Hukum  

“Pemeriksaan Yaqut dan Jejak Uang Kuota Haji Kian Terbuka”

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji 2023–2024 terus dikembangkan, seiring temuan dugaan aliran dana ratusan ribu dolar AS serta praktik pengaturan kuota di luar ketentuan, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi keuntungan tidak sah yang dinikmati sejumlah pihak.

Aspirasimediarakyat.com — Pemeriksaan singkat namun sarat makna terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 31 Maret 2026 membuka lapisan baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, memperlihatkan bagaimana relasi kekuasaan, distribusi kewenangan, dan aliran dana dapat bertaut dalam satu simpul kebijakan publik yang semestinya berpijak pada prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Kehadiran Yaqut di Gedung Merah Putih KPK berlangsung pada pukul 12.47, di mana ia turun dari mobil tahanan dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua tanpa memberikan banyak pernyataan kepada publik.

Proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar 82 menit itu berakhir pada pukul 14.09, menandakan bahwa penyidik tengah mengerucutkan fokus pada aspek-aspek tertentu yang dianggap krusial dalam konstruksi perkara.

Dalam momen singkat sebelum kembali ke rumah tahanan, Yaqut memilih untuk tidak memberikan penjelasan substantif terkait perkembangan kasus, termasuk soal penetapan tersangka baru yang diduga memiliki kaitan langsung dengan lingkar kekuasaannya.

Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, Yaqut sempat mengarahkan pertanyaan kepada penasihat hukumnya.

Baca Juga :  "Kejaksaan Mulai Telusuri Dugaan Oplosan Beras, Pemanggilan Pejabat Negara Mengemuka"

Baca Juga :  "Korupsi Pelayaran Terbongkar, Barang Mewah Disita, Dugaan Kerugian Negara Membengkak Besar"

Baca Juga :  "KPK Tangkap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim dalam Kasus Suap Izin Pertambangan"

Namun, pada pertanyaan ketiga yang lebih spesifik, ia memberikan jawaban singkat, “Enggak ada,” sebuah respons yang justru membuka ruang interpretasi lebih luas dalam perspektif publik.

Sehari sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

Penetapan tersebut memperluas spektrum perkara, yang sebelumnya telah menyeret Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai aktor utama dalam dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik yang terjadi tidak sekadar administratif, melainkan diduga melibatkan pengaturan kuota haji khusus tambahan di luar ketentuan perundang-undangan.

Skema tersebut bermula dari pertemuan sejumlah pihak, termasuk pelaku usaha perjalanan haji dan umrah, dengan Menteri Agama saat itu dan staf khususnya untuk meminta tambahan kuota yang melebihi batas 8 persen.

Tambahan kuota tersebut berasal dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota pada tahun 2024, yang dalam praktiknya dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian ini menjadi titik krusial, karena diduga tidak sepenuhnya mengikuti kerangka regulasi yang berlaku, sehingga membuka celah bagi praktik manipulasi distribusi kuota.

“Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan diatur oleh pihak tertentu untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, menciptakan pola distribusi yang tidak merata.”

Bahkan, skema percepatan keberangkatan atau T0 turut dimanfaatkan dalam pengaturan tersebut, memperkuat dugaan adanya intervensi sistematis terhadap mekanisme yang seharusnya berjalan transparan.

KPK menduga Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz, serta sejumlah uang lainnya kepada pejabat Kementerian Agama, termasuk Hilman Latief.

Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada tahun 2024, angka yang mencerminkan nilai ekonomi dari akses terhadap kuota haji.

Sementara itu, Asrul Aziz Taba diduga memberikan uang hingga 406.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz, dengan delapan penyelenggara haji khusus yang terafiliasi memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar.

Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan pejabat terkait diduga merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu.

Baca Juga :  KPK Berpotensi Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia

Baca Juga :  "Mantan Wakil Walikota Palembang dan Suami Ditahan atas Dugaan Korupsi"

Baca Juga :  Puluhan Massa MAK Sumsel Demo di Kantor Kejari Palembang, Tuntut Usut Tuntas Korupsi di PUPR

Konstruksi ini menjadi penting dalam perspektif hukum, karena menyentuh aspek pertanggungjawaban pejabat publik atas tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berada dalam lingkar kekuasaannya.

Dalam kerangka Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, praktik semacam ini berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Lebih jauh, perkara ini mencerminkan bagaimana kebijakan publik yang menyangkut ibadah dapat berubah menjadi komoditas ekonomi, di mana akses terhadap kuota menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu.

Situasi ini menimbulkan ironi mendalam, karena di satu sisi masyarakat menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji, sementara di sisi lain terdapat indikasi pengaturan yang menguntungkan segelintir pihak.

Dengan rangkaian fakta yang terus berkembang, kasus ini menuntut transparansi penuh dan akuntabilitas yang tegas, agar pengelolaan kuota haji kembali pada prinsip keadilan dan pelayanan publik, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut hak masyarakat tidak lagi menjadi ruang abu-abu bagi praktik yang merugikan kepentingan luas.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *