Dinamika Pilgub Sumsel 2025 Memanas, Tim Eddy Santana Putra Gugat Bawaslu ke PTUN

Jumpa pers Tim kuasa hukum Eddy Santana Putra menggugat Bawaslu Sumsel ke PTUN Palembang pada Kamis (13/02/2025) dengan nomor registrasi 8/G/TF/2025/PTUN.PLG, terkait kasus tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.

aspirasimediarakyat.com – Dinamika politik di Sumatera Selatan pasca Pilgub 2025 semakin sengit. Tim kuasa hukum Eddy Santana Putra (ESP) dari Garuda Nusantara Law Office telah mengajukan gugatan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Kamis (13/02/2025). Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi 8/G/TF/2025/PTUN.PLG dan diklasifikasikan sebagai kasus tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di kediaman ESP di Jalan Natuna Palembang pada Jumat (14/02/2025), Ketua Tim Kuasa Hukum, Nikosa Yamin Bachtiar, SH., MH., menyatakan bahwa mereka memiliki bukti kuat untuk menggugat Bawaslu. Nikosa menuduh Bawaslu melakukan maladministrasi dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan Herman Deru – Cik Ujang (HDCU).

“Kami menduga ada pelanggaran yang bersifat struktural, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan HDCU. Sayangnya, laporan kami tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumsel,” kata Nikosa. Ia menambahkan bahwa Bawaslu seharusnya bertindak tegas dan mendiskualifikasi pasangan HDCU jika terbukti melakukan pelanggaran. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan atau proses hukum yang diambil. “Ini menunjukkan kelalaian atau bahkan keberpihakan dari Bawaslu,” tambahnya.

Langkah Strategis: Pengiriman Surat Resmi

Selain menggugat Bawaslu ke PTUN, tim kuasa hukum ESP juga berencana mengirimkan surat resmi kepada beberapa pejabat pemerintahan, termasuk Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, dan Ketua DPRD Sumsel. Surat tersebut akan berisi permohonan agar pelantikan Herman Deru – Cik Ujang sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumsel ditunda hingga ada keputusan hukum final dari PTUN.

“Penundaan ini penting untuk menjaga legitimasi kepemimpinan di Sumsel dan mencegah potensi gejolak politik serta ketidakpercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujar Nikosa.

Jadwal Sidang dan Potensi Dampaknya

Sidang perdana gugatan terhadap Bawaslu Sumsel dijadwalkan pada Kamis (20/02/2025), bersamaan dengan jadwal pelantikan pasangan HDCU di Jakarta. Kondisi ini semakin memperumit dinamika politik di Sumsel. Jika PTUN mengeluarkan putusan sela yang menginstruksikan penundaan pelantikan, maka pelantikan HDCU bisa tertunda hingga ada keputusan final. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, pelantikan pasangan Herman Deru – Cik Ujang akan tetap berjalan sesuai rencana.

Baca Juga :  "RUU Perampasan Aset: Nasibnya Tergantung Proses Politik"

Tanggapan Publik dan Penantian Keputusan

Hingga saat ini, Bawaslu Sumsel dan tim pasangan HDCU belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Namun, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan kasus ini, terutama masyarakat Sumsel yang menginginkan proses pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan. Keputusan PTUN nanti akan menjadi tolok ukur penting bagi penyelenggaraan pemilu ke depan, apakah prinsip demokrasi benar-benar ditegakkan atau masih ada celah untuk kecurangan.

Nikosa menyatakan bahwa gugatan ini menunjukkan bahwa sengketa dan proses hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel belum selesai dan belum final secara hukum. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, tindakan Pemerintah adalah perbuatan pejabat Pemerintah atau penyelenggara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 2 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2019 juga menyebutkan bahwa perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah kewenangan PTUN.

Niko menegaskan bahwa tindakan administratif pemerintahan berupa tindakan faktual tergugat yang tidak melakukan penanganan sesuai dengan tata cara dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dugaan pelanggaran administratif TSM dalam Pilkada Gubernur dan Wagub Provinsi Sumsel 2024 adalah alasan kuat bagi mereka untuk mengajukan gugatan.

Tim kuasa hukum ESP juga berencana mengirim surat kepada Presiden RI, Mendagri, Ketua DPR RI, Ketua Komisi 2 DPR RI, dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel terkait adanya gugatan di PTUN Palembang. “Isi surat tersebut kami mengajukan permohonan untuk menunda pelantikan Paslon Gubernur dan Wagub Provinsi Sumsel. Sidang dalam perkara ini akan digelar, Kamis (20/2/2025) mendatang,” tandas Niko.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *