“Lokataru Foundation Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Terkait Menteri Desa Yandri Susanto”

Lokataru Foundation gugat Presiden Prabowo ke PTUN atas tidak diberhentikannya Mendes PDT Yandri Susanto yang melanggar netralitas.

Aspirasimediarakyat.comLokataru Foundation, sebuah organisasi sipil yang dibentuk oleh para pegiat hak asasi manusia (HAM), menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini dilayangkan karena Presiden belum memberhentikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, meskipun terbukti melanggar prinsip netralitas pejabat negara.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan agar Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum. “Lokataru Foundation memohon agar Majelis Hakim menyatakan Presiden melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” ujar Delpedro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).

Gugatan tersebut terdaftar di PTUN Jakarta pada Rabu, 16 April 2025, dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT. Berdasarkan klasifikasi perkara, gugatan ini masuk dalam kategori Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual. Nama penggugat adalah Yayasan Citta Loka Taru, sedangkan tergugat adalah Presiden Republik Indonesia.

Lokataru Foundation meminta agar majelis hakim memerintahkan Presiden untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Mendes PDT. Selain itu, mereka mendesak agar Presiden mengangkat seseorang yang memiliki integritas dan profesionalisme untuk menggantikan Yandri. Gugatan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan Yandri terbukti menggunakan jabatannya untuk memengaruhi kepala desa agar mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024 Kabupaten Serang, Tangerang.

Dalam putusan MK yang dibacakan pada 25 Februari 2025, terungkap bahwa Yandri Susanto memanfaatkan posisinya untuk mendukung calon yang memiliki hubungan keluarga dengannya. Tindakan ini dinilai memenuhi unsur nepotisme dan melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, serta bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Meski putusan MK telah membuktikan pelanggaran tersebut, Yandri masih menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih hingga saat ini. Lokataru Foundation menilai tindakan Presiden yang tidak segera mencopot Yandri sebagai bentuk pembiaran atas pelanggaran hukum yang telah dibuktikan secara sah di pengadilan. “Presiden memiliki wewenang konstitusional untuk memberhentikan menteri yang melanggar hukum. Membiarkan Yandri tetap menjabat sama saja dengan membiarkan pelanggaran itu terus berlangsung,” tegas Delpedro.

Baca Juga :  "Menteri Hukum Buka Arah Kebijakan KUHP, KUHAP, dan Akses Keadilan"

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Lokataru Foundation telah menempuh berbagai upaya administratif. Mereka mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari 2025, keberatan administratif pada 21 Maret 2025, dan banding administratif pada 8 April 2025. Namun, semua permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Presiden.

Menurut Lokataru Foundation, tindakan pasif Presiden merupakan “perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah” sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Selain itu, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan dan asas kepentingan umum.

Haris Azhar, salah satu pendiri Lokataru Foundation sekaligus kuasa hukum dalam gugatan ini, menegaskan bahwa mempertahankan menteri yang terbukti melanggar hukum dan nilai demokrasi adalah tindakan yang tidak dapat diterima. “Ketika seorang menteri terbukti melanggar hukum, mempertahankan menteri tersebut sama saja dengan membiarkan pelanggaran itu terus berlangsung,” ujar Haris.

Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat negara dan prinsip netralitas dalam pemerintahan. Lokataru Foundation berharap gugatan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *