.

Di sisi lain, pengamat ekonomi energi dari Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, menyambut positif kebijakan ini sebagai langkah menuju keadilan energi. Menurutnya, selama ini subsidi LPG masih banyak diserap oleh kalangan menengah ke atas dan bahkan industri, bukan kelompok rumah tangga dan usaha mikro yang menjadi target awal program.

“Penerapan satu harga bisa menjadi filter awal agar subsidi lebih tepat sasaran. Namun, pemerintah juga harus mengantisipasi potensi beban fiskal yang meningkat akibat skema distribusi yang lebih kompleks dan logistik yang mahal di wilayah kepulauan,” jelas Yayan saat dihubungi secara terpisah.

Baca Juga :  Kapolri Perintahkan Penyelidikan Tuntas Teror Terhadap Kantor Media Tempo

Selain itu, Yayan mengingatkan bahwa upaya ini harus dibarengi dengan sistem pendataan dan verifikasi yang transparan, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan identifikasi pengguna berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk menghindari tumpang tindih.

Pemerintah menyatakan telah menyiapkan peta jalan pelaksanaan kebijakan ini, termasuk keterlibatan BUMN energi dan badan usaha penyalur untuk memastikan kelancaran pasokan dan pengawasan distribusi.

Sejumlah uji coba di beberapa wilayah juga disebutkan tengah berlangsung sebagai bahan evaluasi sebelum kebijakan ini diluncurkan secara resmi. Tujuannya agar model satu harga tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di seluruh penjuru Nusantara.

Masyarakat pedesaan dan wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) menjadi fokus utama dari kebijakan ini. Sebab selama ini, kelompok tersebut justru paling terdampak oleh disparitas harga dan langkanya pasokan LPG subsidi.

Dalam beberapa laporan investigatif, ditemukan praktik penimbunan dan manipulasi distribusi oleh oknum di tingkat bawah. Dengan kebijakan harga seragam dan sistem distribusi berbasis data, celah-celah ini diharapkan bisa ditutup secara sistematis.

Pemerintah juga berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak berantai terhadap ekonomi lokal, termasuk menurunkan biaya produksi bagi pelaku UMKM dan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Revisi Perpres dan rancangan teknis pendukung lainnya ditargetkan rampung pada akhir 2025. Setelah itu, kebijakan akan diluncurkan secara bertahap mulai awal tahun 2026 dengan skema pengawasan ketat lintas lembaga.

Dengan kebijakan LPG 3 kg satu harga ini, pemerintah berupaya menegaskan komitmen untuk menghadirkan energi yang inklusif, transparan, dan menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi geografis.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *