Hukum  

Pemeriksaan Dua Dirjen Migas oleh Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan TA diperiksa sebagai Dirjen Migas Kemen ESDM periode 2020-2024, sementara ES diperiksa sebagai Dirjen Migas periode 2019-2020.

aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni TA dan ES, pada Jumat (7/3/2025). Kedua pejabat ini diperiksa terkait kasus korupsi yang melibatkan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018 hingga 2024.

Selain TA dan ES, pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melibatkan CJ dari PT Pertamina dan AYM dari BPH Migas. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa TA diperiksa sebagai Dirjen Migas Kemen ESDM periode 2020-2024, sementara ES diperiksa sebagai Dirjen Migas Kemen ESDM periode 2019-2020.

CJ diperiksa atas perannya sebagai analyst light distillation trading pada integrated supply chain PT Pertamina periode 2019-2020. Sedangkan AYM diperiksa sebagai koordinator pengawasan BMM di BPH Migas. “Keempat orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023,” ujar Harli dalam siaran persnya, Jumat (7/3/2025).

Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan keempat saksi ini juga dilakukan untuk mengungkap peran tersangka Yoki Firnandi (YF), yang saat ini ditahan penyidik atas kiprahnya sebagai Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping. Sebelumnya, pada Kamis (6/3/2025), tim penyidik Jampidsus juga memeriksa DS, mantan Dirjen Migas Kemen ESDM periode 2018. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” tambah Harli.

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi

Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun selama periode 2018-2023. Penyidik Jampidsus telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan menahan mereka dalam penanganan kasus ini. Selain YF, para petinggi subholding Pertamina lainnya juga dijadikan tersangka.

Mereka di antaranya adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka utama, Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International, dan Agus Purwono (AP) yang dijerat atas perannya sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Beberapa tersangka dari pihak swasta juga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku benefit official dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  "Kejaksaan Mulai Telusuri Dugaan Oplosan Beras, Pemanggilan Pejabat Negara Mengemuka"

Pada Rabu (26/2/2025), penyidikan menetapkan Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edwar Corne (EC), Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018-2024. Penyidik mengungkap adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Pejabat Kementerian ESDM dan pihak swasta diduga terlibat dalam kolusi untuk memperkaya diri sendiri dan menguntungkan pihak lain dengan cara melawan hukum. Praktik-praktik korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik Jampidsus terus berupaya memperkuat bukti-bukti untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Mereka menginginkan agar para pelaku korupsi diadili dan diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Pemeriksaan terhadap dua Dirjen Migas dan beberapa pihak lainnya terkait kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina menunjukkan upaya serius Kejagung dalam memberantas korupsi. Diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Dengan adanya perhatian dari Kejagung, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal. Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi pencegahan korupsi di masa depan.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *