Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menegaskan pentingnya pemerintah dan partai koalisi untuk tidak mengabaikan kritik publik menjadi refleksi tajam atas pengalaman politik masa lalu, sekaligus peringatan strategis bahwa dalam sistem demokrasi modern, suara masyarakat bukan sekadar gema di ruang publik, melainkan kompas moral yang dapat mengoreksi arah kebijakan negara agar tetap berpijak pada kepentingan rakyat luas.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto dalam forum resmi di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026), yang menjadi ruang artikulasi reflektif bagi partai berlambang banteng itu untuk membaca ulang pengalaman mereka saat berada dalam lingkar kekuasaan pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo.
Dalam forum tersebut, Hasto mengungkap bahwa gelombang kritik yang muncul pada masa itu awalnya kerap dipandang sebagai tekanan politik, namun dalam perkembangannya justru terbukti memiliki basis kebenaran yang kuat, baik dalam aspek kebijakan maupun implementasi di lapangan.
Ia menyatakan, “Ketika kami berada di dalam pemerintahan, khususnya pada periode kedua Presiden Jokowi, muncul banyak kritik, dan kemudian ternyata banyak kritik-kritik yang diberikan itu adalah suatu kebenaran,” sebuah pengakuan yang menempatkan kritik sebagai instrumen koreksi, bukan ancaman.
Pengalaman tersebut, menurut Hasto, menjadi pelajaran penting agar kekuatan politik yang saat ini berada dalam pemerintahan tidak mengulangi kesalahan serupa, yakni mengabaikan atau meremehkan suara publik yang justru berpotensi memperbaiki arah kebijakan.
Dalam konteks sistem demokrasi, kritik publik memiliki legitimasi yang inheren, karena lahir dari pengalaman langsung masyarakat sebagai subjek kebijakan, bukan sekadar objek administratif yang pasif menerima keputusan negara.
Hasto menegaskan bahwa kritik seharusnya dipahami sebagai bentuk kecintaan terhadap bangsa, sebuah ekspresi tanggung jawab kolektif warga negara yang ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat, bukan sekadar memenuhi target administratif atau kepentingan jangka pendek.
“Pandangan ini sekaligus menjadi kritik halus terhadap kecenderungan sebagian elite politik yang kerap memposisikan kritik sebagai gangguan stabilitas, padahal dalam prinsip demokrasi konstitusional, kritik justru merupakan bagian dari mekanisme checks and balances.”
Lebih jauh, Hasto mengaitkan pentingnya keterbukaan terhadap kritik dengan keberhasilan implementasi visi pemerintahan Prabowo Subianto, yang menurutnya memiliki arah kebijakan strategis, namun tetap membutuhkan pengawalan publik agar tidak terdistorsi dalam pelaksanaannya.
Ia mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kebijakan yang secara konseptual memiliki nilai ideologis tinggi karena menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam konteks pemenuhan gizi dan pembangunan sumber daya manusia.
Namun demikian, dalam praktiknya, program tersebut dinilai masih menghadapi sejumlah catatan, baik dari sisi distribusi, tata kelola anggaran, maupun efektivitas implementasi di tingkat daerah.
Hasto menyebut bahwa berbagai kritik yang muncul dari masyarakat terhadap program tersebut harus dipandang sebagai masukan konstruktif yang perlu ditanggapi secara terbuka dan serius oleh pemerintah.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kualitas kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh niat baik perancangnya, tetapi juga oleh kemampuan sistem untuk menerima, memproses, dan merespons kritik secara rasional dan transparan.
Secara normatif, prinsip keterbukaan terhadap kritik sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Selain itu, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kritik publik, dalam hal ini, berfungsi sebagai mekanisme pengawasan sosial yang melengkapi fungsi formal lembaga negara, sehingga tercipta keseimbangan antara kekuasaan dan kontrol masyarakat.
Di tengah dinamika politik yang terus bergerak, pernyataan Hasto dapat dibaca sebagai sinyal bahwa pengalaman historis partai politik dalam kekuasaan tidak hanya menjadi catatan masa lalu, tetapi juga sumber pembelajaran untuk memperkuat kualitas demokrasi ke depan.
Ia secara implisit mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa koreksi berpotensi melahirkan kebijakan yang menjauh dari realitas sosial, sementara kritik yang diabaikan dapat berubah menjadi akumulasi ketidakpuasan publik.
Dalam perspektif yang lebih luas, relasi antara pemerintah dan masyarakat seharusnya dibangun di atas dialog yang sehat, bukan relasi satu arah yang menutup ruang partisipasi.
Demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang sunyi dari kritik, melainkan yang mampu mengelola perbedaan pandangan menjadi energi perbaikan yang berkelanjutan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa legitimasi kekuasaan tidak hanya diperoleh melalui proses elektoral, tetapi juga melalui konsistensi dalam mendengar, merespons, dan memperbaiki kebijakan berdasarkan aspirasi rakyat.
Kesadaran kolektif terhadap pentingnya kritik sebagai bagian dari cinta terhadap bangsa menjadi fondasi yang tidak tergantikan dalam menjaga kualitas demokrasi, di mana pemerintah, partai politik, dan masyarakat berjalan dalam satu orbit tanggung jawab yang sama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara sosial dan relevan bagi kehidupan rakyat.



















