Aspirasimediarakyat.com — Dalam diam, aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari balik industri energi nasional. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak hitam di tubuh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk — perusahaan energi pelat merah yang semestinya menjadi tulang punggung kedaulatan energi bangsa. Namun di tangan para garong berdasi, aset negara dijadikan bancakan, sementara rakyat hanya kebagian debu dari gas yang katanya untuk kepentingan publik.
Penyitaan besar-besaran pun dilakukan. KPK mengamankan satu pabrik dan 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) di Cilegon, Banten. Penyitaan itu menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017–2021. Kasus ini menelan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp240 miliar — jumlah yang cukup untuk membangun ratusan rumah rakyat miskin di pelosok negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aset yang disita berupa tanah seluas 300 meter persegi dan bangunan kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon. Selain itu, penyidik juga menyita 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang 7,6 kilometer. “Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan selesai pada 28 Oktober 2025,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Penyitaan ini bukan tanpa alasan. PT BIG diketahui merupakan bagian dari ISARGAS Group dan dijadikan agunan atas perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE. KPK menilai aset tersebut berkaitan langsung dengan transaksi yang merugikan keuangan negara. “Diketahui bahwa aset-aset tersebut dikuasai oleh tersangka saudara AS (Arso Sadewo),” tambah Budi.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset negara yang selama ini dikorupsi. KPK menegaskan, seluruh hasil penyitaan akan digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal. Dalam banyak kasus, proses ini menjadi tantangan tersendiri, sebab aset kerap disembunyikan melalui skema perusahaan cangkang atau dialihkan atas nama pihak ketiga.
Kasus jual beli gas ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017, yang sama sekali tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun anehnya, pada 2 November 2017, tiba-tiba muncul penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE, diikuti dengan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS hanya seminggu kemudian.
Transaksi ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri praktik korupsi berjamaah yang diduga melibatkan sejumlah pejabat penting di tubuh PGN. Pada tahap awal penyidikan, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE periode 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016–2019).
Namun, penyelidikan terus melebar. Pada 1 Oktober 2025, KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso. Dua pekan kemudian, giliran Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan. Arso diduga menjadi aktor kunci dalam mengatur arus uang hasil perjanjian fiktif tersebut melalui jaringan perusahaan yang dikendalikannya.
“KPK menyebut, modus yang digunakan para tersangka adalah manipulasi dokumen dan pengalihan aset untuk menutupi jejak uang hasil korupsi. Proyek jual beli gas antara PGN dan IAE diduga hanya menjadi kedok untuk memindahkan dana negara ke rekening-rekening pribadi melalui perusahaan afiliasi seperti PT BIG.”
Dari sisi hukum, perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berat: minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji, menilai langkah KPK menyita aset lebih dulu adalah strategi tepat. “Aset recovery harus dilakukan di awal penyidikan agar hasil korupsi tidak sempat dialihkan. Dalam kasus seperti ini, aset sering kali dijadikan jaminan bisnis atau dialihkan melalui perusahaan grup,” ujarnya saat dimintai pendapat.
Namun, di tengah upaya hukum itu, publik masih menyimpan kecurigaan besar. Bagaimana mungkin perusahaan negara sebesar PGN bisa melakukan transaksi miliaran tanpa dasar RKAP? Di sinilah terlihat betapa sistem pengawasan internal perusahaan pelat merah masih lemah dan rawan disusupi kepentingan pribadi pejabatnya.
Kondisi ini menunjukkan wajah lama birokrasi: rapuh dalam integritas, kuat dalam kolusi. Para garong berdasi bergerak di balik meja rapat, menyembunyikan niat jahat di balik laporan keuangan yang rapi. Rakyat hanya bisa menonton dari jauh, sementara gas yang seharusnya mengalir untuk industri dan rumah tangga malah menjadi ladang uang haram.
Kembali ke sisi penegakan hukum, penyitaan di Cilegon ini menjadi simbol dari betapa dalamnya akar korupsi di sektor energi. PT BIG dan jaringan ISARGAS Group kini menjadi perhatian utama penyidik KPK untuk membongkar aliran uang dan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pejabat pemerintah yang ikut mengamankan transaksi.
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. “Penyitaan ini bukan akhir, tapi bagian dari proses panjang untuk memulihkan kerugian negara dan mengembalikan kepercayaan publik,” tegas Budi Prasetyo.
Di sisi lain, publik berharap agar penegakan hukum tidak berhenti pada level korporasi. Korupsi di sektor gas bukan semata soal uang, melainkan juga soal kedaulatan energi dan keadilan bagi rakyat. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti listrik yang padam, pabrik yang berhenti beroperasi, dan harga bahan bakar yang tak kunjung turun.
Kasus PGN menjadi pengingat keras: ketika sektor strategis dibiarkan dikuasai para oportunis, maka yang terbakar bukan hanya gasnya, melainkan juga harapan bangsa terhadap keadilan ekonomi.
Sudah saatnya aparat hukum berhenti sekadar menyita aset. Negara harus memastikan uang hasil korupsi benar-benar kembali untuk rakyat, bukan lenyap di meja birokrasi baru. Sebab, jika kejahatan seperti ini terus berulang, maka bukan hanya gas yang bocor, tetapi juga moralitas bangsa yang ikut menguap.
Dan akhirnya, publik kembali menatap lembaga antirasuah dengan satu harapan sederhana: jangan biarkan para maling berdasi itu bernafas lega di udara kebebasan, sementara rakyat terus tercekik di bawah tekanan harga energi yang mereka rusak dengan kerakusannya.



















