“Konflik Internal PBB Meledak, Gugatan Hukum Uji Legitimasi Kepemimpinan dan Kekuasaan Partai”

DPP PBB menggugat penunjukan Penjabat Ketua Umum yang dinilai melanggar AD/ART partai. Sengketa ini membuka pertarungan legitimasi internal sekaligus menguji peran negara dalam menjaga netralitas. Di tengah konflik, publik menyoroti pentingnya transparansi, kepastian hukum, serta konsistensi tata kelola organisasi politik agar demokrasi tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan kekuasaan internal.

Aspirasimediarakyat.com — Konflik internal Partai Bulan Bintang (PBB) memasuki babak hukum setelah Dewan Pimpinan Pusat hasil Muktamar VI Bali menggugat penunjukan Penjabat Ketua Umum yang diklaim melalui Musyawarah Dewan Partai, sebuah dinamika yang bukan hanya mencerminkan perebutan legitimasi kepemimpinan, tetapi juga menguji konsistensi penerapan anggaran dasar partai serta peran negara dalam menjaga netralitas terhadap sengketa organisasi politik.

Langkah hukum tersebut ditempuh dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 April 2026. Sejumlah pengurus DPP PBB hadir langsung, dipimpin oleh Ketua Umum hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, yang menegaskan gugatan sebagai respons atas dugaan pelanggaran aturan internal partai.

Gugum menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar reaksi politik, melainkan upaya menjaga marwah organisasi yang menurutnya telah dilanggar melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Dalam substansi gugatan, DPP PBB menyoroti penyelenggaraan Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang dinilai tidak sah. Meskipun disebut dihadiri mayoritas ketua wilayah, Gugum menilai forum tersebut tidak memiliki legitimasi struktural karena tidak diselenggarakan oleh DPP.

Ia menegaskan bahwa secara organisatoris, kewenangan penyelenggaraan forum strategis berada di tangan DPP, bukan Dewan Pimpinan Wilayah. Dengan demikian, hasil MDP yang menghasilkan penunjukan Penjabat Ketua Umum dianggap cacat prosedur.

Baca Juga :  Reaksi Nasdem atas Pernyataan Bahlil Soal Tukar Kursi Ketua MPR dengan Jatah Menteri

Baca Juga :  "DPR Bisa Ambil Alih RUU Perampasan Aset, Rakyat Masih Menunggu Aksi Nyata"

Baca Juga :  "Rumah Eko Patrio Dijarah Massa, Krisis Kepercayaan Publik Menguat"

Selain itu, penunjukan Penjabat Ketua Umum juga dipersoalkan karena tidak didasarkan pada kondisi Ketua Umum definitif yang berhalangan tetap. Gugum bahkan menyatakan dirinya masih dalam kondisi aktif menjalankan tugas organisasi.

“Kan saya sehat-sehat saja,” ujarnya, menegaskan tidak adanya dasar objektif untuk penunjukan penjabat dalam struktur kepemimpinan partai.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 372/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN JKT.SEL dan diajukan terhadap enam pihak yang dianggap memiliki peran dalam proses yang disengketakan.

Para tergugat meliputi Kasbiransyah selaku Ketua DPW Bangka Belitung, Abdul Bari Alkatiri sebagai Ketua DPW DKI Jakarta, Yuri Kemal Fadlullah yang menerima penunjukan sebagai Penjabat Ketua Umum, serta unsur Mahkamah Partai dan pihak kementerian terkait.

Sekretaris Jenderal DPP PBB, Ali Amran Tanjung, menjelaskan bahwa masing-masing tergugat memiliki peran yang dinilai melanggar hukum, mulai dari penyelenggaraan forum hingga penerimaan jabatan yang disengketakan.

Ia menyebut bahwa pihak penyelenggara MDP dianggap bertindak di luar kewenangan, sementara pihak yang menerima penunjukan dinilai ikut memperkuat legitimasi forum yang dipersoalkan.

Selain itu, Mahkamah Partai juga menjadi sorotan karena dinilai mengeluarkan surat bebas sengketa yang menjadi dasar administratif bagi proses pengesahan kepengurusan oleh pemerintah.

Menurut Ali, penerbitan dokumen tersebut memiliki implikasi serius karena menjadi syarat bagi kementerian untuk mengeluarkan pengesahan resmi terhadap struktur kepemimpinan partai.

Yang menarik, gugatan ini juga melibatkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai pihak tergugat.

Ali menyatakan bahwa keterlibatan tersebut didasarkan pada dugaan penerimaan dan pemrosesan permohonan dari pihak yang mengklaim sebagai hasil MDP, yang dinilai bertentangan dengan AD/ART partai.

Ia mengimbau agar pihak kementerian menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengeluarkan keputusan yang dapat memperkeruh situasi sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Situasi ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara organisasi politik dan negara, di mana keputusan administratif pemerintah berpotensi mempengaruhi legitimasi internal partai.”

Baca Juga :  "RUU Perampasan Aset Dibedah DPR, Negara Kejar Uang Kejahatan"

Baca Juga :  Dinamika Pilgub Sumsel 2025 Memanas, Tim Eddy Santana Putra Gugat Bawaslu ke PTUN

Baca Juga :  Pilkada rasa pilpres – Pertarungan ‘mati-matian’ PDIP melawan pengaruh Jokowi di kandang banteng

Dalam kerangka hukum, sengketa partai politik merupakan ranah yang sensitif karena menyangkut hak berserikat dan kebebasan berorganisasi yang dijamin konstitusi, sekaligus membutuhkan kepastian hukum yang jelas.

Keterlibatan pengadilan dalam perkara ini diharapkan mampu memberikan kepastian atas konflik yang terjadi, sekaligus menjadi preseden bagi penyelesaian sengketa serupa di masa mendatang.

Di sisi lain, konflik ini juga menyoroti pentingnya tata kelola internal partai yang transparan dan akuntabel, agar dinamika politik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan citra kelembagaan.

Bagi publik, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa stabilitas partai politik sebagai pilar demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kekuatan elektoral, tetapi juga oleh konsistensi dalam menjalankan aturan internal dan menghormati mekanisme hukum.

Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar tentang siapa yang berhak menduduki kursi kepemimpinan, melainkan tentang bagaimana hukum, etika organisasi, dan prinsip demokrasi internal ditegakkan secara konsisten sehingga kepercayaan publik terhadap partai politik sebagai institusi demokrasi tetap terjaga dan tidak tergerus oleh konflik yang berlarut tanpa kejelasan penyelesaian.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *