“Lima Kontainer Kratom Digagalkan, Negara Perketat Ekspor Ilegal”

Tim Bea Cukai dan Kejari Semarang gagalkan ekspor lima kontainer kratom ke India melalui Tanjung Emas. Komoditas diduga disamarkan sebagai kopi. Aparat tegaskan penegakan hukum demi lindungi industri nasional, dorong hilirisasi, dan cegah risiko kesehatan.

Aspirasimediarakyat.com — Upaya penyelundupan lima kontainer kratom ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang digagalkan tim gabungan Bea Cukai Jawa Tengah–DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang membuka kembali perdebatan tentang celah pengawasan ekspor komoditas herbal bernilai ekonomi tinggi namun berisiko kesehatan, sekaligus menegaskan pentingnya konsistensi penegakan regulasi demi melindungi kepentingan industri nasional dan menjaga kredibilitas tata niaga perdagangan internasional Indonesia di mata global.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi intelijen sejak 10 September 2025. Kiriman ekspor atas nama PT Alam Lintas Senara diberitakan sebagai 3.600 bags foodstuff coffee. Namun, indikasi ketidaksesuaian antara jumlah dan deskripsi barang memicu pemeriksaan lanjutan oleh aparat.

Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah–DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang kemudian melakukan penindakan. Lima kontainer yang hendak diberangkatkan ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang berhasil diamankan sebelum meninggalkan wilayah pabean.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah–DI Yogyakarta, Agus Yulianto, menyebut pengungkapan tersebut sebagai buah kolaborasi unit pengawasan dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan sinergi itu menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi industrial assistance dan community protector.

“Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap industri nasional dan kepentingan negara,” ujar Agus dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  "Efektivitas Dipertanyakan, Pembubaran Satgas Saber Pungli Munculkan Tuntutan Reformasi Pencegahan Korupsi Kecil"

Baca Juga :  "Jokowi Respons Isu Pemakzulan Gibran: Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan"

Baca Juga :  "Prabowo ke AS, Teken Dagang dan Hadiri KTT Board of Peace"

Hasil uji laboratorium menyimpulkan bahwa muatan tersebut adalah kratom, komoditas yang masuk kategori barang ekspor dengan ketentuan ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diubah melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2025, kratom ditetapkan sebagai bahan baku farmasi yang dilarang untuk diekspor dalam bentuk tertentu.

Regulasi tersebut menyebutkan ekspor kratom hanya diperbolehkan apabila ukuran partikel kurang dari atau sama dengan 600 mikro, serta harus dilengkapi dokumen larangan dan pembatasan berupa Eksportir Terdaftar Kratom, Persetujuan Ekspor Kratom, dan Laporan Surveyor Kratom. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Agus menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berdimensi ekonomi, tetapi juga kesehatan. “Konsumsi kratom berisiko menimbulkan ketergantungan, overdosis, serta gangguan kesehatan serius,” katanya, menekankan bahwa pengawasan dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara potensi ekonomi dan keselamatan publik.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana kepabeanan ini. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menurutnya, mendukung penuh penegakan aturan di bidang kepabeanan dan perdagangan internasional.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat Jawa Tengah, kami sangat mendukung ditegakkannya aturan-aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor. Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Taj Yasin.

Ia menambahkan bahwa transparansi dalam pengawasan lalu lintas perdagangan, baik antarwilayah maupun antarnegara, memiliki pengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah. Kratom, kata dia, memiliki nilai ekonomi tinggi, namun manfaat dan dampaknya harus melalui tahapan uji yang ketat.

“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” tutur Gus Yasin.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana komoditas herbal dapat bergerak di antara dua kutub: peluang devisa dan potensi pelanggaran hukum. Ketika deklarasi barang menyebut kopi, tetapi isi kontainer menyimpan kratom, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi, melainkan dugaan rekayasa dokumen yang berimplikasi pidana.

Dalam perspektif hukum kepabeanan, setiap ketidaksesuaian pemberitahuan ekspor dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Undang-Undang Kepabeanan memberikan kewenangan kepada aparat untuk menindak penyelundupan yang merugikan negara, baik dari sisi penerimaan maupun reputasi perdagangan.

Baca Juga :  "Rakyat Murka, DPR dan Kasus Tom Lembong Jadi Simbol Luka Hukum dan Pengkhianatan"

Baca Juga :  "Penutupan 56 Dapur MBG: Antara Evaluasi dan Alarm Keamanan Pangan"

Baca Juga :  "Pemerintah Turunkan Tarif Transportasi Nataru 2025/2026 untuk Kendalikan Inflasi dan Dorong Wisata"

“Jika regulasi dirancang untuk mendorong hilirisasi dan menjaga keselamatan publik, maka upaya menyiasatinya sama saja dengan menggerogoti fondasi kebijakan itu sendiri; sebab di balik setiap kontainer yang lolos tanpa pengawasan, ada potensi kerugian negara, distorsi pasar, dan ancaman kesehatan yang tidak kasatmata namun nyata dampaknya.”

Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulasi dokumen yang meremehkan hukum demi keuntungan sesaat. Setiap celah yang dimanfaatkan untuk mengakali aturan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik dan harus dijawab dengan penegakan hukum tanpa kompromi.

Di sisi lain, pengawasan yang ketat harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian regulasi. Pelaku usaha membutuhkan kejelasan tata niaga agar tidak terjebak dalam ketidakpastian kebijakan, sementara aparat wajib memastikan penindakan dilakukan secara proporsional dan transparan.

Kratom sebagai komoditas memang berada dalam ruang abu-abu domestik, di mana aturan perdagangan dalam negeri belum sepenuhnya pasti. Namun untuk ekspor dan impor, ketentuan telah diatur secara khusus, sehingga setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Penggagalan lima kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas bukan sekadar keberhasilan teknis aparat, melainkan pengingat bahwa tata kelola perdagangan internasional menuntut integritas dari hulu hingga hilir. Ketika pengawasan berjalan dan kolaborasi antarpenegak hukum diperkuat, ruang bagi praktik penyelundupan akan semakin menyempit, dan rakyat berhak menyaksikan bahwa hukum benar-benar bekerja menjaga kepentingan negara sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dari dampak komoditas yang belum sepenuhnya teruji.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *